Di tengah upaya pemadaman, Polda Riau dan jajaran polres juga konsisten melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla). Di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, seorang warga ditangkap usai membakar lahan seluas 10 hektare.
Kejadian ini diketahui pada Jumat (18/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang yang memperoleh informasi adanya kebakaran lahan di Dusun Rantau, Desa Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mengecek lokasi.
Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala. Hasil penyelidikan diperoleh informasi pemilik lahan tersebut adalah H Hafis, yang dikelola oleh Antoni alias Anto Junu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya tim mengamankan Saudara Antoni alias Junu dan melakukan interogasi dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran," kata Bobby Sebayang, Minggu (20/7/2025).
Bobby mengatakan Anto Junu membakar lahan dengan menggunakan sisa ranting dan pohon yang telah dia tebang.
"Kemudian api tersebut menjalar sampai tak bisa dikendalikan," imbuhnya.
Saat ini Anto Junu diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 108 Jo 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b UU Nomor 41 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 angka 19 Ayat (5), angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 187 KUHP.
Lebih lanjut, AKBP Bobby Sebayang menyatakan pihaknya berkomitmen tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pihak kepolisian akan menindak tegas siapapun yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti dengan sengaja atau lalai hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Simak juga Video: Aksi Kapolda Riau Ikut Padamkan Karhutla di Rohil