Polda Riau mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus perusakan dan pembakaran di area lahan konsesi PT SSL di Kabupaten Siak. Total kini sebanyak tigabelas orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan kericuhan tersebut berawal dari masalah sengketa lahan berstatus IUP HTI yang diberikan kepada PT SSL, di Desa Tumang, Kabupaten Siak, pada Rabu (11/6). Di sisi lain masyarakat mengklaim bahwa lahan yang mereka pergunakan untuk perkebunan sawit tersebut adalah tanah ulayat.
"Sementara areal tersebut adalah areal hutan yaitu IUP HTI yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT SSL untuk mengelola, tetapi kepemilikan lahan tersebut adalah milik negara," kata Asep di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa pada saat itu melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas milik PT SSL, yang sebelumnya diawali dengan aksi demonstrasi beberapa hari sebelumnya.
"Puncaknya pada tanggal 11 Juni 2025 pada pukul 10.10 WIB terjadi pembakaran dan penjarahan, bahkan sampai saat ini ada barang yang diambil di antaranya kendaraan bermotor," katanya.
Direktorat Reskrimum Polda Riau bersama Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran tersebut.
"Kemudian melakukan penindakan terhadap tigabelas orang yang diduga pelaku dengan berbagai peran, di antaranya melakukan penghasutan untuk perusakan," katanya.
Lihat juga Video 'Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan':
(mei/dhn)