Diskursus gejolak perkembangan Revisi Undang-Undang Pemilu pada tempo lalu mengingatkan publik bahwa desain hukum pemilu tidak pernah netral dari tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Kekhawatiran bahwa rezim dapat membentuk aturan pemilu demi mempertahankan dominasinya memang patut diwaspadai.
Namun, di tengah kebuntuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang hingga kini belum menemukan titik temu, muncul pula ancaman lain yang tidak kalah serius, yakni godaan untuk menempuh jalan pintas demokrasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Dalam konteks ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah pemilu akan dikuasai rezim, melainkan apakah demokrasi masih dijalankan melalui prosedur yang demokratis.
Perppu kerap dijadikan jalan pintas. Padahal, dalam konteks demokrasi, jalan pintas justru berisiko menyesatkan. Dalam revisi RUU Pemilu, dari berbagai sumber yang penulis himpun, setidaknya terdapat tiga kluster besar yang harus dimuat dalam materi muatan RUU tersebut, seperti perdebatan ambang batas presiden dan parlemen, penguatan sistem pemilu, hingga kemungkinan pemisahan skema pemilu pusat dan daerah.
Ketiga kluster ini terjadi setelah Putusan MK yang mengabulkan pokok permohonan, sehingga menjadi ihwal penting untuk revisi UU Pemilu dilaksanakan sebelum pesta demokrasi tahun 2029 itu kembali digelar.
Perdebatan Tak Usai
Sederhananya, dalam proses penyusunan legislasi yang tampak formal, perdebatan dalam menentukan arah kebijakan merupakan hal yang biasa dan lumrah terjadi. Namun, dalam konteks penyusunan RUU Pemilu, perdebatan tersebut tidak lagi sekadar menjadi ruang dialektika yang sehat, melainkan cenderung menjelma sebagai manuver kepentingan yang sarat dengan ego sektoral partai politik. Setiap partai berlomba mengusulkan desain regulasi yang paling menguntungkan posisi elektoralnya.
Padahal sebagai representasi rakyat dalam sistem demokrasi, legislator sejatinya memikul tanggung jawab untuk menjamin keterwakilan seluruh elemen masyarakat serta mengarahkan pembentukan undang-undang pada tujuan utama demokrasi yakni keadilan politik, partisipasi yang bermakna, dan kesetaraan dalam kontestasi.
Ketika orientasi tersebut bergeser kearah arena kompromi kepentingan, maka substansi demokrasi itu berpotensi mundur (Constitutional Retrogression).
Kenyataannya hingga saat ini, keberadaan RUU Pemilu seolah berada dalam "kotak pandora" yang belum tersentuh penyelesaian. Kondisi ini pada akhirnya memantik pertanyaan publik mengenai kesungguhan para legislator dalam menjalankan mandatnya, apakah benar ditujukan untuk memperkuat kualitas demokrasi, atau justru terjebak dalam bayang untuk mempertahankan kekuasaan belaka.
Solusi Sesaat
Sejumlah ahli hukum telah mencoba memberikan gagasan jalan keluar yang harus dihadapi hingga berbicara sampai kepada bilamana RUU a quo itu tidak mampu disahkan oleh lembaga legislatif, apakah siasat terakhir mengeluarkan Perppu menjadi opsi paling ideal dalam menyelenggarakan pesta demokrasi itu?
Namun demikian dalam teori Ilmu Perundang-Undangan, istilah Perppu tidaklah asing didengar, merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Keberadaan Perppu tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 7 ayat (1) UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022 menempatkan Perppu setingkat dengan Undang-Undang.
Jika menilik perkembangan hukum pemilu pasca berbagai Putusan MK, sesungguhnya kebutuhan untuk melakukan penyesuaian terhadap UU Pemilu telah dapat dipetakan jauh hari sebelumnya. Berbagai putusan yang mengubah desain dan aturan main Pemilu edisi 2029 mendatang, seharusnya menjadi alarm bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun serta membahas revisi UU Pemilu secara komprehensif. Namun hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut justru berjalan lamban dan belum menunjukkan arah penyelesaian yang jelas.
Kondisi tersebut penting dicermati karena berpotensi melahirkan situasi paradoks. Di satu sisi, keterlambatan pembahasan RUU Pemilu dapat menciptakan tekanan waktu menjelang tahapan Pemilu. Di sisi lain, tekanan waktu yang sebenarnya dapat diantisipasi sejak awal itu berpotensi dijadikan alasan untuk membenarkan penerbitan Perppu atas dasar "kegentingan yang memaksa".
Padahal parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana dimaksud dalam praktik ketatanegaraan tidak seharusnya digunakan untuk menutupi kelambanan atau kegagalan proses legislasi yang dapat diprediksi sebelumnya.
Oleh karena itu, sebelum wacana Perppu kembali mengemuka, pertanyaan yang perlu diajukan adalah apakah keadaan mendesak tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan konstitusional yang tidak dapat dihindari, atau justru merupakan konsekuensi dari sikap pembentuk undang-undang yang tidak responsif terhadap perubahan hukum pemilu pasca Putusan MK.
Sebab apabila Perppu diterbitkan untuk menambal kebuntuan yang sengaja dibiarkan berlarut-larut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas regulasi pemilu, melainkan juga legitimasi proses demokrasi itu sendiri.
Lebih jauh, penggunaan Perppu berpotensi mempersempit ruang meaningful participation masyarakat dalam menentukan arah pembaruan sistem pemilu, padahal regulasi pemilu sebagai instrumen utama demokrasi menuntut proses pembentukan yang inklusif, transparan, dan partisipatif.
Menurut pandangan penulis lembaga legislatif masih mempunyai ruang waktu setidaknya hingga akhir tahun 2026 jika benar-benar berniat untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga ini. Maka urgensi menerbitkan Perppu bukanlah langkah yang tepat, melainkan dorongan untuk menyelesaikan UU Pemilu menjadi solusi ideal untuk diwujudkan.
Di sisi lain, peran Mahkamah Konstitusi juga menjadi penting untuk memastikan revisi UU Pemilu selaras dengan seluruh putusan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Pengawasan dalam arti konstitusional ini bukan dalam bentuk intervensi langsung, melainkan sebagai mekanisme penjaga konsistensi norma agar tidak terjadi salah tafsir konstitusi yang telah ditegaskan.
Dengan demikian, diharapkan UU Pemilu yang baru tidak lagi menyisakan persoalan mendasar yang berujung pada Judicial Review ke MK, sehingga stabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu dapat benar-benar terwujud.
Fajri Kurniawan. Peneliti Muda pada Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan HAM (PANDEKHA), Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Tonton juga video "Puan Sebut RUU Pemilu Sudah Dibahas Ketum Partai, Formal dan Informal"
(rdp/imk)