Membangun Model Kolaborasi Pengawasan Hakim
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom News

Membangun Model Kolaborasi Pengawasan Hakim

Senin, 26 Okt 2026 08:21 WIB
Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Ketua Komisi Yudisial (KY)
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Abdul Chair Ramadhan
Foto: Dok Universitas Indonesia
Jakarta -

I. Prolog

Pembentukan Komisi Yudisial - hampir semua negara - adalah dimaksudkan untuk memajukan independensi peradilan. Perihal independensi peradilan berkorespondensi dengan akuntabilitas dan pengawasan terhadap hakim. Dengan demikian apabila pengawasan terhadap hakim melemah, maka akan melemah pula independensi peradilan. Melemahnya independensi peradilan akan berimplikasi buruk bagi kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sejalan dengan hipotesis tersebut, kondisi saat ini mempertunjukkan adanya pertentangan (antinomy) dalam hal yurisdiksi pengawasan hakim. Pertentangan dimaksud menunjuk pada kontradiksi terkait dengan penentuan "teknis yudisial". Di sini, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung cenderung mengalami konflik penafsiran terhadap yurisdiksi garis batas teknis yudisial tersebut.

Problem utama terjadinya kondisi tersebut lebih disebabkan ketiadaan pengaturan yang jelas tentang pengawasan teknis yudisial. Demikian itu secara mutatis mutandis juga menunjuk pada perilaku hakim. Perbedaan tafsir tersebut telah menyebabkan banyaknya rekomendasi Komisi Yudisial yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Tercatat, semenjak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, putusan Komisi Yudisial yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial sebanyak 75%. Persoalan yang berkepanjangan itu sampai kini belum menemukan suatu resolusi. Antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung belum mendapatkan proyeksi yang utuh terhadap penilaian teknis yudisial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga perihal proteksi atas kemandirian hakim dalam suatu putusan pengadilan belum ditemukan strateginya. Di sini terlihat adanya kontradiksi yang menyebabkan proposisi yang berbeda. Tegasnya, kedua lembaga negara itu belum mencapai kesamaan proporsional.

Tidak dapat dipungkiri, jika putusan hakim menjadi objek pengawasan Komisi Yudisial, tentu akan dianggap sebagai intervensi terhadap kemandirian hakim. Di sisi lain penentuan teknis yudisial jika hanya dimaksudkan sebagai domain Mahkamah Agung semata adalah juga tidak dapat dibenarkan.

ADVERTISEMENT

II. Pembahasan

Pada awalnya, gagasan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dimaksudkan guna mendukung pengawasan internal oleh Mahkamah Agung. Namun dalam praktik pengawasan terhadap hakim, posisi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum sebangun. Menyikapi hal demikian itu, pendekatan sistem dan kolaborasi diperlukan guna membangun model ideal pengawasan terhadap hakim yang proporsional dan berdayaguna.

Pertama, perihal substansi dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Terkait dengan kewenangan pengawasan terhadap hakim perlu dicarikan titik temu guna menghindari konflik kewenangan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, tidak menyebutkan bidang teknis yudisial dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung maupun oleh Komisi Yudisial. Dengan kata lain domain kewenangan terhadap pengawasan tidak didasarkan pada teknis yudisial tersebut. Norma yang diatur adalah pengawasan internal terhadap tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung dan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Oleh sebab adanya diferensiasi fungsi pengawasan tersebut, maka Mahkamah Agung menganggap tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menindaklanjuti putusan etik Komisi Yudisial. Terlebih lagi ketentuan dalam Undang-Undang Komisi Yudisial menyebutkan putusan Komisi Yudisial adalah berstatus usulan atau rekomendasi. Dapat dikatakan putusan Komisi Yudisial itu memiliki legalitas akan tetapi tidak mempunyai legitimasi.

Idealnya memang harus dilakukan revisi terhadap ketentuan demikian yang lebih mempertegas yurisdiksi pengawasan. Namun, menurut hukum progresif dalam menjalankan hukum tidak selalu berpusat pada peraturan belaka. Konflik kewenangan yang menunjuk pada yurisdiksi pengawasan terhadap hakim tidak melulu mendasarkan pada peraturan sebagai 'harga mati'. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan undang-undang hendaknya sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya undang-undang tersebut. Seyogyanya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial merumuskan kembali pengawasan terhadap hakim. Tentunya, dengan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan undang-undang. Pemaknaan kreatif terhadap penafsiran teknis yudisial membutuhkan langkah korektif, berupa pembetulan atau perbaikan (remedy).

Sejatinya, kedudukan teknis yudisial merupakan bagian dari aturan hukum yang mengikuti. Dimana hukum yang diikuti adalah norma yang terdapat dalam BAB IX Kekuasaan Kehakiman Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Komisi Yudisial. Dengan demikian, yurisdiksi pengawasan dapat dikompromikan antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial. Di sini yang paling menentukan adalah kemanfaatan umum yang menunjuk pada konstitusi, yakni terwujudnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, penyelenggaraan peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan, harus dapat dipastikan terbangunnya independensi hakim, dan akuntabilitas melalui fungsi pengawasan. Terwujudnya kedua prinsip itu memerlukan kesamaan paradigma Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam membangun sistem dan mekanisme pengawasan terhadap hakim yang lebih progresif dan tentunya kolaboratif.

Secara substansial, fungsi pengawasan terhadap hakim tidak dapat dipisahkan dengan independensi. Independensi peradilan merupakan kewajiban dalam negara hukum. Namun kewajiban tersebut tidak akan pernah tercapai sebab ketiadaan pengawasan terhadap hakim. Dengan demikian, oleh sebab pengawasan terhadap hakim akan menjadikan independensi peradilan, maka pengawasan terhadap hakim menjadi wajib pula. Berdasarkan hal ini, diferensiasi fungsi pengawasan tidak dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus disatukan. Kesatuan pengawasan itu adalah bentuk koreksi guna perbaikan sistem dua jalur pengawasan (dualisme) yang mengalami disharmoni dan disorientasi.

Kedua, perihal struktur. Oleh sebab diferensiasi pengawasan tidak dapat dipertahankan, maka kondisi demikian itu harus direformasi melalui kesatuan pengawasan guna keterpaduan. Keterpaduan ini merupakan jalan tengah guna menyikapi persoalan yurisdiksi pengawasan. Kesatuan pengawasan ini adalah bentuk keterpaduan dalam pemisahan (unity in diversity). Dimaksudkan agar pengawasan terhadap hakim secara terpadu lebih efektif. Kesatuan pengawasan dimaksud adalah dengan membentuk suatu wadah bersama antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung guna penilaian dan sekaligus pengawasan terhadap hakim. Wadah itu dapat dinamakan "Badan Pengawas Hakim Terpadu" (BPHT). Pimpinan pada badan tersebut dari Ketua Kamar Pengawasan atau setidaknya Kepala Bawas pada Mahkamah Agung dan Kepala Biro Waskim dari Komisi Yudisial, dengan dukungan Tenaga Ahli yang mumpuni. Kedua pihak tersebut adalah sebagai Penjamin Mutu dalam pengawasan terpadu. Di sini terlebih dahulu menentukan pelanggaran yang terjadi, apakah termasuk dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau memang murni persoalan hukum acara. Jika semata-mata murni persoalan hukum acara, maka tentu tidak dapat ditindaklanjuti.

Menjadi lain halnya, jika pelanggaran itu menyangkut KEPPH, maka berujung pada sidang pleno. Hanya saja, diberlakukan terhadap pelanggaran ringan dan sedang. Adapun terhadap pelanggaran berat mekanismenya tetap melalui Majelis Kehormatan Hakim. Sebagai catatan, terhadap penyimpangan hukum acara yang mengandung indikasi tindak pidana (praktik transaksional), maka hal itu dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Demikian itu menjadi strategi guna penegakan hukum atas praktik transaksional.

Kedudukan Komisioner Komisi Yudisial dalam BPHT adalah sebagai Pengendali Pengawasan. Pengendalian oleh Komisi Yudisial tidaklah mereduksi fungsi pembinaan hakim atau mencampuri pengawasan "teknis peradilan" oleh Mahkamah Agung, sebagaimana dirumuskan dalam RUU Jabatan Hakim. Justru demikian itu sesuai dengan prinsip "pembagian tanggung jawab" (shared responsibility) dalam pengelolaan hakim. Sebagai komparasi, bahwa dalam Pasal 63 Undang-Undang Kelautan, Badan Keamanan Laut - yang notabene bukan sebagai lembaga penegak hukum - menjadi koordinator dalam penegakan hukum kemaritiman. Kewenangannya dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu dalam satu kesatuan komando dan kendali.

Ketiga, perihal budaya. Sebagaimana dikatakan oleh Satjipto Rahardjo bahwa budaya merupakan komponen yang bersifat kultural dalam bekerjanya sistem hukum sebagai proses. Komponen kultural bersama dengan komponen struktural dan komponen substantif merupakan satu kesatuan dalam proses interaksi satu sama lain dan demikian itu membentuk totalitas yang dinamakan sistem hukum. Komponen budaya demikian menentukan dalam pemberdayaan birokrasi dan pembaharuan hukum. Dalam kaitan ini von Savigny menyatakan bahwa aspek budaya memiliki peran untuk menetapkan warna hukum dalam masyarakat. Argumentasinya, bahwa tiap individu yang memiliki latar belakang dan kerangka berpikir yang sama akan memiliki tujuan dan cita-cita yang sama pula dalam sebuah komunitas. Melalui budaya akan terbina solidaritas sosial yang akan menghasilkan harmonisasi antara elemen birokrasi dan pada akhirnya memengaruhi bekerjanya sistem hukum. Penegakan etika yang harmonis akan terbentuk dari sikap saling simpati dan empati yang tercermin dari solidaritas sosial antara elemen birokrasi. Sebaik apa pun penataan struktur untuk menjalankan aturan hukum dan sebaik apa pun kualitas substansi tanpa didukung budaya, maka penerapannya tidak akan berjalan secara efektif.

Selain dukungan sistem, pemerintahan kolaboratif (collaborative governance) juga penting untuk diberdayakan. Chris Ansell dan Alison Gash (2007) menyebutkan collaborative governance sebagai sebuah strategi baru dalam tata kelola pemerintahan yang membuat beragam pemangku kebijakan berkumpul di forum yang sama untuk membuat sebuah konsensus bersama. Kolaborasi adalah sebuah proses, ada kesadaran dari berbagai pihak yang memiliki keterbatasan dalam melihat suatu permasalahan untuk kemudian mencoba mengeksplorasi perbedaan tersebut untuk mencari solusi (Thomas Christian Fendt: 2010). Dalam kolaborasi di dalamnya mengandung sinergitas. Konsep sinergitas sebagai hubungan antar dua atau lebih pihak yang memiliki pola komunikasi untuk membangun kerjasama dan kepercayaan.

Suatu kualitas sinergi adalah kualitas hasil kerja dapat bernilai lebih besar daripada jumlah nilai kualitas yang dihasilkan masing-masing anggota kelompok secara individual. Penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu organisasi berkorelasi dengan problem yang kini dihadapi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung dalam hal dualisme pengawasan. Oleh karena itu, kolaborasi menjadi relevan dan signifikan dalam BPHT. Perlu pula dilengkapi pemberdayaan birokrasi (beureucratic engineering). Pemberdayaan birokrasi adalah senafas dengan pemberdayaan fungsi pengawasan melalui kehadiran badan terpadu tersebut guna pengawasan hakim. Dengan adanya keterpaduan dalam satu wadah, maka akan menciptakan suasana yang harmonis dan sinergis.

III. Epilog

Kesamaan proporsional antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjadi kunci penyelarasan proporsi yang berbeda. Oleh karena itu perlu dibangun sistem dan mekanisme pengawasan yang kolaboratif. Sesuai dengan penamaannya, Badan Pengawasan Hakim Terpadu memiliki dimensi yang mampu menghimpun tugas dan fungsi pengawasan secara bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Badan tersebut diyakini mampu mewujudkan fungsi pengawasan yang lebih terintegrasi, sistemik dan holistik. Keberadaannya juga bermanfaat guna kepentingan evaluasi kompetensi, pemenuhan standar, dan peningkatan profesionalisme hakim. Pada akhirnya, tugas dan fungsi pengawasan terhadap hakim lebih terukur dan terarah.

Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi Yudisial RI.

(eva/eva)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini