Pekan terakhir bulan Agustus lalu hampir seluruh jagat media nasional dan pembicaraan warga mengarah pada isu penegakan hukum, yakni, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mulai dari warga Pati, kelompok demonstran, hingga netizen serentak mendesak pengundangan regulasi tersebut. Tidak ada yang janggal pada tuntutan tersebut. Sebab, RUU Perampasan Aset memang sangat dibutuhkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mampu mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan.
Urgensi membahas RUU Perampasan Aset dalam ruang-ruang pengambil kebijakan terbilang cukup tinggi. Mencuplik data dari Kejaksaan Agung, kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 300 triliun, namun yang kembali melalui skema pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 24 triliun. Tidak cukup itu, maraknya pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri di tengah aset kepemilikannya bertebaran di Indonesia juga belum mampu ditopang maksimal oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sekalipun mekanisme peradilan in absentia tersedia, penerapannya dalam perkara korupsi belum menjadi praktik yang lazim. Belum lagi ditambah dengan lambatnya proses hukum pidana yang mesti menunggu vonis memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), baru kemudian harta hasil kejahatan bisa dirampas.
Keterikatan Indonesia dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) juga menjadi konteks penting. Konvensi yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 itu telah menempatkan pemulihan aset sebagai salah satu prinsip penting dalam pemberantasan korupsi. Melalui pendekatan pemulihan aset, orientasi penegakan hukum tidak semata-mata akan berhenti pada siapa yang melakukan tindak pidana, tetapi juga bagaimana aset yang berasal dari tindak pidana dilacak, disita, dirampas, dan pada akhirnya dikembalikan kepada negara. Dengan kata lain, terdapat reorientasi penegakan hukum: dari yang semata-mata berbasis pelaku (in personam) menuju pendekatan yang lebih fokus pada aset (in rem).
Pada dimensi lain, tak bisa dipungkiri, ada beberapa hal terkait RUU Perampasan Aset yang harus dibahas. Pertama, apa definisi aset dalam rezim aturan perampasan aset mendatang. Hal ini penting diterjemahkan agar kemudian seluruh aset, baik berbentuk konvensional maupun digital, yang terkait tindak pidana dapat dirampas. Kedua, siapa lembaga pengelola aset yang nantinya ditunjuk dalam RUU Perampasan Aset. Dalam konteks ini, dibutuhkan keputusan untuk menentukan desain kelembagaan yang paling efektif, apakah dengan mengoptimalkan lembaga yang telah ada atau membentuk lembaga khusus.
Ketiga, berapa lama batasan waktu bagi penegak hukum untuk dapat merampas aset terkait tindak pidana. Ini penting, sebab, kritik utama pada penindakan melalui jalur pidana adalah proses yang panjang, baik penyidikan, persidangan tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Keempat, bagaimana RUU Perampasan Aset memenuhi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan saat kemudian dijalankan oleh penegak hukum. Terkait dengan hal ini, tentu penerapannya tidak boleh berbasis kecurigaan atau asumsi semata, melainkan harus memiliki tolak ukur yang objektif, dapat diuji, dan memastikan perlindungan bagi pihak yang memperoleh aset secara sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset seharusnya bukan lagi berkutat pada perlu atau tidak perlu. Pertanyaan lebih mendasar adalah bagaimana memastikan regulasi tersebut segera hadir dengan desain yang efektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks itu, sikap pemerintah sudah jelas: RUU Perampasan Aset perlu didukung dan diselesaikan melalui proses legislasi yang terbuka, cermat, serta berpijak pada permasalahan faktual yang dihadapi oleh penegak hukum. Sikap tersebut sejalan dengan Presiden Prabowo yang telah berulang kali menyatakan dukungannya secara terbuka terhadap RUU Perampasan Aset.
Runtut logika bahwa Presiden mendukung berbagai upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penindakan maupun pencegahan, sesungguhnya tidak sulit dijelaskan. Sejak awal pemerintahannya, Presiden konsisten menekankan pentingnya mencegah kebocoran anggaran dan memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif. Komitmen itu tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pemerintah. Langkah tersebut kemudian menghasilkan penghematan anggaran lebih dari Rp 300 triliun pada tahun pertama pemerintahan.
Sikap serupa juga terlihat dalam upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Presiden menekankan pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis diperkuat agar praktik under invoicing serta transfer pricing yang berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar dapat dihilangkan. Sedangkan pada sektor BUMN, pemerintah juga melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap perusahaan yang tidak produktif. Dalam sidang tahunan MPR RI Agustus lalu, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menutup 290 BUMN dan menghemat biaya overhead sekitar Rp 50 triliun. Ditambah lagi dengan hadirnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang sejak dibentuk pada awal Januari 2025 telah berhasil menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 41 triliun. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan tata kelola tidak hanya menyangkut penindakan setelah kerugian terjadi, tetapi juga memastikan aset dan sumber daya negara dikelola secara bertanggung jawab.
Pembenahan lain juga menyangkut penguatan integritas di sektor peradilan. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, Presiden menaikkan tunjangan jabatan hakim hingga 280 persen. Kebijakan ini sudah barang tentu bukan solusi tunggal untuk mencegah korupsi di sektor peradilan, namun merupakan salah satu instrumen untuk memperbaiki kondisi kelembagaan dan mengurangi ketimpangan antara tanggung jawab, risiko jabatan, dan kesejahteraan hakim.
Melalui sejumlah kebijakan, pemerintah sebenarnya ingin menekankan satu hal penting, yakni, pemberantasan korupsi juga terkait menutup ruang kebocoran, memperbaiki tata kelola, dan memastikan kekayaan negara terlindungi. Karena itu, tidak mengherankan apabila Presiden mengambil posisi tegas untuk mendukung penguatan instrumen hukum pemberantasan korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset.
Sejalan dengan itu, di ranah legislatif, proses pembahasan RUU Perampasan Aset juga menunjukkan perkembangan yang positif. Perangkat DPR RI, mulai dari Badan Keahlian, Badan Legislasi, Komisi III, hingga pimpinan DPR, telah memperlihatkan komitmennya untuk mengawal dan merampungkan legislasi tersebut. Hal itu tampak dari intensifnya proses penyerapan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, baik kalangan akademisi maupun praktisi hukum. Langkah-langkah tersebut penting karena RUU Perampasan Aset bukan sekadar mengatur kewenangan negara untuk mengambil aset yang terkait tindak pidana, tetapi juga bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga negara. Oleh sebab itu, prinsip kehati-hatian dan partisipasi bermakna (meaningful participation) menjadi bagian yang tak terpisahkan. Terlebih berbagai rapat DPR juga dapat diikuti masyarakat melalui tayangan daring, sehingga proses legislasi tidak berlangsung di ruang tertutup, melainkan dapat diketahui dan dikawal oleh publik.
Pada akhirnya, pemerintahan Presiden Prabowo menempatkan penegakan hukum sebagai elemen fundamental dalam mencapai tujuan bernegara. Bagaimanapun, berbagai program strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan sulit mencapai hasil optimal apabila korupsi masih merajalela. Karena itu, penguatan instrumen pemberantasan korupsi, termasuk melalui RUU Perampasan Aset, menjadi penting untuk memastikan hasil pembangunan tidak kembali bocor dan terus-menerus dinikmati oleh pelaku kejahatan.
Intinya, pelaku boleh melarikan diri, tetapi hasil kejahatannya tidak boleh ikut melarikan diri.










































