Polisi menangkap pria berinisial AR alias Raju (41), pegawai yang membunuh Mula Pandiangan (41), mandor di kebun sawit di Dusun Napangga, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir, Riau. Raju yang merupakan tersangka utama ternyata seorang residivis.
"Pelaku utama Raju ini adalah residivis kasus pembunuhan juga. Dia baru bebas 3 tahun yang lalu," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).
Isa mengatakan Raju pernah divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan di Rohil beberapa tahun silam. Dia telah menjalani hukuman 7 tahun penjara dan baru bebas 3 tahun yang lalu.
"Vonisnya 15 tahun, tetapi 7 tahun sudah bebas. Baru bebas sekitar tiga tahun yang lalu," jelasnya.
Selain menangkap Raju, Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Pujud juga menangkap dua pelaku lainnya yaitu anak Raju yang berinisial AS alias Rafi (19) dan satu orang anak di bawah umur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang satu lagi masih di bawah umur itu adik dari tersangka Raju," kata Isa.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Adi Putu, menjelaskan bahwa tersangka D (15) adalah adik dari tersangka Raju.
"D ini adalah adik dari tersangka Raju. Jadi mereka ini kakak-beradik, tapi beda ibu, satu bapak. Nah mereka bertiga ini kerja di kebun sawit yang dimandori oleh korban," jelas Adi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan orang hilang pada Senin (2/6). Korban dilaporkan hilang oleh istrinya setelah sebelumnya pamit pergi ke kebun.
Kronologi penangkapan
AKP Adi menjelaskan laporan istri korban itu menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan. Setelah menerima laporan tersebut polisi melakukan pencarian terhadap korban, namun tak ditemukan.
Namun, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka Raju yang merupakan pegawai di kebun sawit yang dimandori oleh korban. Pada Selasa (3/6), polisi kemudian menangkap Raju.
"Awalnya pelaku mengelak, tetapi kami menemukan sepeda milik korban ada di sebuah gubuk yang ditempati pelaku, di situ pelaku tidak bisa mengelak lagi," tuturnya.
Tersangka utama, Raju akhirnya mengakui telah membunuh korban. Dia kemudian menunjukkan lokasi di mana membuang jasad korban.
"Akhirnya pelaku mengaku telah membuang jasad korban di sebuah parit jarak 300 meter dari lahan sawit. Dia membuang jasad korban dibantu oleh dua pelaku lainnya," pungkasnya.
Lihat juga Video: Keburu Diciduk, Pembunuh Pria Dalam Karung Gagal Jual Motor Korban