Polisi menangkap seorang pria inisial JS (35) di Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. JS diamankan setelah kedapatan membawa 21,2 gram sabu.
Kasatserse Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting mengatakan pelaku diamankan di sebuah warung di Dusun Pecandang, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, pada Selasa (10/6) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Rohul. Tim yang mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan di sebuah warung yang dicurigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian anggota mengamankan pelaku inisial JS dan padanya didapati barang bukti 21,2 gram sabu," kata Repelita dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Selain sabu, polisi juga turut menyita barang bukti lainnya, antara lain alat isap sabu (bong), timbangan digital dan ponsel.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Rohul untuk mendalami jaringan pelaku.
"JS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Simak juga Video 'Paket Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Pantai Bangka':