Penutupan Selat Hormuz membawa dampak yang berbeda terhadap negara-negara di Asia Tenggara. Di Filipina, misalnya, gangguan pasokan energi berkembang menjadi persoalan transportasi, kelistrikan, pangan, dan daya beli (George dan Hughes, 2026). Pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. memang berhasil menghindari kelangkaan dengan mencari sumber minyak alternatif, tetapi keberhasilan tersebut dibayar dengan biaya impor minyak mentah dan produk olahan yang meningkat lebih dari dua kali lipat.
Kenaikan ini kemudian berdampak pada berbagai sektor, termasuk rumah tangga dan industri, yang sekilas tidak terkait dengan urusan minyak. Indonesia, di sisi lain, tampak lebih tenang. Pasokan bahan bakar tetap tersedia, harga BBM bersubsidi dipertahankan, dan tarif listrik tidak mengalami lonjakan. Menurut J.P. Morgan (2026), Indonesia memang memiliki sejumlah penyangga. Ketergantungan langsung Indonesia terhadap pasokan energi dari kawasan Teluk lebih rendah daripada beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Selain itu, Indonesia memiliki batu bara dan gas alam yang nilainya meningkat ketika negara lain mencari substitusi bagi minyak.
Di sisi lain, Pertamina dan PLN juga berperan penting dalam menjaga pasokan. APBN sejauh ini masih memungkinkan pemerintah mempertahankan subsidi dan kompensasi. Hanya saja, kemampuan menahan transmisi harga tidak sama dengan kemampuan menghilangkan biaya krisis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indikasi masalah tersebut sudah tampak, salah satunya datang dari pasar. Dalam waktu kurang dari dua minggu setelah eskalasi konflik, harga minyak Brent naik sekitar 27% menjadi US$ 91,8 per barel, sedangkan harga gas meningkat sekitar 74%. Kajian LPEM FEB UI (2026) memperkirakan bahwa kenaikan harga energi sebesar 10% berpotensi menaikkan inflasi tahunan komponen energi antara 0,34% dan 0,61%.
Dampak kenaikan tersebut juga datang dari biaya manufaktur, arus modal keluar, pelemahan rupiah, peningkatan imbal hasil obligasi pemerintah, dan naiknya premi risiko Indonesia. Guncangan itu sudah mencapai Indonesia meski belum seluruhnya tampak pada harga yang dibayar masyarakat.
Ketika biaya pengadaan mengalami peningkatan sementara harga domestik dipertahankan, selisihnya akan terlebih dahulu muncul pada kebutuhan modal kerja dan neraca badan usaha yang ditugaskan menjaga pasokan. Sebagian risiko kemudian kembali kepada negara melalui subsidi dan kompensasi. Dalam keadaan tersebut, risiko geopolitik mengalami fiskalisasi, yaitu guncangan yang berasal dari konflik di tempat lain diubah menjadi kewajiban fiskal domestik agar tidak serta-merta menekan masyarakat.
Kebijakan ini dapat menjadi instrumen stabilisasi yang diperlukan, tetapi kapasitasnya akan ditentukan oleh seberapa besar guncangan dan seberapa lama kapasitas penyerapan tersebut dapat dipertahankan. LPEM FEB UI (2026) memperkirakan bahwa kenaikan harga minyak yang berkepanjangan dapat mendorong defisit APBN melewati 3% terhadap PDB apabila tidak disertai perubahan postur anggaran.
Pada satu titik, pemerintah harus memilih antara mempertahankan harga dengan menambah subsidi dan kompensasi, atau menyesuaikan harga BBM dan mengurangi belanja lainnya. Setiap pilihan tersebut pada dasarnya hanya akan mengubah siapa yang menanggung biaya dan kapan biaya tersebut dibayarkan. Dengan demikian, Indonesia sebenarnya tidak menolak tagihan dari krisis Hormuz, melainkan hanya mengubah alamat penagihannya.
Kerentanan Indonesia tidak seluruhnya terlihat dalam statistik perdagangan. Riset IIFA-UIII menunjukkan bahwa sekitar 20,5% impor minyak mentah Indonesia berasal dari pemasok Teluk yang berkaitan dengan Hormuz, sedangkan keterpaparan LPG mencapai 37,1% (Wicaksono dan Artha, 2026). Sekitar 70,2% impor sulfur juga berasal dari negara-negara Teluk. Sulfur merupakan komoditas yang penting bagi produksi pupuk sekaligus pengolahan nikel.
Dengan demikian, gangguan Hormuz dapat menjalar dari sektor energi ke ketahanan pangan dan industri hilirisasi. Lembaga yang sama juga menemukan paradoks lain. Jika dihitung menggunakan annual expected trade-at-risk, risiko Hormuz bagi Indonesia hanya sekitar US$ 16 juta per tahun. Akan tetapi, ketika yang diukur adalah ketergantungan strategis terhadap minyak mentah, LPG, sulfur, dan input terkait lainnya, nilainya mencapai sekitar US$ 9,6 miliar atau hampir 600 kali lipat lebih besar (Artha dkk., 2026).
Perbedaan tersebut tidak berarti salah satu pengukurannya keliru karena keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda. Ukuran pertama memperkirakan nilai perdagangan yang terganggu setiap tahun berdasarkan probabilitas dan durasi, sedangkan ukuran kedua menunjukkan besarnya sistem input strategis yang terancam apabila peristiwa berprobabilitas rendah benar-benar terjadi.
Bagi perusahaan, kerentanan terhadap krisis Hormuz tidak selalu terlihat dari siapa pemasok langsungnya. Produk minyak yang dibeli dari Singapura, misalnya, dapat berasal dari kilang yang mengolah minyak mentah dari kawasan Teluk. Perusahaan yang tidak pernah membeli barang langsung dari Timur Tengah tetap dapat terdampak melalui pemasok tidak langsung, kenaikan biaya pengiriman dan asuransi, pelemahan rupiah, atau perubahan harga energi domestik. Statistik perdagangan hanya menunjukkan asal negara pengiriman suatu barang dan tidak selalu memperlihatkan seluruh rantai ketergantungan di balik barang tersebut.
Oleh karena itu, banyaknya pemasok belum tentu menunjukkan tingginya ketahanan. Beberapa pemasok yang terlihat berbeda dapat menggunakan bahan baku, kilang, jalur pelayaran, atau sistem pembiayaan yang sama. Perusahaan memang telah melakukan diversifikasi secara administratif, tetapi tetap menghadapi sumber gangguan yang sama secara operasional. Ketahanan baru terbentuk apabila perusahaan tidak hanya memiliki pemasok alternatif, tetapi juga mampu memperoleh input melalui sumber dan jalur berbeda ketika salah satu bagian dari rantai pasok terganggu.
Satu pelajaran penting dari krisis Hormuz ini adalah data ekonomi saja belum cukup. Nilai strategis suatu kerentanan bergantung pada kemungkinan kerentanan tersebut dipicu oleh perilaku aktor. Pemerintah dan perusahaan perlu memahami apakah Iran berkepentingan mempertahankan gangguan, apakah Amerika Serikat akan memperluas operasi, apakah negara Teluk mampu mengalihkan ekspor, dan apakah negosiasi dapat menghasilkan pengaturan bagi pelayaran komersial.
Data mampu menunjukkan lokasi ketergantungan. Namun, tetap dibutuhkan kajian intelijen untuk menilai kepentingan, intensi, kapabilitas, serta perubahan perilaku yang menentukan apakah risiko sedang meningkat atau mereda. Oleh karena itu, Indonesia membutuhkan cara mengukur kerentanan yang menghubungkan struktur ketergantungan, perilaku aktor, jalur transmisi, pihak penyerap biaya, kemampuan membangun alternatif, dan indikator pemicu keputusan.
Pemerintah memerlukannya untuk mengetahui batas kemampuan APBN dan BUMN dalam menahan guncangan. Perusahaan memerlukannya agar tidak baru bereaksi setelah risiko geopolitik muncul dalam laporan keuangan.
Indonesia mungkin lebih tahan dibandingkan dengan sejumlah negara lain dalam menghadapi krisis Hormuz. Akan tetapi, dalam krisis geopolitik, risiko dapat dipindahkan, diserap, dan disembunyikan. Oleh karena itu, kemampuan menemukan tempat risiko disimpan, siapa yang menanggungnya, dan kapan risiko tersebut berubah menjadi ancaman menjadi pembeda utama antara pihak yang memiliki data dan intelijen dengan yang tidak.
Broto Wardoyo. Ketua Departemen Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia.
Tonton juga video "Pertemuan Iran dan Negara Teluk Soal Selat Hormuz Ditunda"
(rdp/imk)









































