Poniran Jadi Tersangka Usai Lahan 1 Ha di Rohil Terbakar gegara Puntung Rokok

Poniran Jadi Tersangka Usai Lahan 1 Ha di Rohil Terbakar gegara Puntung Rokok

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 02 Agu 2025 11:33 WIB
Polisi menetapkan Poniran (55) sebagai tersangka atas karhutla di Rohil.
Foto: Polisi menetapkan Poniran (55) sebagai tersangka atas karhutla di Rohil. (dok. Istimewa)
Rokan Hilir -

Jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Bangko Pusako. Seorang petani bernama Poniran alias Ian (55), diamankan setelah diduga lalai membuang puntung rokok yang menjadi penyebab kebakaran.

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, aplikasi Dashboard Lancang Kuning mendeteksi titik api di lahan yang berlokasi di Jalan Kulit Lawang, Dusun Pematang Sungai Labuh, Kecamatan Bangko Pusako. Hasil verifikasi ditemukan fakta bahwa lahan tersebut terbakar.

Kapolsek Bangko Pusako, Iptu Bahagia Ginting memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan lahan yang terbakar itu milik Poniran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan interogasi terhadap terlapor bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira Jam 09.00 WIB, terlapor pergi ke lahan miliknya (TKP) dan kemudian saat pelapor sedang berada di lahannya pelapor ada membakar rokok selanjutnya setelah selesai menghisap rokok terlapor membuang puntung rokok di lahan miliknya terlapor," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Sabtu (2/8/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut pengakuan tersangka, setelah selesai merokok, ia membuang puntung rokok tersebut lalu melanjutkan pekerjaannya mencabuti rumput. Sekitar satu jam kemudian, ia melihat asap muncul di area tempat ia membuang puntung rokok dan berusaha memadamkannya.

"Namun, api telanjur membesar hingga menghanguskan seluruh lahan miliknya," imbuhnya.

Kasus ini kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi, penahanan tersangka, koordinasi dengan ahli, dan melengkapi berkas penyelidikan.

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Isa.

Atas perbuatannya, Poniran dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis berwarna merah dan tiga batang kayu bekas terbakar dari lokasi kejadian.

(mei/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads