Ada satu angka yang membuat saya tidak bisa tidur nyenyak. Antara dua periode pendataan terakhir, jumlah lembaga pesantren bertambah dari 41.286 menjadi 42.369.
Pada periode yang sama, jumlah santri sebenarnya mengalami angka stabil pada angka 6.267.741. Lembaganya tumbuh, tapi kepercayaan terhadap pesantren mengalami banyak ujian.
Inilah yang saya sebut Paradoks Pesantren. Dan penyebabnya bukan satu, melainkan berlapis. Salah satunya adalah soal belum tuntasnya integrasi pendataan santri by name by address yang sebelumnya menggunakan metode agregat data, yang dimana santrinya juga secara bersamaan ada di madrasah dan sekolah umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini datang persis ketika pesantren, untuk pertama kalinya dalam sejarah republik, memperoleh rumahnya sendiri di struktur negara. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menempatkan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit Eselon I di Kementerian Agama.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026. Bagi sebagian orang ini sekadar urusan kotak-kotak organisasi. Bagi kami, ini permulaan dari penantian yang panjang.
Di masa Orde Baru, seluruh urusan pesantren ditangani satu unit Eselon III - satu kepala subdirektorat, untuk puluhan ribu lembaga. Undang-Undang Sisdiknas 1989 bahkan tidak menyebut kata "pesantren"; ia hanya terselip sebagai lembaga keagamaan yang diselenggarakan masyarakat, dengan konsekuensi santri harus menempuh ujian persamaan agar ijazahnya diakui.
Padahal pesantren lebih tua dari negara ini. Pondok Al-Kahfi Somolangu di Kebumen telah mengajar sejak 1475, dua puluh tahun sebelum Columbus mendarat di Amerika.
Resolusi Jihad lahir dari pesantren, bukan dari ruang rapat kolonial. Gus Dur menyebutnya subkultur: dunia yang mampu mengubah masyarakat sekitarnya tanpa mengorbankan identitas dirinya.
Maka lahirnya Ditjen Pesantren bukan hadiah. Ia pengakuan yang tertunda. Tetapi pengakuan adalah garis start, bukan garis finis - dan garis start ini kami masuki di tengah tiga tekanan yang datang bersamaan.
Pertama, demografi. Angka kelahiran total nasional kini 2,18 dan terus melandai. Bonus demografi mencapai batas akhirnya pada 2030-2035.
Artinya keras dan sederhana: tak ada lagi lonjakan populasi alami yang akan mengisi ruang kelas kita dengan sendirinya. Bersamaan itu, pada 2035 sekitar 90% penduduk Jawa akan tinggal di perkotaan. Pesantren yang berakar di pedesaan harus bersiap menghadapi ekspektasi masyarakat urban.
Kedua, ekonomi. Kelas menengah - bantalan utama pembiayaan pendidikan - menyusut dari 57,33 juta jiwa (2019) menjadi 47,85 juta (2024).
Sembilan setengah juta orang turun kelas. Hampir separuh penduduk kini berada pada posisi rentan. Konsekuensinya langsung terasa di gerbang pesantren: orang tua menghitung setiap rupiah sebagai investasi hidup dan mati.
Mereka tak lagi hanya bertanya apakah anaknya akan menjadi saleh. Mereka bertanya apakah anaknya akan selamat, sehat, dan sanggup menghidupi dirinya kelak.
Ketiga, generasi. Gen Z berjumlah 74,93 juta jiwa. Dua pertiga dari mereka telah menjadi pengadopsi kecerdasan buatan. Saya ingin menyampaikan ini terus terang kepada para kiai dan pengasuh: institusi yang menolak mengintegrasikan teknologi akan dianggap usang oleh santrinya sendiri.
Di tengah semua itu, ada temuan yang melegakan. Peran agama tetap dipandang sangat penting oleh lebih dari 60% populasi di semua generasi. Pijakan spiritual bangsa ini tidak goyah. Orang tua tidak sedang meninggalkan pendidikan agama.
Yang berubah adalah syaratnya. Sebanyak 79,6% orang tua menginginkan kombinasi pendidikan umum dan agama; hanya 11,9% yang menginginkan pendidikan murni agama.
Tiga ilmu yang paling diinginkan: komputer dan digitalisasi, ekonomi, dan sains. Kurikulum umum kini prasyarat, bukan tambahan.
Lalu ada temuan yang harus kita hadapi dengan dada terbuka. Ketika orang tua ditanya apa yang membuat mereka membatalkan pendaftaran anaknya, jawaban teratas bukan soal kurikulum. Sebanyak 69% menjawab: takut kekerasan dan perundungan. Sebanyak 61,8%: takut pelecehan.
Saya tidak akan berlindung di balik kalimat "itu hanya oknum". Sehebat apa pun kurikulum agama yang kita tawarkan, satu insiden kekerasan cukup untuk membuat orang tua berpaling.
Fasilitas yang paling mereka idamkan hari ini pun bukan gedung megah, melainkan layanan kesehatan, perpustakaan, MCK bersih, dan akses internet. Pesannya jelas: orang tua menitipkan anaknya kepada kita untuk dijaga, sebelum untuk diajar.
Dalam khazanah kita, menjaga adalah bagian dari mendidik. Hifzh al-nafs - perlindungan atas jiwa - adalah maqashid syariah yang paling asasi. Pesantren yang aman bukan tuntutan modernitas yang asing; ia tuntutan fikih itu sendiri.
Karena itu, kami tidak berangkat dengan wacana. Kita akan menyusun perangkat norma dan ketentuan teknis child safeguarding melalui kebijakan SAFESANTRI.
Satuan tugas anti-kekerasan berjenjang dibentuk hingga tingkat Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota. SIMTREN akan dibangun menggantikan EMIS agar data santri, guru, dan sarana akhirnya akurat - sebab kebijakan di atas data yang keliru hanya melahirkan ketidakadilan baru.
Juknis dana BOS diubah agar berpihak kepada pengasuh dan pembina asrama, kelompok yang bekerja dua puluh empat jam namun paling sering luput dari haknya.
2.000 Badan Usaha Milik Pesantren didirikan. 2.000 pesantren diusulkan menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, agar pesantren tak selamanya berposisi sebagai penerima layanan, melainkan penyelenggaranya.
Satu hal terakhir, terutama untuk para pengasuh. Kini muncul penantang baru: international Islamic boarding school dengan kurikulum Cambridge, laboratorium mutakhir, dan citra yang dirancang persis menjawab kecemasan kelas menengah urban. Saya tak melihatnya sebagai ancaman, melainkan cermin.
Sebab yang paling rentan kehilangan santri bukanlah pesantren tradisional yang teguh pada kekhasannya, bukan pula pesantren megah dan modern yang tuntas berbenah. Yang paling rentan adalah lembaga yang terjebak di tengah: tak lagi cukup dalam sebagai salaf, belum cukup siap sebagai modern.
Maka pilihannya bukan antara merawat tradisi atau mengejar modernitas. Kaidah kita sudah lama memberi jalan: al-muhafazhatu 'ala al-qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah. Kitab kuning, keteladanan kiai, adab, dan riyadhah adalah distingsi yang tak dimiliki lembaga pendidikan mana pun di dunia, dan tak boleh ditukar dengan apa pun.
Tetapi sanitasi yang layak, ustaz yang tersertifikasi, dan pengasuh yang terlatih melindungi anak bukanlah pengkhianatan terhadap tradisi. Justru itulah cara tradisi bertahan hidup.
Basnang Said, Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren, Kementerian Agama RI (Kemenag)
(akn/ega)









































