Kapolda Riau Adopsi Gajah TNTN Domang-Tari, Usulkan Jadi 'Warga Kehormatan'

Kapolda Riau Adopsi Gajah TNTN Domang-Tari, Usulkan Jadi 'Warga Kehormatan'

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 23 Jun 2025 20:39 WIB
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengajak masyarakat untuk menyelamatkan hutan Tesso Nilo, rumah gajah Domang dan Tari, Minggu (22/6/2025).
Foto: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama gajah di Tesso Nilo. (dok. Polda Riau)
Pekanbaru -

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan dukungannya untuk menjaga gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Sampai-sampai, ia mau 'mengadopsi' gajah Domang dan Tari.

Hal itu ia sampaikan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Riau terkait kasus jual-beli lahan konservasi Tesso Nilo oleh ketua adat, pada Senin (23/6/2025).

"Saya juga sudah sampaikan, saya mau jadikan orang tua dari Domang dan Tari, saya sudah sampaikan kepada Bupati Siak, boleh nggak kata saya saya jadikan Domang dan Tari sebagai anak saya?" kata Herry Heryawan.

Lebih dari itu, Herry Heryawan juga menyampaikan usulan agar anak gajah, Domang dan Tari yang hidup di Tesso Nilo ini dijadikan sebagai warga kehormatan di Riau.

"Setuju nggak? Kita daftarkan Domang dan Tari sebagai warga negara kehormatan Provinsi Riau, setuju nggak?" tanyanya kepada wartawan.

Herry Heryawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan dan lahan di kawasan Tesso Nilo. Ia menyatakan berdiri untuk memberikan keadilan bagi gajah-gajah dan satwa lainnya yang rumahnya dirusak.

"Saya perwakilan Domang dan Tari, dan gajah-gajah yang di Tesso Nilo itu menyampaikan kepada rekan-rekan, semua harus bersama-sama bahwa Domang dan Tari berhak mendapatkan rumahnya di Tesso Nilo," sambungnya.

Komersialisasi TNTN

Sebelumnya, Polda Riau menangkap tersangka Jasman (54) yang merupakan tokoh adat yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim lahan Β±113.000 hektare di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah atas lahan tersebut kepada pihak lain.

Pada awalnya, kasus ini berangkat dari penyelidikan atas aktivitas perambahan hutan yang berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit.

"Kami temukan lahan sawit ilegal yang dijaga oleh pekerja, dan berdasarkan pemeriksaan, diketahui lahan tersebut milik Dedi Yanto, yang sudah kami tangkap lebih dulu. Ia mendapatkan dua surat hibah lahan seluas 20 hektare dari Jasman, masing-masing dibeli seharga Rp5 juta," ungkap Kombes Ade.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita barang bukti berupa salinan peta hak ulayat, surat-surat hibah, cap stempel adat, dan struktur adat yang digunakan tersangka untuk meyakinkan pembeli.

(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads