Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, telah terjadi kecelakaan kapal yang melibatkan ratusan korban. Diawali dari KMP Mutiara Sentosa 2 (rute Surabaya-Makassar) yang terbakar di perairan Madura pada Minggu, 2 Agustus 2026. Selanjutnya, KMP Putri Yasmin (Padangbai-Lembar) terbakar pada Rabu, 12 Agustus 2026. Terbaru, KM Virgo Transport 8 (rute Surabaya-Banjarmasin) tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026. Rentetan kejadian ini semakin menambah panjang daftar kecelakaan moda transportasi perairan, baik di laut, sungai, danau, maupun penyeberangan.
Data Basarnas RI menyebutkan, sejak Januari hingga 15 Agustus 2026, tercatat sebanyak 601 kecelakaan kapal yang ditangani tim SAR. Setidaknya terdapat 3.607 korban kecelakaan kapal, terdiri atas 3.165 jiwa yang berhasil diselamatkan, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa dinyatakan hilang. Angka ini belum termasuk kejadian pada September 2026, seperti hilangnya lima jurnalis dan tiga awak kapal cepat Arupadhatu 1 di Selat Sunda, serta kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang membawa 243 orang di Laut Jawa.
Rentetan kejadian ini menjadi alarm bahaya bagi moda transportasi perairan di Indonesia. Padahal, sebagai negara kepulauan, transportasi perairan (baca: laut) seharusnya menjadi andalan untuk menghubungkan ribuan pulau di Nusantara. Persoalan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menjamin keselamatan. Berdasarkan data BPS RI tahun 2025, pengguna transportasi perairan di Indonesia menunjukkan grafik peningkatan tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kurun waktu 2025 (Januari-Desember), penumpang angkutan laut mencapai 30,5 juta orang (naik 16,48 persen) dan angkutan barang mencapai 508,4 juta ton (naik 16,56 persen). Sementara itu, penumpang angkutan sungai, danau, dan penyeberangan selama tahun 2025 mengalami kenaikan 12,02 persen. Kondisi ini menggambarkan bahwa kebutuhan terhadap transportasi perairan masih sangat tinggi.
Oleh karena itu, keterjaminan keselamatan dan keamanan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Keselamatan pelayaran tidak hanya terbatas pada kondisi dan usia kapal, tetapi juga mencakup kelaikan, muatan, awak, kondisi cuaca, sistem navigasi, pengawasan, kepatuhan pada regulasi, kesigapan penyelamatan dalam keadaan darurat, serta ketepatan data penumpang.
Perubahan Regulasi
Dalam beberapa tahun terakhir, regulasi pengelolaan transportasi perairan terbagi dalam dua rezim di Kementerian Perhubungan, yakni Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) dan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla). Kapal jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang umumnya beroperasi jarak pendek berada di bawah naungan Ditjen Hubdat, sedangkan kapal yang melayani pelayaran laut jarak jauh berada di bawah naungan Ditjen Hubla.
Kapal yang beroperasi di sungai, danau, dan penyeberangan jarak pendek dianggap sebagai jembatan yang menghubungkan kendaraan, penumpang, maupun barang antarpulau, seperti rute Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan dermaga penyeberangan lainnya. Oleh karena itu, operasionalnya berada di bawah otoritas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Sementara itu, kapal yang beroperasi di laut dengan rute jarak jauh umumnya menggunakan pelabuhan laut yang berada di bawah regulasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Dualisme rezim pengelolaan transportasi perairan tersebut berakhir setelah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kementerian Perhubungan, yang pada pokoknya menghapuskan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan dari Ditjen Hubdat. Artinya, seluruh transportasi di perairan berada di bawah naungan Ditjen Hubla. Ketentuan teknis diatur dalam Permenhub Nomor 7 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Secara bertahap, urusan transportasi laut berada di bawah Ditjen Hubla, kecuali layanan keperintisan yang masih berada di bawah Ditjen Hubdat hingga 31 Desember 2026.
Bagi pelaku transportasi perairan, perubahan regulasi ini menjadi rujukan tunggal dalam menjalankan jasa pelayanan. Ketika berada di bawah naungan Ditjen Hubla, seluruh ketentuan mengikuti standar International Maritime Organization (IMO) yang berpusat di London. Seluruh pelaku usaha transportasi perairan harus mengikuti ketentuan internasional, baik dari aspek keamanan maupun keselamatan. Dengan demikian, pemerintah selaku regulator dapat memperketat penerapan dan pengawasan di lapangan.
Perubahan regulasi Kemenhub akan berpengaruh pada pelaku pelayaran. Mengacu pada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), setidaknya terdapat enam dampak yang dirasakan:
Regulatory interface: Fungsi pelayaran lebih terintegrasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dokumen dan perizinan: Membuka peluang integrasi dan standardisasi sehingga penanganan tidak parsial serta memiliki standar yang seragam.
Operasi kapal: Terbukanya peluang kebijakan yang selaras (aligned) dengan fungsi pelayaran, sehingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan menjadi satu kesatuan.
Aspek governance: Terjadinya penyatuan data dan pengambilan keputusan yang lebih terintegrasi tanpa saling menunggu antarsektor.
Transisi regulasi: Membuka peluang terjadinya penyelarasan proses bisnis dan tata kelola operasional.
Kualitas layanan: Mendorong pelaku pelayaran untuk konsisten memenuhi standar dan meningkatkan mutu pelayanan.
Terintegrasi dari Hulu ke Hilir
Perubahan regulasi dalam pengelolaan transportasi perairan diharapkan berdampak pada penanganan secara terintegrasi. Pelayanan pelayaran hanyalah muara dari rentetan proses penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, penanganan terintegrasi dari hulu ke hilir menjadi kebutuhan mendesak untuk mengupayakan keselamatan pelayaran.
Pertama, mulai dari sektor hulu, kondisi muatan seharusnya sudah diketahui sejak awal karena berpengaruh pada loading scheme (skema pemuatan) di atas kapal. Setiap kapal memiliki kapasitas muat maksimal yang diukur berdasarkan berat (tonase), bukan hanya ukuran muatan. Proses pemuatan wajib berdasarkan data yang valid, bukan sekadar perkiraan atau feeling petugas di kapal. Oleh karena itu, penyekatan dan penindakan terhadap muatan ODOL (Over Dimension Over Loading) harus dilakukan di luar pelabuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Sebab, jika kendaraan ODOL terlanjur masuk ke pelabuhan (khususnya pelabuhan penyeberangan), penertiban akan sulit dilakukan. Jika kelebihan muatan diturunkan di pelabuhan, hal itu berpengaruh pada keamanan muatan karena di pelabuhan tidak tersedia gudang penampungan dan petugas penjaga. Begitu pun jika kendaraan ODOL diminta keluar dari pelabuhan, hal itu akan memicu antrean kendaraan dan kemacetan di sekitar kawasan pelabuhan.
Kedua, self-declaration muatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan isi muatan sesuai dengan ketentuan. Beberapa waktu lalu, kebakaran kapal di salah satu lintasan penyeberangan diduga berasal dari motor listrik yang diangkut di dalam mobil boks ekspedisi. Padahal, Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 telah menyebutkan bahwa kendaraan listrik saat di atas kapal harus ditempatkan di area terbuka atau area yang memiliki ventilasi memadai, baik secara alami maupun mekanis.
Ketiga, sinkronisasi data manifes. Dari beberapa kasus kecelakaan kapal, selalu terjadi ketidaksesuaian data manifes. Jumlah yang tercatat dalam sistem manifes lebih sedikit daripada fakta di lapangan. Hal itu terungkap ketika sejumlah orang mengaku kehilangan anggota keluarganya yang menjadi korban kecelakaan kapal, sementara nama korban tidak tercantum dalam manifes. Oleh karena itu, dibutuhkan integrasi sistem terkait data manifes. Selain itu, setiap pelaku pelayaran perlu terus memberikan edukasi kepada para penumpang untuk melengkapi data manifes, salah satunya berkaitan dengan asuransi perjalanan.
Keempat, kelaikan kapal. Perubahan regulasi di Kementerian Perhubungan harus menjadi momentum bagi KSOP untuk melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap kondisi setiap kapal. Pemilik kapal sudah seharusnya mengikuti standar IMO sebagai kewajiban (mandatory), bukan sesuatu yang bisa ditawar. KSOP perlu mengedepankan langkah pencegahan dengan melakukan inspeksi kelaikan kapal. Selain itu, perlu adanya edukasi dan penyebaran informasi bahwa kelaikan kapal tidak selalu berkaitan dengan usia kapal.
Menurut aturan klasifikasi internasional dan otoritas maritim, kapal wajib melakukan annual survey (survei tahunan) untuk memastikan kondisi kapal tetap layak beroperasi. Selanjutnya, intermediate survey dilakukan dalam kurun 2-3 tahun sekali, dan special survey berupa pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kondisi kapal setiap lima tahun sekali. Jika kapal rutin melakukan docking, kondisi kapal akan selalu terjaga dengan baik. Isu mengenai usia kapal lebih berpatokan pada alasan operasional, yakni kapal yang berusia di atas 30 tahun dinilai kurang efisien.
Safety, Security, Service
Peluang bisnis transportasi perairan tidak cukup hanya ditopang perubahan regulasi. Hal terpenting adalah bagaimana para pelaku usaha melihat dunia pelayaran tidak sekadar dari kacamata bisnis belaka, melainkan juga mengutamakan aspek pelayanan kepada pengguna jasa.
Pelayanan pelayaran bertumpu pada tiga hal utama:
Safety (Keselamatan): Keselamatan tanpa kompromi. Untuk mewujudkannya, pelaku usaha wajib memperkuat stowage plan, mengutamakan stabilitas kapal, menggiatkan drill/pelatihan dan safety meeting secara berkala, serta menerapkan Sistem Manajemen Terpadu (SMT) dalam operasional kapal.
Security (Keamanan): Keamanan dan keandalan operasional. Langkah ini dilakukan melalui penguatan sistem komunikasi di atas kapal (satellite communication), pengujian rutin SSAS (Ship Security Alert System), pengoptimalan fungsi CCTV, dan pemaksimalan peran petugas keamanan (security) di atas kapal.
Service (Pelayanan): Layanan yang mudah, andal, dan nyaman. Langkah ini berfokus pada peningkatan customer satisfaction dan menjaga customer experience agar pelanggan merasa puas, aman, dan nyaman saat menggunakan transportasi air.
Jika seluruh pemangku kepentingan-mulai dari regulator, operator, hingga pengguna jasa pelayaran-mengikuti prosedur secara konsisten, impian mewujudkan transportasi air Nusantara yang aman, nyaman, dan andal akan benar-benar terwujud.
Achmad Baidowi. Komisaris Utama PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Lihat juga Video: #Tanyadetikfinance Apa Aja Pelajaran dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi?










































