Warga di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, mendeklarasikan diri bebas dari narkoba. Deklarasi kampung bebas narkoba ini sekaligus untuk menghapus stigma Kampung Dalam yang selama ini diidentikkan dengan kampung narkoba.
Kegiatan deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba ini dihadiri langsung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Wakapolda Riau Brigjen Jossy Kusumo, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Mustika, Kapolres Kepulauan Meranti, Kapolres Rohul, dan Kapolres Rohil, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes I Putu Yudha, unsur TNI, Kepala BNNK Pekanbaru, Ketua PN Pekanbaru, Kepala Bea Cukai, Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, serta tokoh agama dan masyarakat di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.
Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba ini digelar di Rumah Singgah Tuan Kadi, Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (25/6/2025). Mengawali sambutannya, Irjen Herry Heryawan membacakan pantun yang membawa pesan untuk menolak narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Pasar Bawah membeli unggas
Unggas dibeli sebanyak-banyaknya
Narkoba kita tolak dengan tegas
Kampung sehat bahagia selamanya
Membuka sambutannya, Irjen Herry Heryawan menyampaikan pentingnya kegiatan deklarasi ini untuk mengubah stigma negatif Kampung Dalam sebagai kampung narkoba.
"Kita bisa berkumpul untuk sama-sama mengubah stigma, mengubah pandangan, mengubah cara pikirnya masyarakat kita, terutama cara pandangnya kepada Kampung Dalam ini," kata Irjen Herry Heryawan.
Irjen Herry Heryawan menyampaikan upaya Wali Kota Agung Nugroho yang selama ini dijalankan sesuai dengan visi dna misi Polda Riau untuk 'Melindungi Tuah dan Menjaga Marwah'. Tuah ia definisikan dengan kekayaan yang ada di atas bumi, termasuk kebudayaan yang dimiliki oleh pribadi manusia. Kekayaan-kekayaan tersebut harus dijaga dengan menjunjung tinggi marwah yang mencitrakan seseorang atau sebuah kota lebih luas.
![]() |
Salah satu kekayaan yang ada di Kecamatan Senapelan adalah Rumah Singgah Tuan Kadi. Rumah bersejarah ini adalah tonggak awal di mana Kota Pekanbaru berdiri.
"Jadi kekayaan-kekayaan ini, nuansa positif ini jangan dikacaukan oleh hal-hal negatif, termasuk (stigma) kampung ini adalah kampung narkoba dan lain sebagainya," ungkapnya.
Herry Heryawan mengajak seluruh masyarakat untuk berkomitmen menolak tegas terhadap narkoba.
"Kita buat komitmen bersama, menjadikan kampung ini adalah kampung bebas narkoba," katanya.
Upaya ini dibarengi pendekatan kebudayaan hingga ekonomi kreatif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kampung Dalam.
"Tentunya ada hal-hal lain yang perlu kita tingkatkan di samping pendekatan-pendekatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, peningkatan UMKM, peningkatan capacity building adik-adik di sini termasuk emak-emak," tuturnya.
Berikut isi deklarasi Kampung Bebas Narkoba yang dibacakan oleh perwakilan warga:
Ikrar kampung bebas dari Narkoba:
1. Kami menyatakan bersatu memberantas mencegah penyalahgunaan narkoba
2. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba
3. Kami mendukung rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba
4. Kami mendukung terbentuknya Kampung Bebas dari Narkoba dalam upaya percepatan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Lihat juga Video: 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten Ditangkap