Untuk itu rombongan Indonesia yang terdiri dari Dirjen Perhubungan Udara (DJU) dan jajarannya serta Direktur Utama Garuda Indonesia dan jajarannya telah bertolak ke Brussels pada Senin (7 Juli 2008) malam lalu. Mereka akan presentasi dalam sidang tersebut dengan harapan Indonesia akan dikeluarkan dari community list pada persidangan kali ini, layaknya menunggu godot turun dari UE. Mungkinkah ? Bisa ya dan bisa tidak.
Minta Tahu Diberi Ayam
Berbagai usaha memang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, dalam hal ini DJU, sejak maskapai penerbangan sipil Indonesia dilarang terbang ke UE terhitung tanggal 28 Juni 2007 (bukan 1 Juli 2007 seperti dilansir oleh media selama ini), karena melanggar peraturan Komisi Eropa No. 2111/2005.
Masalahnya, banyak langkah-langkah yang dilakukan DJU tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh UE. Ibaratnya UE minta tahu goreng, Pemerintah Indonesia memberikannya ayam goreng. Meskipun lebih mahal dan lebih enak tetapi bukan itu yang diminta.
Permasalahan yang ada sebenarnya sangat sederhana, ibaratnya kita bermaksud masuk ke rumah tetangga sebelah, tentunya harus mengikuti tata krama dan tata cara berkunjung. Misalnya ketuklah pintu 3 kali dan beri salam, tanpa itu jangan harap Anda akan diizinkan masuk rumah tetangga sebelah.
Hak tetangga untuk melarang Anda masuk ke rumahnya kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut. Jangan minta tolong atau melobi tetangga lain karena mereka tidak punya hak memutuskan. Kalau tidak mau mengikuti persyaratan tersebut, ya tidak usah ke rumah tetangga sebelah dan jangan marah-marah karena tidak boleh berkunjung, titik. Kasus kita dengan UE sama dan sebangun dengan cerita tetangga ini.
Lobi tingkat tinggipun telah dilakukan saat Presiden UE, Jose Manuel Barroso, bertemu dengan Presiden SBY di Jakarta dengan hasil nol besar. Barosso mengatakan, masalah larangan terbang oleh UE bukan masalah politik yang perlu dan dapat dinegosiasikan, namun hanya masalah teknis keselamatan penerbangan yang harus diperbaiki sesuai standar UE yang memang lebih ketat dari standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Sah-sah saja untuk setiap anggota menerapkan standar yang lebih tinggi dari ICAO.
Langkah Garuda Indonesia memperoleh IATA Operational Safety Audit (IOSA) belum lama ini, lalu pemanggilan Dubes UE oleh Menteri Luar Negeri RI untuk mendengarkan pidato atau lobi Menteri Perhubungan yang membingungkan para Dubes tersebut belum lama ini, lalu kerjasama Garuda Maintenance Facility dengan KLM, lobi-lobi DJU ke beberapa negara Eropa seperti Jerman-Belanda-Perancis dan lain-lain, menurut saya, bagus. Tetapi merupakan pekerjaan yang sia-sia. Buang waktu dan biaya karena tidak terkait langsung dengan persyaratan yang diminta oleh Directorate General Transport and Energy (DG TREN).
Mudah Saja
Lalu Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah? Mudah saja. Sekali lagi segera penuhi semua persyaratan yang diminta tepat waktu. Belum selesainya RUU Penerbangan, rumitnya sistem birokrasi, hilangnya berbagai pungutan yang memberatkan industri kalau semua persyaratan UE dilaksanakan dan sebagainya merupakan konsekuensi yang harus diambil oleh DJU. Kecuali memang kita tidak perlu terbang lagi ke wilayah UE, titik.
Sekali lagi jangan lakukan lobi-lobi ke beberapa negara anggota UE, apalagi harus keluar biaya. Percuma !! Padahal sudah jelas lobi tidak diperlukan (baca artikel-artikel saya terdahulu di kolom ini). Menteri Perhubungan dan DJU jangan marah-marah menyalahkan UE, kan dilarang terbang karena kita lalai dan pantang diperingatkan oleh rakyatnya sendiri.
DJU juga tidak perlu bolak balik jalan-jalan ke UE karena urusan pencabutan larangan terbang ini cukup ditangani pejabat setingkat Direktur, yaitu Direktur Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU).
Akhirnya berdasarkan pembicaraan saya dengan perwakilan UE di Jakarta dan DG TREN UE di Brussels terkait dengan beberapa persyaratan yang diminta UE, kesimpulannya adalah Air Safety Meeting kali ini belum bisa membebaskan maskapai penerbangan sipil Indonesia dari community list. Sebab DG TREN baru mendapatkan dokumen terakhir lengkap dari DJU pada tanggal 1 Juli 2008 yang dikirim melalui internet. Sehingga mereka tidak punya banyak waktu untuk mereview, mengalih bahasa dan menyebarkan ke 27 negara anggota UE. Lalu apa yang bisa dilakukan? Tunggu saja hasil persidangannya esok hari, mudah-mudahan berita yang saya dapat salah.
Agus Pambagio: Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen (iy/iy)











































