Dua orang pria berinisial ZU (33) dan TE (42) ditangkap Satreskrim Polres Kampar. Duo sekawan itu ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan yang membuat ibu-ibu inisial DD (41) terluka.
Aksi penjambretan itu terjadi pada Rabu (7/5) sekitar pukul 15.30 WIB. Korban saat itu sedang melintas di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Langgin, Kecamatan Bangkinang Kota, tiba-tiba dipepet kedua pelaku yang berboncengan motor.
"Kedia pelaku memepet korban dan langsung menarik tas selempang korban hingga menyebabkan korban terjatuh ke aspal jalan dan mengalami luka-luka," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma J, Minggu (25/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku saat itu berhasil merampas tas milik korban yang berisi ponsel, gelang emas 10 gram, dan uang tunai Rp 1.5 juta. Setelah kejadian itu korban kemudian lapor polisi.
Pelaku Ditangkap
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polres Kampar. Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku hingga akhirnya kedua pelaku diketahui keberadaannya.
Pada Sabtu (24/5) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan berada di desa Ridan Permai. Tim opsnal mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti ponsel milik korban ada di tangan saksi J.
"Dari keterangannya, ia mendapatkan HP tersebut dari toko ponsel dari tangan A. Sementara A mengakui ponsel tersebut dijual oleh AB dan kawannya,"ujar Kasat.
Polisi kemudian mengembangkan hasil penyelidikan, sampai akhirnya diketahui ponsel tersebut awal mulanya didapat dari tersangka TE setelah melakukan penjambretan bersama rekannya, ZU.
Polisi kemudian menangkap tersangka ZU dan TE. Sementara barang bukti emas sudah raib.
"Untuk barang bukti lainnya yakni emas 10 gram, kedua pelaku utama tidak koperatif dan tidak memberitahukan dimana dijualnya," pungkasnya.
Lihat juga Video: Penjelasan Lengkap Didiet Maulana soal Ibu Jadi Korban Penjambretan
(mei/imk)