Aksi geng motor yang meresahkan warga di Jalan Srikandi, Kota Pekanbaru, Riau, viral di media sosial. Sebanyak delapan orang langsung diamankan polisi.
Komplotan geng motor tersebut bergerombol di Jalan Srikandi, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, pada Minggu (1/6) dini hari. Kelompok tersebut sempat mengancam warga dengan senjata tajam.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan terhadap para pelaku dan hasilnya, sebanyak 8 orang diamankan polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam kita lakukan penindakan delapan orang yang kesemuanya adalah anak sekolah belum dewasa, tiga di antaranya masih SMP," kata Kombes Asep Edi kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/6/2025) pagi, menyusul kejadian viral media sosial. Kejadian berawal ketika geng motor bergerombol ini melintas di kawasan Delima, Kota Pekanbaru.
"Kemudian diteriaki oleh masyarakat sekitar karena memang terkesan mengganggu dengan kendaraan bermotor dan masyarakat di sekitar juga khawatir oleh mereka yang bergerombol ini," jelasnya.
Tak terima diteriaki, mereka kemudian melakukan penyerangan. Para pelaku yang membawa senjata tajam juga melakukan perusakan hingga membuat warga ketakutan.
Polisi menindaklanjuti kejadian viral tersebut. Tak butuh waktu lama, delapan pelaku ditangkap.
Kasus di Swalayan
Kombes Asep menambahkan dari delapan pelaku yang diamankan ini, dua di antaranya pernah terlibat dalam kasus pengeroyokan di sebuah swalayan.
"Dari 8 pelaku, dua di antaranya adalah pelaku 170 penganiayaan secara bersama-sama di Swalayan Hawaii. Jadi yang 2 kita akan langsung proses," tuturnya.
Lebih lanjut, Kombes Asep menegaskan bahwa fenomena geng motor ini sudah melampaui batas kenakalan remaja dan masuk ke ranah kriminal murni. Penindakan tegas pun dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan para orang tua pelaku, demi memulihkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau.
"Ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini sudah masuk kategori kejahatan serius. Maka dari itu, kami bertindak tegas dan terukur," tegasnya.
(mei/dhn)