Putusan pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti berhenti membaca dan menguji argumentasinya. Sebagai rujukan bagi perkara berikutnya, kualitas reasoning putusan Mahkamah Konstitusi tetap harus dibicarakan secara akademik.
Itulah yang perlu dilakukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, khususnya mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tersebut tidak sesederhana pertanyaan: ada ijazah atau tidak ada ijazah, melainkan ada pertanyaan yang lebih penting: "Apa yang secara hukum cukup untuk membuktikan bahwa seseorang telah 'tamat SMA/SMK atau sederajat' ketika pendidikannya ditempuh dalam sistem pendidikan luar negeri dan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan?"
Jika dilihat melalui undang-undang, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
Penjelasannya kemudian memberikan satu ketentuan penting: kesederajatan pendidikan dengan SMA ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Undang-Undang Pemilu menunjukkan telah mengakui bahwa persoalan "sederajat" membutuhkan penilaian institusi pemerintah.
Lalu, Pasal 227 huruf l mengatur bukti kelulusan. Bentuknya bukan hanya ijazah, melainkan juga surat tanda tamat belajar atau surat keterangan lain. Bagian ini harus dibaca secara utuh. Penjelasan Pasal 227 menegaskan bahwa "surat keterangan lain" tersebut harus menerangkan kelulusan dari satuan atau program pendidikan yang diakui sama dengan kelulusan jenjang pendidikan menengah.
Oleh karena itu, terdapat tiga konsep yang harus dipisahkan sejak awal: kualifikasi pendidikan, bukti kelulusan, dan kesederajatan pendidikan.
Undang-Undang Pemilu mensyaratkan "tamat atau sederajat". Bukti kelulusan dapat mengambil beberapa bentuk. Sementara itu, untuk menentukan kesederajatan, Pemerintah memperoleh peran langsung dari Penjelasan Pasal 169.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 (Permendikbud 29/2014) memang menyebut ijazah, sertifikat, atau diploma. Pada titik ini, saya kira kita juga harus membaca argumentasi Mahkamah secara adil.
Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mendefinisikan Surat Keterangan Penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain setara dengan ijazah atau STTB dalam sistem pendidikan nasional.
Karena itu, ketika Mahkamah mempertanyakan keberadaan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan, pertanyaan tersebut mempunyai dasar regulasi. Permendikbud 29/2014 memang menggunakan tiga bentuk graduation credential tersebut sebagai objek penyetaraan.
Jadi, kritik yang tepat bukan mengatakan bahwa MK "menciptakan" persyaratan ijazah dari ruang kosong. Persoalan hukumnya justru muncul setelah itu.
Selanjutnya, jika membaca aturan operasional, dalam persidangan tanggal 2 Oktober 2026, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa Permendikbud 29/2014 tidak mengatur secara rinci seluruh dokumen teknis yang digunakan dalam proses penilaian. Karena itu, menurut Kemendikdasmen, persyaratan dan mekanisme penyetaraan perlu dibaca bersama ketentuan operasional yang berlaku ketika penyetaraan dilakukan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 33/MPK.D/KS/2018.
Keputusan Dirjen itu tentu tidak dapat dibaca sebagai aturan yang mengalahkan Permendikbud. Persoalannya bukan konflik hierarki norma, melainkan bagaimana keduanya harus dibaca bersama.
Di situlah muncul satu rumusan yang sangat penting.
Dalam daftar dokumen pelayanan penyetaraan disebut: "ijazah/diploma/sertifikat apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah". Selain itu, terdapat transkrip nilai, struktur program kurikulum, rapor, surat dari sekolah, dan dokumen lainnya.
Frasa "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah" tidak boleh ditarik terlalu jauh. Hal itu belum otomatis berarti bahwa tanpa ijazah, sertifikat, atau diploma, setiap permohonan penyetaraan tetap dapat dikabulkan.
Namun, frasa itu juga tidak boleh dianggap tidak mempunyai arti.
Frasa tersebut menunjukkan bahwa aturan operasional penyetaraan memang menghadapi kenyataan bahwa sistem pendidikan asing tidak selalu menggunakan nomenklatur dan bentuk dokumen yang identik dengan sistem Indonesia.
Pertanyaan yang seharusnya dijawab kemudian adalah: Apakah dokumen-dokumen lain tersebut hanya melengkapi suatu graduation certificate yang tetap wajib ada, atau dalam keadaan tertentu dapat menjadi bagian dari dasar penilaian ketika sistem pendidikan asing menggunakan bentuk dokumen yang berbeda?
Apa yang Sebenarnya Dilakukan Tim Penilai?
Pertanyaan tersebut menjadi lebih relevan ketika melihat apa yang benar-benar dilakukan Pemerintah dalam proses penyetaraan tahun 2019.
Kemendikdasmen menjelaskan di hadapan Mahkamah Konstitusi bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah baru dan bukan pula tindakan menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan Indonesia. Esensinya adalah tindakan administrasi Pemerintah untuk menilai dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam kasus Gibran, setelah permohonan masuk, Tim Penilai melakukan verifikasi dokumen dan penilaian substansi hasil belajar. Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan riwayat pendidikan dari Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia. Tim membandingkan mata pelajaran, learning outcome, serta standar kompetensi lulusan, dan menilai terdapat kesesuaian dengan program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.
Ini penting karena berarti Surat Keterangan Penyetaraan tersebut tidak lahir semata-mata dari satu lembar Certificate of Attendance.
Certificate of Attendance Bukan Bukti Kelulusan
Mahkamah kemudian mengambil satu posisi yang menurut saya dapat dipahami.
Certificate of Attendance bukan graduation certificate. Dokumen tersebut pada dasarnya menunjukkan partisipasi atau kehadiran dalam proses pendidikan, bukan dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Mahkamah juga mencatat bahwa dalam persidangan tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi bukti telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. Dokumen yang ditemukan antara lain Certificate of Attendance, academic records, dan explanation of grades. Dari sana, Mahkamah menyimpulkan tidak terdapat bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan.
Sampai di sini, saya tidak mempunyai persoalan dengan proposisi bahwa Certificate of Attendance bukan bukti kelulusan.
Namun, proposisi berikutnya berbeda.
Bahwa karena tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma, keseluruhan hasil proses penyetaraan yang dilakukan Pemerintah tidak cukup membuktikan "tamat atau sederajat".
Proposisi kedua inilah yang membutuhkan argumentasi lebih jauh.
Ratio MK: Kesetaraan Pengetahuan Bukan Bukti Tamat
Pada halaman 375, Mahkamah merumuskan posisinya secara sangat tegas. Menurut Mahkamah, frasa "berpendidikan paling rendah tamat sekolah" harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma, bukan hanya dengan dinilai memiliki kesetaraan pengetahuan.
Mahkamah juga mengatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan penyetaraan terhadap "pengetahuan setara tamat SMK", bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar pendidikan menengah luar negeri.
Inilah, menurut saya, ratio yang paling penting dalam bagian putusan tersebut: Kesetaraan pengetahuan tidak sama dengan telah tamat suatu jenjang pendidikan.
Secara konseptual, distinction itu dapat dipahami. Seseorang dapat memiliki pengetahuan yang setara dengan suatu jenjang tanpa secara formal telah menyelesaikan jenjang tersebut.
Namun, kasus ini mempunyai lapisan tambahan: pihak yang melakukan penilaian bukan individu atau lembaga privat. Pemerintah, melalui mekanisme penyetaraan yang resmi, telah memeriksa dokumen, riwayat pendidikan, kurikulum, dan hasil belajar, kemudian menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan.
Maka, pertanyaannya menjadi lebih tajam: Apa sebenarnya akibat hukum dari tindakan penyetaraan itu?
Apakah Surat Keterangan Penyetaraan hanya menerangkan bahwa seseorang mempunyai tingkat pengetahuan tertentu? Atau ia merupakan tindakan administrasi Pemerintah yang menentukan padanan pendidikan luar negeri seseorang dalam sistem pendidikan nasional?
"Secara Prosedural Telah Memenuhi"
Pertanyaan ini semakin penting karena Mahkamah sendiri membuat satu pernyataan yang menarik.
Pada halaman 375, Mahkamah menyatakan bahwa proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan syarat pencalonan wakil presiden "secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud" dan menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan keterpenuhan syarat Pasal 169 huruf r.
Namun, Mahkamah kemudian menyimpulkan secara substantif bahwa surat tersebut tidak cukup membuktikan "tamat".
Di sinilah penjelasan yang lebih terang diperlukan.
Jika kewenangan Tim Penilai tidak dipersoalkan, prosesnya secara prosedural memenuhi ketentuan, dan dokumen yang diperiksa tidak dinyatakan palsu, apa tepatnya yang membuat hasil akhirnya tidak mempunyai daya pembuktian yang cukup?
Apakah problemnya terletak pada metode pemadanan? Pada dokumen yang digunakan? Pada interpretasi Tim Penilai terhadap "setara tamat"? Atau Mahkamah pada dasarnya sedang menetapkan bahwa graduation certificate merupakan syarat formal yang tidak dapat digantikan oleh proses penilaian substantif apa pun?
Jika yang terakhir adalah jawabannya, hal itu perlu dinyatakan dengan sangat terang. Sebab konsekuensinya besar: seberapa lengkap pun transkrip, kurikulum, riwayat pendidikan, dan hasil belajar seseorang, serta seberapa rinci pun Pemerintah melakukan pemadanan, tanpa ijazah, sertifikat, atau diploma tertentu, syarat "tamat atau sederajat" tidak dapat dianggap terpenuhi.
Itu dapat menjadi pilihan interpretasi hukum. Namun, pilihan tersebut harus diterangkan secara meyakinkan, terutama karena aturan operasional sendiri menggunakan frasa "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah".
Yang Dipersoalkan Adalah Standar Pembuktiannya
Karena itu, saya tidak membaca putusan ini sebagai pernyataan bahwa Gibran "tidak pernah sekolah" atau bahwa seluruh perjalanan pendidikannya tidak pernah terjadi. Mahkamah juga tidak merumuskannya demikian.
Yang ditemukan Mahkamah adalah tidak adanya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan untuk membuktikan telah tamat pendidikan setara SMA atau SMK.
Dengan demikian, persoalan utamanya adalah standar hukum pembuktian.
UU mengatakan "tamat atau sederajat". UU menerima ijazah, STTB, atau surat keterangan lain yang menerangkan kelulusan. Permendikbud mendefinisikan penyetaraan dengan merujuk pada ijazah, sertifikat, atau diploma. Keputusan Dirjen mengatur mekanisme operasional dan menyebut dokumen tersebut dengan catatan "apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah". Pemerintah kemudian melakukan penilaian substantif dan menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan. Setelah itu, Mahkamah menyatakan hasil tersebut belum cukup membuktikan "tamat".
Di antara titik-titik itulah jembatan argumentasi hukum harus terlihat.
Saya tidak mengatakan Mahkamah pasti salah. Namun, Mahkamah perlu meyakinkan pembacanya mengapa satu hasil penyetaraan yang lahir dari proses resmi Pemerintah, dan bahkan dinyatakan secara prosedural memenuhi ketentuan, pada akhirnya tidak mempunyai daya yang cukup untuk membuktikan kesetaraan "tamat".
Itulah pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar bertanya, "Mana ijazahnya?"
Putusan harus dihormati. Namun, justru karena Mahkamah Konstitusi memegang kewenangan yang begitu besar, reasoning putusannya harus selalu terbuka untuk diuji.
Jika negara telah membangun mekanisme penyetaraan pendidikan, kita perlu mendapatkan jawaban yang terang: kapan hasil penyetaraan tersebut cukup membuktikan seseorang telah "tamat atau sederajat", dan kapan ia tidak cukup?
Pada titik itulah hukum harus memberi kepastian.
Fritz Edward Siregar. Ahli Hukum Tata Negara, Universitas Pancasila.
Lihat juga Video: Dua Sisi Putusan MK soal Ijazah Gibran Rakabuming Raka
(rdp/imk)