Polda Riau Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Singgung UU Fidusia

Polda Riau Akan Tindak Tegas Debt Collector Nakal, Singgung UU Fidusia

Mei Amelia Rachmat - detikNews
Selasa, 22 Apr 2025 09:50 WIB
Jumpa Pers Polda Riau
Jumpa Pers Polda Riau soal Penangkapan Debt Collector (dok istimewa)
Jakarta -

Polda Riau berjanji akan menindak tegas debt collector yang 'bandel'. Debt collector yang suka melakukan penarikan kendaraan akan ditangkap Polda Riau.

"Saya perlu sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa saya imbau kepada masyarakat apabila ada debt collector atau pihak ketiga yang melakukan penarikan yang melanggar peristiwa pidana laporkan, saya akan tangkap," tegas Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).

Asep menjelaskan debt collector tidak berhak melakukan penarikan kendaraan. Menurut Asep, penarikan kendaraan itu tidak tertera dalam Undang-Undang Fidusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiap kolektor tidak ada hak untuk melakukan penarikan kendaraan," ucapnya.

Dia menegaskan debt collector tidak berhak melakukan penyitaan. Dia meminta masyarakat melapor jika mengalami kejadian seperti itu.

ADVERTISEMENT

"Karena terkait dengan Undang-Undang Fidusia pemberi dan penerima finansial yang berhak melakukan upaya penyitaan tanpa putusan pengadilan bukan debt collector, jadi kalau ada rekan-rekan ataupun masyarakat yang ditarik kendaraan oleh debt collector laporkan saya imbau lapor, saya akan tangkap mereka," ucapnya.

Kapolsek Dicopot

Aksi pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukit Raya viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengambil langkah tegas mencopot Kapolsek Kompol Syafnil.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Irjen Herry Heryawan, dilansir detikSumut, Senin (21/4).

Jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen ini menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.

"Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Herimen.

Pencopotan Kapolsek Bukit Raya, kata dia, adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.

"Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat," imbuhnya.

Lihat Video 'Kapolsek Bukit Raya Dicopot Buntut Debt Collector Ngamuk di Kantor Polisi':

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads