Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun di Kuansing Riau Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 11 Jun 2025 19:03 WIB
Polres Kuansing, Riau, menangkap dua orang pengedar sabu. (Foto: dok. Istimewa)
Kuantan Singingi -

Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menangkap dua orang pengedar narkoba. Dari kedua pelaku disita barang bukti satu paket sabu dan peralatan untuk mengonsumsi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kuansing AKP Novris menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, pada Selasa (10/6). Tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku berinisial BB (18) dan JW (20).

"Kedua tersangka yang diamankan masing-masing inisial BB alias M (18) dan JW (20)," kata AKP Novris, kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 38 paket sabu dan barang bukti lainnya, antara lain alat isap sabu (bong), kaca pyrex, ponsel, dan barang bukti lainnya. Keduanya juga dites urine dan hasilnya positif narkoba.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial KR melalui perantara K. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Polres Kuansing. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Novris mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Ia juga mengimbau generasi muda agar menjauhi narkoba.

Simak juga Video 'Paket Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Pantai Bangka':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork