Polres Inhu Riau Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Mancing Ikan di Danau

Polres Inhu Riau Tangkap Pengedar Sabu Bermodus Mancing Ikan di Danau

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Jun 2025 10:40 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu (Foto: Dok. detikcom)
Indragiri Hulu -

Polisi menangkap bandar narkoba di tepi danau di Desa Buluh Rampai, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Barang bukti ratusan gram sabu disita dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di tepi danau. Tim Satresnarkoba Polres Inhu di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi turun tangan menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku berinisial AH (37) dan LA alias Bogoel (34).

"Saat dilakukan penggeledahan, tim mendapati delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,21 gram, kotak rokok berisi sabu, satu unit timbangan digital, dan alat pengemasan lainnya," kata Farian dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian menginterogasi keduanya. Mereka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial DH alias Donny (44).

Tak menunggu lama, pada hari yang sama pukul 20.15 WIB, tim bergerak cepat menuju kediaman Donny. Di sana, tim berhasil mengamankan 32 bungkus sabu dengan berat kotor mencapai 192,09 gram, tersembunyi di berbagai lokasi yang tak lazim, termasuk di sela-sela pohon pandan dan bawah coran semen yang ditutup batako.

ADVERTISEMENT

"Donny mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya," ujarnya.

Modus Memancing

Sementara itu, Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan bandar narkoba tersebut menjadikan danau tersebut sebagai basecamp sekaligus tempat untuk transaksi narkoba.

"Modusnya memancing sambil menunggu pembeli. Kalau ada pembeli diantar sama tersangka Bogel. (Danau) itu seperti basecamp lah," kata Misran.

Misran mengatakan tersangka AH dan Bogel dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba. AH merupakan pengedar, sementara Bogel adalah kurir.

"Sedangkan Donny diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut," katanya.

Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, dan atau 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Tonton juga Video Penangkapan Eks Anggota DPRD Agam yang Diduga Jadi Pengedar Sabu

(mei/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads