Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Inhu, Suardi Ditangkap Polisi

Bakar Lahan untuk Kebun Sawit di Inhu, Suardi Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Jul 2025 15:36 WIB
Polres Inhu kembali menangkap pelaku pembakaran hutan.
Polres Inhu kembali menangkap pelaku pembakaran hutan. (Foto: dok. Polres Inhu)
Indragiri Hulu -

Seorang pria inisial RD alias Suardi (34) ditangkap atas aksi pembakaran lahan di Desa Talang Tanjung, Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Indragiri Hulu (Inhu). Total lahan hampir seluas 1 hektare habis dibakar untuk membuka lahan sawit.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pantauan dari sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK), yang mendeteksi adanya hotspot di koordinat 0Β°44'37"S 102Β°25'14"E, pada Selasa (1/7). Menindaklanjuti hal itu, tim kemudian menuju ke lokasi.

"Didapati lahan Β±0,8 hektar dalam kondisi terbakar, masih mengepulkan asap, dengan sisa-sisa kayu dan bambu terbakar yang menandakan aktivitas pembakaran baru saja terjadi," kata Fahrian, dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (3/7) sekitar pukul 19.25 WIB, polisi berhasil mendapatkan identitas pemilik lahan. Suardi, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, langsung diamankan oleh petugas di kediamannya di Dusun Talang Tanjung.

Saat diinterogasi, Suardi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya telah dibersihkan dengan metode imas dan tumbang. Setelah semak dan ranting kering, ia menggunakan batang bambu untuk menyalakan api, kemudian menumpuk sisa vegetasi dan membakarnya dengan korek api mancis.

ADVERTISEMENT

"Pelaku membakar lahan dengan sengaja menggunakan korek api dan bambu kering sebagai alat bantu. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi," jelas Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Suardi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHPidana.

Lihat juga Video 'Kepanikan Warga Saat 30 Hektare Lahan Tebu Lumajang Terbakar':

(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads