Polresta Pekanbaru Tangkap Sindikat Penjual Kucing Hutan dan Owa Ungko

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 01 Agu 2025 17:54 WIB
Ilustrasu kucing hutan (Foto: Yudha Maulana)
Pekanbaru -

Satreskrim Polresta Pekanbaru, Polda Riau membongkar praktik jual beli satwa yang dilindungi. Sebanyak empat ekor hewan langka diamankan polisi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika membenarkan soal penangkapan satwa yang dilindungi tersebut. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait jual beli satwa dilindungi.

"Benar, pelaku dua-duanya sudah kami amankan," kata Kombes Jeki saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Keduanya ditangkap di Jalan Arwana, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyah Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (1/8) tadi.

Polisi menangkap kedua pelaku setelah melakukan undercover buy. Pelaku diketahui menjual sejumlah satwa yang dilindungi melalui jejaring sosial.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian menyamar menjadi pembeli dan janjian bertemu dengan pelaku. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Jadi mereka itu memelihara, ini kan hewan yang dilindungi tidak boleh dipelihara. Kemudian kita pancing untuk membeli, langsung kita ambil," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, Polresta Pekanbaru mengamankan tiga ekor anak kucing hutan dan satu ekor owa ungko.

Jeki belum menjelaskan secara terperinci mengenai kasus ini. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork