Polsek Ujung Batu menangkap pria berinisial G usai menganiaya warga berinisial EG. Pelaku menganiaya korban menggunakan martil dan disiram air panas.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (28/6) kemarin. Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba memimpin langsung proses pengungkapan kasus ini.
Penganiayaan terhadap korban terjadi di rumah kontrakan milik STA di belakang Stadion M Jamin Jalan Melati Kelurahan Ujung Batu pada pukul 12.00 WIB. Ketika itu korban EG dihubungi STA untuk datang ke rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pelaku G tiba-tiba datang dan memukul korban dengan martil ke arah kepala dan badan korban secara berulang kali. Korban juga diseret menggunakan tali.
"Tidak cukup dengan itu, atas keterangan korban, tersangka G membawa korban EG, secara paksa ke salah satu rumah kontrakan milik LS yang berada di Tanah Datar Ujung Batu, di mana korban kembali dipukul dengan martil dan disiram air panas oleh inisial RD, mantan istri pelaku," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Berdasarkan kesaksian warga setempat, pelaku G kerap bertengkar dengan mantan istrinya RD. Bahkan pelaku tak segan melakukan pemukulan terhadap RD di depan warga.
Pada pukul 11.00 WIB kemarin, warga kembali mendengar ada pertengkaran di rumah kontrakan tersebut. Kemudian pukul 21.00 WIB terdengar ada suara menjerit minta tolong.Warga langsung menghubungi pihak kepolisian sektor Ujung Batu.
"Pada waktu yang pas, pihak kepolisian sampai di rumah kontrakan tersebut. Selanjutnya masyarakat sekitar bersama-sama dengan pihak kepolisian sektor Ujung Batu mendobrak paksa pintu rumah kontrakan tersebut dan menemukan korban sudah disekap di dalam kamar dan tidak berdaya akibat luka," ujar Emil.
Di hadapan penyidik, korban menjelaskan bahwa tersangka G kerap berulangkali melakukan pemukulan bersama dengan mantan istrinya Inisial RD. Korban EG kerap diancam oleh pelaku.
"Tersangka inisial G saat itu berusaha untuk melarikan diri, namun atas kesigapan personel Polsek Ujung Batu, pelaku berhasil diamankan. Sementara itu hingga saat ini pelaku lainnya inisial RD masih dalam pengejaran," jelas Emil.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah martil warna hitam oranye dan tali nilon sepanjang 1 meter. Pelaku G ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 Jo 351 KUH Pidana.
Lihat juga Video: Biadab! ART di Batam Dianiaya-Disuruh Makan Kotoran Binatang