Pria di Rohul Digigit hingga Lengan Luka Parah, Pelaku Ditangkap

Pria di Rohul Digigit hingga Lengan Luka Parah, Pelaku Ditangkap

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 14 Jun 2025 12:00 WIB
Pria inisial MZ di Rohul ditangkap usai menganiaya dan menggigit lengan warga hingga terluka parah.
Pria inisial MZ di Rohul ditangkap usai menganiaya dan menggigit lengan warga hingga terluka parah. (Foto: dok. Polres Rohil)
Rohul -

Seorang pria berinisial EH dianiaya dan digigit hingga lengannya luka parah. Pelaku penganiayaan ditangkap setelah sepekan melarikan diri.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi di Batang Kumu I, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Jumat (6/6) malam.

"Awal kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban inisial EH datang ke rumah Ama Kelya untuk mengambil pipa egrek yang akan digunakannya sebagai alat pemanen buah sawit," kata Tony dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di perjalanan, dia berpapasan dengan motor yang melaju dengan kecepatan tinggi yang membuatnya terkejut. Korban saat itu spontan menggeber motornya.

"Sesampainya di rumah Ama Kelya, ternyata korban disusul oleh pelaku inisial MZ yang tidak terima ditegur oleh korban dengan cara menggeber sepeda motor yang dikendarainya hingga diawali dengan cekcok mulut dan terjadi penganiayaan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Saksi Ama Kelya yang mengetahui kejadian itu langsung melerai. Pelaku sempat terjatuh saat itu dan kembali bangun.

"Korban langsung memegang tangan pelaku untuk menghindari keributan. Pada saat itu pelaku langsung menggigit pergelangan tangan pelapor sebelah kiri dengan sekuat tenaga, sehingga membuat luka yang sangat parah di pergelangan tangan sebelah kiri korban," paparnya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku inisial MZ, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambusai Utara guna proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MZ pada Jumat (13/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Saat ini MZ ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana," pungkasnya.

Lihat juga video: Pengasuh Aniaya 2 Balita di Palembang, Korban Digigit-Dicakar

(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads