Satreskrim Polres Bengkalis membongkar praktik pemalsuan emas di sebuah toko di Pasar Mandau. Perhiasan emas palsu seberat 1,8 kilogram disita polisi dalam kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan. Para korban membeli perhiasan dari toko tersebut sebagai investasi, namun ternyata emas itu palsu.
"Para korban umumnya adalah warga pekerja keras-petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan, emas palsu," ujar AKBP Budi kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MI, pemilik toko emas yang berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, diamankan polisi menyusul adanya laporan tersebut.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Polres Bengkalis awalnya menerima laporan dari korban berinisial AS (27) yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp 4 juta. Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bekasi kemudian melakukan pengecekan ke toko emas tersebut. Dari lokasi, polisi menyita ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram, cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku mengakui telah menjual emas palsu. Modusnya adalah mencampur logam perak dan kemudian menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.
"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penipuan itu sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.
MI saat ini diamankan di Polres Bengkalis. Dia dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Simak juga Video: Momen Penangkapan WNA China Penjual Emas Palsu di Bandar Lampung
(mei/idn)