Konflik Lahan Konsesi, Bupati Siak Imbau Warga Hormati Proses Hukum

Konflik Lahan Konsesi, Bupati Siak Imbau Warga Hormati Proses Hukum

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 15 Jun 2025 16:09 WIB
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dan Bupati Afni Zulkifli mengecek lokasi PT SSL yang dibakar massa
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dan Bupati Afni Zulkifli mengecek lokasi PT SSL yang dibakar massa. (Foto: dok. Polres Siak)
Siak -

Bupati Siak Afni Zulkifli meminta masyarakat di Desa Tumang, Kabupaten Siak, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca-kericuhan terkait konflik lahan di PT SSL. Afni meminta masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

"Saya bermohon pada siapa pun, semua tahan diri, proses ini biarlah berjalan dan kita sama-sama kawal. Kita jaga bersama," kata Afni dalam video yang dikirimkan Polres Siak, Minggu (15/6/2025).

Afni mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait kejadian ini. Namun, ia kembali mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja kita punya harapan, proses penegakan hukum ini berjalan baik, jadi kita sama-sama tenang, semua menahan diri, jangan ada yang terprovokasi, saya tetap mengawal. Insyaallah dalam waktu dekat saya kan berkunjung lagi ke wilayah konflik," jelasnya.

Afni mengatakan tindakan membakar, merusak adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, polisi sudah melakukan upaya dan tindakan sesuai jalurnya.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran hukumnya juga nyata terjadi dan terekam pula, kalau pak polisi tidak menindak berarti tidak ada polisi di negara ini, tidak ada hukum di negara ini dan ini akan memicu kerusuhan di tempat lain dengan dalih dan tindakan yang sama," paparnya.

"Bagaimanapun tindakan arogan, membakar, memukul, bahkan penganiayaan, lalu ada juga penjarahan ternyata itu jelas tidak dibenarkan," sambungnya.

Di sisi lain, Afni berjanji akan mengupayakan memberikan jalan tengah bari masyarakat dan PT SSL terkait konflik lahan ini.


6 Orang Jadi Tersangka


Konflik lahan di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, berujung aksi perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas PT SSL. Polisi mengamankan 6 orang terkait aksi anarkis tersebut.

"Para pelaku yang sudah kita diamankan terkait kasus pembakaran dan perusakan di PT SSL ada 6 orang," kata Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

AKBP Eka menjelaskan keenamnya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah inisial AS (41), MH (43), LS (50), HAP (54) dan Su (54).

Kericuhan terjadi di PT SSL, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau, pada Rabu (11/6) lalu. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Siak, aksi anarkis ini diduga dipicu karena ketidakhadiran perwakilan perusahaan dalam mediasi lanjutan yang sedianya dijadwalkan pada pagi hari.

(mei/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads