Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

Polres Rohil Komitmen Tindak Perambah Hutan, 5 Tersangka Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 11 Jul 2025 13:13 WIB
Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025).
Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan. (Foto: dok. Polres Rohil)
Rokan Hilir - Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) menunjukkan komitmen seriusnya dalam menindak pelaku perambahan dan pembakaran hutan. Lima orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan sangat dilarang, mengingat banyaknya hutan dan lahan sawit di wilayah hukum Rohil.

"Sesuai arahan Kapolda, kami Polres Rohil sangat serius melakukan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan perambahan lahan dan kami akan menindak tegas para pelaku," kata AKBP Isa, Jumat (11/7/2025).

Adapun, empat tersangka ditangkap, antara lain Benson Hartono Marbun (45), diamankan terkait kasus perambahan hutan di Jalan Lintas Dumai-Sumut, Rantau Bais, Tanah Putih, Rohil; Suprianto (40), terlibat perambahan hutan produksi terbatas di Kepulauan Bantaiyan Hilir, Kecamatan Batu Hampar; Purwadi alias Pur (51), tersangka kasus di Simpang Tower Kepulauan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu (Area Penggunaan Lain/APL); Jonder Ruma Horba alias Jonder (42), terkait kasus di Jl Hasibuan, Kepulauan Rantau Panjang Kiri, Kec. Kubu Babussalam, (Hutan Produksi); dan M Belamin Surbakti alias Surbakti (67) yang diamankan terkait kasus perambahan hutan produksi di Jl Sungai Alam, Kepulauan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam.

Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025).Polres Rohil menangkap lima pelaku perambahan dan pembakaran hutan, Jumat (11/6/2025)./Foto: dok. Polres Rohil

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Isa menyampaikan menyoroti minimnya kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat prambahan dan pembakaran lahan. Oleh karena itu, Polres Rohil mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Rokan Hilir, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak lagi mengolah lahan dengan cara membakar.

"Kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran atau perambahan hutan," pungkasnya.

Lihat juga Video Belajar dari Tragedi Hilangnya Hutan Pulau Paskah Imbas Deforestasi

(mei/jbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads