Kisruh Gula dan Sapi Perah Politikus (1)
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kisruh Gula dan Sapi Perah Politikus (1)

Senin, 25 Agu 2008 10:33 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kisruh Gula dan Sapi Perah Politikus (1)
Jakarta - Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula Sebagai Barang Dalam Pengawasan, gula menjadi sebuah komoditas yang harganya dikontrol pemerintah atau menjadi komoditas strategis seperti beras. Jika tata niaga gula terganggu maka stabilitas sosial ekonomi masyarakat, petani, industri gula rafinasi, industri makanan dan minuman dan pemerintah juga bisa terganggu. Selama ini kelangkaan gula dalam negeri biasanya ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan melakukan impor gula.

Tata niaga pergulaan nasional saat ini diatur oleh Dewan Gula Indonesia (DGI). Tugas DGI adalah mengatur kebijakan tarif dan quota impor gula rafinasi dan bahan bakunya untuk mencapai keseimbangan harga dengan produksi gula dalam negeri. Namun meskipun sudah ada DGI tetapi hiruk kisruh pergulaan antara petani tebu, tengkulak berdasi, pabrik gula, industri gula rafinasi dan industri makanan dan minuman tidak kunjung berakhir.

Sudah sejak beberapa minggu terakhir ini kita baca di berbagai media, carut marut kebijakan pergulaan nasional kembali muncul sejak beredar gosip bahwa 600 ribu ton gula petani menumpuk di gudang tidak terserap pasar. Selain itu juga bertambahnya pabrik gula rafinasi dari 5 menjadi 8 serta adanya niatan pemerintah untuk menghentikan impor gula rafinasi yang dilakukan oleh industri makanan dan minuman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi permasalah gula yang tak kunjung henti, sebaiknya perlu dicermati apa yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini terkait dengan pat gulipat pergulaan dari tingkat petani sampai industri makanan dan minuman. Hal ini dimaksudkan supaya permasalahan pergulaan nasional dapat segera diselesaikan secara cerdas dan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

Kondisi di Lapangan

Menumpuknya gula petani sekitar 600 ribu ton dikeluhkan oleh banyak pihak termasuk Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) karena saat ini pasar gula konsumsi banyak dibanjiri oleh gula rafinasi. Mereka menuduh bahwa industri makanan dan minuman menjual sebagian gula rafinasi impornya ke pasar gula konsumsi. Akibatnya banyak pihak minta supaya impor gula rafinasi yang dilakukan oleh industri makanan dan minuman pemegang Importir Produsen (IP) dihentikan.

Di sisi lain produksi gula rafinasi nasional sekitar 2,7 juta ton per tahun yang dihasilkan oleh 5 perusahaan (PT Angles Product, PT Jawa Manis, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama dan PT Dharmapala Usaha Sukses ) juga belum terserap seluruhnya oleh pasar industri makanan dan minuman, utamanya terkait masalah kualitas dan kelangsungan suplai. Mau diekspor harga dan kualitasnya tidak kompetitif. Patut diduga, gula rafinasi lokal ini yang justru dijual ke pasar gula konsumsi.

Bisa dipastikan gula rafinasi lokal tersebut tetap akan membanjiri pasar gula konsumsi, meskipun ini melanggar hukum karena sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 357/M-DAG/4/2008, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperjualbelikan ke masyarakat sebagai gula konsumsi. Kondisi ini tentunya akan membuat gula petani semakin menumpuk di gudang karena konsumen pasti akan memilih gula konsumsi yang lebih putih/bersih.

Industri gula rafinasi lokal saat ini memang belum dapat menyerap semua gula petani dikarenakan selain harga gula petani tidak ekonomis, kualitas gula petani juga belum standar. Akibatnya industri gula rafinasi masih memilih untuk impor raw sugar yang lebih murah sebagai bahan baku pembuatan gula rafinasi supaya biaya produksinya juga rendah. Anehnya meskipun sudah menggunakan bahan baku yang mayoritas impor, gula rafinasi lokal juga masih tetap lebih mahal dari gula rafinasi impor dengan standar industri makanan dan minuman.

Berdasarkan data Sucofindo, kebutuhan gula rafinasi industri makanan dan minuman menengah besar tahun 2007 sekitar 1 juta ton per tahun. Kebutuhan ini belum dapat dipenuhi oleh lima (5) industri gula rafinasi lokal yang ada. Sehingga 670.000 ton masih di impor dan hanya 330.000 ton yang berasal dari industri gula rafinasi lokal. Hal itu disebabkan karena industri gula rafinasi lokal belum semuanya dapat membuat gula rafinasi dengan ICUMSA di bawah 45, yaitu standar kualitas gula rafinasi yang dibutuhkan industri makanan dan minuman.

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. (iy/iy)



Berita Terkait