Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Warga di Dumai Tertipu Usai Beli Mobil Via Facebook, 2 Pelaku Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 05 Jul 2025 12:34 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Dumai -

Seorang warga di Kota Dumai, Riau berinisial E tertipu setelah membeli mobil melalui Facebook. Belakangan unit yang dia beli ternyata mobil kreditan yang berakhir disita leasing.

Tak terima, E kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur. Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S.

"Korban melaporkan bahwa ia membeli mobil dari pelaku yang mengaku memiliki kendaraan tersebut secara sah, lengkap dengan STNK dan BPKB yang ternyata tidak asli," ujar Kapolsek Bukit Kapur Iptu Anra Nosa, Sabtu (5/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini bermula saat korban tergiur iklan jual-beli mobil di Facebook. Pelaku menawarkan unit mobil Calya dengan harga murah yang diklaim memiliki surat-surat yang lengkap.

"Pelaku menggunakan modus dengan mengiklankan mobil yang bukan milik mereka sendiri, lalu meyakinkan korban bahwa surat-surat kendaraan sudah atas nama korban, padahal dokumen tersebut palsu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban membayar lunas mobil tersebut. Akan tetapi, beberapa bulan kemudian mobil tersebut disita oleh leasing.

"Korban sempat membayar lunas harga mobil berikut biaya pengurusan surat-surat. Namun beberapa bulan kemudian, mobil itu disita oleh pihak leasing karena statusnya bermasalah dan menunggak cicilan," tambahnya.

Usut punya usut, rupanya surat-surat tersebut bodong. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku, R dan S di dua lokasi terpisah. Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mencetak dokumen kendaraan palsu untuk meyakinkan korbannya.

"Kami juga telah menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta peralatan lain dari tangan tersangka," imbuhnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 263 Jo 55 KUHPidana tentang penipuan dan pemalsuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jual-beli kendaraan yang murah.

"Cross check terlebih dahulu, cek keaslian surat-surat kendaraan dan kepemilikannya," kata Hardi.

(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads