Setelah reformasi dan khususnya setelah UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disahkan oleh Sidang Paripurna DPR-RI, spektrum frekuensi yang merupakan ranah publik dan sangat terbatas, pengelolaannya diatur dan dikuasai oleh negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
UU Penyiaran sudah benar dan cukup kuat untuk melindungi kepentingan publik. Namun ironisnya lembaga tinggi negara yang diberi wewenang untuk menjaga kepentingan publik ini, yaitu Kementerian Kominfo dan KPI telah melakukan pembusukan yang melanggar UU Penyiaran dalam kasus penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan jasa penyiaran televisi PT Karyamegah Adijaya (Citra TV).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu berdasarkan diktum ketujuh Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 407/KEP/M.KOMINFO/9/2007 dinyatakan izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran dapat DICABUT apabila Pemegang Izin tidak mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jadi jelas pada kasus PT Karyamegah Adijaya, Menteri Kominfo dan KPI melakukan perbuatan melawan hukum.
Kronologi Adanya Pelanggaran:
1. Menteri Kominfo memberikan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi melalui Satelit kepada PT Karyamegah Adijaya, yang kemudian dikenal sebagai Citra TV pada tanggal 3 September 2007 melalui keputusan Menteri Kominfo Nomor 407/KEP/M.Kominfo/9/2007. Citra TV diberikan kesempatan untuk melakukan uji coba siaran selama satu tahun sebelum mendapatkan Izin Tetap Penyelenggara Penyiaran (IPP).
2. PT Karyamegah Adijaya mengeluarkan pengumuman di harian Media Indonesia edisi tanggal 26, 27, 28 dan 29 November 2007 yang isinya menyatakan pengalihan saham-saham PT Karyamegah Adijaya kepada pihak ketiga sehingga akan terjadi perubahan pengendalian saham PT Karyamegah Adijaya.
3. Berdasarkan dokumen yang berasal dari Sekretariat Jenderal Depkominfo melalui Surat Nomor: 584/SJ/JKOMINFO/7/2008 tertanggal 24 Juli 2008, menyatakan bahwa Depkominfo masih memproses permohonan izin secara intensif dengan melakukan review kelengkapan dokumen dan klarifikasi terhadap permohonan izin kepada Direksi PT Karyamegah Adijaya.
4. Muncul iklan PT Karyamegah Adijaya di Harian Kompas edisi Minggu 3 Agustus 2008, halaman 6 tentang acara-acara di televisi berlangganan Aora TV, termasuk acara Live Olimpiade Beijing 2008.
Pelanggaran Hukum Depkominfo dan KPI
Berdasarkan kronologi di atas maka patut diduga Menteri Komunikasi dan Informatika beserta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran khususnya Pasal 3 Ayat 4 dan Pasal 8 Ayat 3 Peraturan Pemerintahan RI Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan karena Menkominfo melakukan pembiaran.
Bagaimana bisa izin prinsip yang diberikan oleh Depkominfo bersama KPI pada tanggal 3 September 2007 kepada PT Karyamegah Adijaya (Citra TV), tanggal 26-29 Nopember 2007 PT Karyamegah Adijaya (Citra TV) sudah beriklan di media cetak bahwa perusahaan sudah dijual kepada pihak lain, yang tidak mengubah nama perusahaan hanya kepemilikannya saja? Apakah ini bukan sebuah perbuatan melanggar hukum dari Menkominfo serta Ketua KPI?
Lucunya meskipun lembaga penyiaran atas nama PT Karyamegah Adijaya sudah berpindah kepemilikannya, pada tanggal 24 Juli 2008 Depkominfo menyatakan bahwa mereka masih memproses izin yang diajukan oleh PT Karyamegah Adijaya (Citra TV). Bagaimana mungkin Menkominfo masih meneliti, sementara kepemilikan sudah berpindah? Sangat tidak masuk akal. Apalagi pemilik baru PT Karyamegah Adijaya (Aora TV) telah juga beriklan di media cetak pada tanggal 3 Agustus 2008 lalu?
Kesimpulan
Kesimpulannya sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 52 Ayat 1 yang menyatakan "setiap warga Negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional."
Dengan demikian publik sebagai pemilik spektrum frekuensi dan dalam menegakan demokratisasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia harus dapat mengingatkan Pemerintah cq Menkominfo dan Ketua KPI sebagai regulator untuk tetap setia menjaga dan sungguh-sungguh menegakkan UU Penyiaran dari pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap UU Penyiaran.
Jika Menkominfo dan Ketua KPI bergeming atas peringatan melalui artikel ini, maka ada baiknya atau disarankan publik untuk melakukan tuntutan hukum terhadap Menkominfo, Ketua KPI dan pemilik PT Karyamegah Adijaya yang lama karena telah memindahtangankan kepemilikan PT Karyamegah Adijaya kepihak lain, meskipun namanya tidak berubah demi tegaknya hukum di Indonesia. Perbuatan ini selain melawan hukum juga merupakan penganiayaan hak publik oleh Negara.
Agus Pambagio
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































