Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen kuat dalam upaya menindak pelaku perusakan dan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Satu orang pelaku pembakaran hutan di Kuantan Singingi ditangkap usai membakar lahan untuk membuka kebun sawit.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan. Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku pembakar lahan.
"Jadi pada kesempatan ini saya sampaikan, saya selaku pimpinan Polda Riau akan melakukan tindakan tegas, upaya hukum, termasuk mencari siapa yang melakukan pembakaran pertama kali," tegas Irjen Herry Heryawan, Sabtu (19/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Riau mengimbau seluruh masyarakat, terutama pemilik lahan dan pelaku usaha perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Polda Riau akan terus melakukan patroli dan pemantauan secara intensif. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu. Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, itulah semangat kami," tegasnya.
Terpisah, Kapolres Kuansing AKBP AKBP Raden Ricky Pratidiningrat juga menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan.
![]() |
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata AKBP Raden.
Raden menyampaikan pihaknya menangkap satu tersangka atas nama Supardi alias Supar (59), pada pukul 14.00 WIB tadi atas dugaan pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuansing.
Penindakan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan adanya pembakaran lahan yang diduga untuk membuka kebun kelapa sawit di lokasi. Kapolres langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Shilton untuk mengecek lokasi dan melakukan profiling terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Setelah mengantongi identitas pemilik lahan yang terbakar tersebut adalah Saudara Supardi, lalu tim Satreskrim Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan," katanya.
"Berdasarkan interogasi awal terhadap Saudara Supardi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang dengan sengaja membakar kebun karet miliknya untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit," sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Lihat juga video: Bakar Lahan 1 Hektare, Ayah dan Anak di Lubuklinggau Diamankan Polisi