Polisi menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Seorang ibu muda berinisial PA (22) diamankan polisi dari lokasi.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah PA. Pada Selasa (24/6) sekitar pukul 00.15 WIB, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri, menurunkan tim yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ujar AKBP Fahrian, Jumat (27/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka PA tak berkutik saat digerebek polisi. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok dan juga bong.
"Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 8,43 gram," imbuhnya.
Tersangka PA mengakui barang haram itu adalah miliknya. Polisi juga melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.
"Tes urine positif amphetamine atau sabu-sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, PA kini ditahan di Polsek Pasir Penyu. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
"Kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan pihak-pihak yang terlibat," imbuhnya.
(mei/ygs)