Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha

Polda Riau Bongkar 21 Kasus Perusakan Hutan, Lahan Terdampak Capai 2.360 Ha

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 09 Jun 2025 20:06 WIB
Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar.
Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Siabu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)
Kampar -

Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar puluhan kasus perusakan hutan dan lahan sepanjang 2025. Lahan yang terdampak akibat perusakan lahan mencapai 2 ribu hektare lebih.

"Tahun 2025 ini Polda Riau telah menangani 21 kejahatan kehutanan dengan total luas lahan yang terdampak 2.360 hektare," kata Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dalam keterangannya, Senin (7/6/2025).

Terbaru, Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di area Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Lahan seluas sekitar 60 hektare terdampak akibat perambahan hutan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini melibatkan ketua adat dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar.

Irjen Herry Heryawan menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan tidak berhenti sampai sini saja. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan sebagai upaya untuk melestarikan alam dan menjaga keteraturan lingkungan.

ADVERTISEMENT

"Komitmen Polda Riau bersama stakeholder terkait terkait ini adalah terus melakukan upaya pelestarian lingkungan baik melalui pendekatan preventif maupun represif demi memastikan tuah tetap lestari dan marwah tetap terjaga," tegasnya.

Herry Heryawan mengatakan tindak pidana perambahan hutan bukan kejahatan biasa, melainkan sebuah ekosida yang mengancam keberlangsungan ekosistem.

"Hutan lindung batang ula satu ini dibabat, dilakukan pembunuhan massal, dilakukan ekosida terhadap pohon-pohon yang ada," kata Irjen Herry.

Herry Heryawan mengahatan penegakan hukum terhadap perambahan hutan ini adalah bentuk keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau serta instansi dalam melindungi keberlangsungan lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem.

"Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan exstraordinary, karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materi saja, tetapi dampaknya bersifat lintas generasi dan mencederai warisan alam untuk anak cucu kita," jelasnya.

4 Tersangka Dijerat


Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya, yakni tersangka Yoserizal merupakan ketua adat dan tersangka Buspami adalah seorang ASN.

"(Tersangka) ASN di Disdik Kampar," ujar Kombes Ade Kuncoro.

Ade Kuncoro menambahkan, Buspami juga dikenal sebagai tokoh adat di Desa Balung. Dia bersama dengan tersangka Mahadir alias Madir (40) mengelola lahan seluas 50 hektare di area HPT dan Hutan Lindung Siabu, atas persetujuan tersangka Yoserizal yang juga selaku Ninik Mamak atau ketua adat Desa Balung.

"Buspami ini masih satu keluarga dengan tersangka Yoserizal," imbuhnya.

Dalam praktiknya tersangka Buspami dan Yoserizal memperjualbelikan dan membabat hutan lindung untuk perkebunan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.

"Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang," jelas Ade Kuncoro.

Lihat juga Video: 6 Provinsi Jadi Prioritas Masalah Kebakaran Hutan, Riau Darurat

(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads