Polda Riau konsisten melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Hingga saat ini, total sudah ada 31 tersangka yang dijerat atas kasus kebakaran hutan yang meluas.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan selama satu minggu terakhir Polda Riau dan polres jajaran telah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Total hingga saat ini ada 25 kasus karhutla yang ditangani.
"Dengan 31 tersangka, dan itu merata di 12 kabupaten dan kota. Di Riau ada 12 kabupaten dan kota semuanya ada tersangka, ada kasusnya," kata Herry Heryawan, di Pekanbaru, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hanya dua di Siak dan Kepulauan Meranti. Siak, Insyaallah--ada kebakaran hutan--tetapi beberapa hari ke depan kita tetapkan tersangka," lanjutnya.
Herry Heryawan juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan korporasi juga ditindak.
"Pun mungkin korporasi yang kita tetapkan (tersangka)" imbuhnya.
Selama Januari hingga Juni 2025 ini, total ada 37 laporan polisi dengan 46 tersangka.
"Jadi, kami dari Polda Riau, Pak Kajati, Pak Danrem, kita tidak main-main terhadap pelaku, baik itu disengaja atau tidak sengaja, tetap kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan meminta penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap para pelaku. Kepolisian diminta melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu.
"Dengan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu, baik itu terhadap individu maupun korporasi," tambahnya.
"Kemudian lakukan press rilis tersangka dan barang bukti agar ada efek deteren. Selanjutnya, koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum yang ditangani," lanjutnya.
Selanjutnya, Budi Gunawan juga menekankan agar adanya sanksi administratif oleh kementerian kehutanan terhadap pelaku karhutla.
"Keenam, penanganan sanksi administratif oleh Menteri kehutanan berupa pencabutan atau suspend konsesi terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar, denda maksimal saya minta untuk dilakukan sesuai regulasi, lakukan blacklist perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran, kemudian lakukan pendataan lengkap terhadap pemegang konsesi untuk keperluan investigasi lebih lanjut," paparnya.
Simak juga Video: Aksi Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla di Rohil