Polda Riau Konsisten Tindak Pelaku Karhutla, Kini Jerat 50 Tersangka

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 26 Jul 2025 15:59 WIB
Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Riau kembali melakukan penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Saat ini, Polda Riau menetapkan 50 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Alhamdulillah 2 hari kemarin sudah kita lakukan lagi upaya penegakan hukum dan total ada 40 kejadian mulai dari Januari sampai sekarang, dan tersangkanya adalah sejumlah 50 orang," ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).

Pria yang akrab disapa Herrymen itu mengatakan pada Juli ini ada 28 kasus karhutla yang berhasil diungkap Polda Riau. Dari jumlah kasus tersebut, 36 orang sudah diamankan.

"Untuk Bulan Juli, kita berhasil melakukan penegakan hukum sebanyak 28 kasus dan total ada 36 orang yang sudah kita amankan dengan luas area yang terbakar, maka di bulan Juli saja ada sejumlah 235 hektare," jelasnya.

Irjen Herry juga membuat keputusan bersama stakeholders terkait mengenai pemakaian lahan bekas karhutla. Dia menegaskan ke depan semua orang tidak boleh melakukan penanaman di lahan bekas terbakar.

"Kemudian semua area yang terbakar tersebut dalam langkah penegakan hukum, Polda Riau bersama-sama dengan BPKSDA, Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, itu setelah melakukan beberapa kesimpulan, kesimpulan itu kita buatkan plang sebagai upaya status quo tidak boleh ada lagi yang melakukan penanaman di lahan-lahan yang sebelumnya terbakar," tegasnya.

Lihat juga Video: Momen Kapolri-Kapolda Riau Pantau Karhutla di Rohul Via Udara




(zap/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork