Polda Riau kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak lima wanita calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia diselamatkan dari sebuah hotel di Kota Dumai.
Pngungkapan kasus TPPO ini dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau di Kota Dumai pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial FDS (38), warga Dumai
"Tersangka ini berperan sebagai pengantar dan penampung sementara para calon PMI ilegal," kata Kombes Asep dalam keterangannya, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Asep menjelaskan, tersangka diamankan saat hendak mengantarkan lima orang calon PMI ilegal yang sebelumnya ia jemput dan ditampung di sebuah hotel.
"Para korban kami selamatkan di sebuah hotel di Kota Dumai," imbuhnya.
Kelima korban yang berhasil diselamatkan seluruhnya adalah wanita usia produktif yang berasal dari berbagai daerah di Sumatera, antara lain Indragiri Hulu, Pariaman, Tapanuli Utara, dan Deli Serdang.
Setelah dikumpulkan di sebuah rumah makan di Jalan Janur Kuning, mereka diinapkan di hotel sebelum dijadwalkan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Asep menambahkan para korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan sementaram tersangka FDS mengaku dirinya diperintah oleh seseorang untuk menjemput para korban di Terminal AKAP Kota Dumai dan selanjutnya dibawa ke penampungan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
"Modus ini dikendalikan oleh seorang agen berinisial H, yang saat ini sedang dalam pengejaran," tuturnya.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang tersangka TPPO yang diamankan oleh Polda Riau. Sebelumnya, Polda Riau dan polres jajaran telah menangkap 11 tersangka pengiriman CPMI ilegal di Bengkalis dan Dumai.
(mei/dhn)