Pada 22 September 2026, DPR bersama pemerintah mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Di antara kriteria penetapan lokasi prioritas reforma agraria, undang-undang tersebut menyebut tanah absentee, berdampingan dengan tanah telantar, konflik agraria, dan penguasaan tanah melebihi batas maksimum.
Larangan absentee sendiri bukan barang baru. Larangan ini sudah berusia 66 tahun sejak UUPA diundangkan. Namun, yang membedakan kondisi dulu dan sekarang adalah kesempatannya. Pemerintah telah menyiapkan 13 aturan turunan, sebagian di antaranya mengatur pengendalian penguasaan tanah serta batas minimum dan maksimum kepemilikan. Inilah momen krusial untuk bertanya secara jujur tentang larangan lama tanah absentee.
Pertanyaannya bukan lagi apakah larangan absentee masih relevan, melainkan apakah cukup ditegakkan sebagaimana adanya atau regulasinya harus diperbarui. Tulisan ini berpendapat bahwa negara harus menyadari bahwa larangan yang dibiarkan tak terlihat dan tidak setara akan menggerus wibawa reforma agraria itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan pertama bermula dari terlihat atau tidaknya larangan tanah absentee. Aturan pelaksananya, yakni PP No. 224/1961, mewajibkan pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar kecamatan lokasi tanah untuk mengalihkan haknya atau pindah dalam jangka waktu enam bulan. Aturan itu lahir ketika mobilitas penduduk masih terbatas. Hari ini, mutasi kerja, migrasi, dan perpindahan antarkabupaten adalah hal biasa, sementara data pertanahan dan data kependudukan berjalan sendiri-sendiri. Kantor pertanahan sulit mengetahui bahwa pemilik sebidang tanah kini berdomisili di kabupaten lain, kecuali pemiliknya melapor secara sukarela.
Mari bandingkan dengan tanah telantar. Dihimpun dari sejumlah pemberitaan media daring, Kementerian ATR/BPN per Juni 2026 mencatat sekitar 1,2 juta hektare tanah telantar, dengan 483.000 hektare sudah ditertibkan dan 758.000 hektare belum ditertibkan. Angkanya terbuka sehingga capaiannya bisa dinilai. Sementara itu, untuk tanah absentee, gambaran publik yang serupa sulit ditemukan. Sesuatu yang tidak terukur cenderung sulit ditegakkan, apalagi dievaluasi.
Persoalan kedua menyangkut aspek kesetaraan: aturan ini tidak memperlakukan semua orang secara sama. PP No. 224/1961, sebagaimana diubah dengan PP No. 41/1964, mengecualikan pegawai negeri dari larangan absentee sampai batas 2/5 dari luas maksimum pemilikan tanah di daerahnya. PP No. 4/1977 kemudian memperluas pengecualian itu kepada pensiunan pegawai negeri serta janda pegawai negeri dan janda pensiunan.
Sementara itu, ahli waris warga biasa tidak mendapat pengecualian. Bila pemilik tanah pertanian meninggal dunia dan ahli warisnya berdomisili di luar kecamatan, mereka hanya diberi waktu satu tahun untuk memindahkan hak atau berpindah ke lokasi tanah tersebut berada.
Pesan yang sampai kepada publik pun timpang. Warga yang taat menanggung beban, warga yang tidak tahu bisa terjebak, sementara kelompok yang dikecualikan tidak perlu khawatir. Aturan yang dimaksudkan untuk menjaga keadilan agraria malah menampilkan wajah yang tidak adil.
Oleh karena itu, rencana pemerintah menerbitkan peraturan turunan UU Pengaturan Reforma Agraria sebaiknya memuat tiga hal. Pertama, meninjau ulang pengecualian: apakah pengecualian larangan pada kelompok-kelompok tertentu masih sejalan dengan tujuan reforma agraria. Kedua, mengubah ukuran dari sekadar domisili administratif menuju penggarapan aktif, sehingga pemilik yang tinggal jauh tetapi memastikan tanahnya digarap secara nyata tidak diperlakukan sama dengan pemilik yang menelantarkan tanah atau menjadikannya aset spekulasi.
Ketiga, membangun sistem data yang menghubungkan informasi pertanahan dan kependudukan dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi, serta menerbitkan gambaran agregatnya agar publik dapat melakukan pengawasan.
Sebagian orang mungkin berkata cukup tegakkan saja. Namun, menegakkan aturan yang usang berisiko menghukum warga kecil dan justru tak menyentuh pihak yang seharusnya disentuh. Sebagian lain mungkin berpendapat bahwa larangan ini sebaiknya dihapus karena tidak realistis. Padahal tujuannya mulia, yakni mencegah penguasaan tanah pertanian dari jauh di tengah ketimpangan penguasaan atas tanah yang menjadi salah satu alasan UU Pengaturan Reforma Agraria itu lahir.
Saat ini UU Reforma Agraria sudah disahkan dan tantangannya bergeser dari membentuk aturan menjadi memastikan aturan bekerja. Tanah tidak bisa memilih siapa yang menggarapnya, tetapi negara bisa memilih aturan mana yang layak dipertahankan agar tanah tetap berdaya dan reforma agraria kembali ke marwahnya.
Hernanda Damantara. PNS di Kementerian ATR/BPN RI.
Lihat juga Video: DPR Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Undang-Undang










































