Revisi UU LLAJ: Menata Sistem Tanpa Mengubah Kewenangan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Revisi UU LLAJ: Menata Sistem Tanpa Mengubah Kewenangan

Rabu, 09 Sep 2026 11:11 WIB
Soeharno Panca Atmaja
Anggota DPR-RI Periode 2004-2009.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Soeharno Panca Atmaja
Foto: (Dok Istimewa)
Jakarta -

Pembahasan mengenai penyempurnaan regulasi lalu lintas dan angkutan jalan merupakan hal yang penting untuk memastikan hukum mampu mengikuti perkembangan masyarakat, teknologi, dan kebutuhan mobilitas yang semakin kompleks.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjadi fondasi penyelenggaraan lalu lintas selama lebih dari tujuh belas tahun. Dalam rentang waktu tersebut, tentu terdapat berbagai perkembangan dan dinamika yang perlu direspons melalui penyempurnaan regulasi.

Namun, dalam setiap proses pembaruan undang-undang, terdapat satu prinsip yang perlu dijaga: perubahan regulasi hendaknya diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan semata-mata mengubah pembagian kewenangan yang sudah berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prinsip ini penting karena penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan sistem yang melibatkan berbagai institusi dengan fungsi yang berbeda. Polri, kementerian teknis, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya memiliki peran masing-masing. Pembagian tersebut terbentuk berdasarkan karakter tugas dan tanggung jawab yang memang tidak sama.

Kewenangan yang Berbeda Tidak Berarti Harus Dipertentangkan

Lalu lintas memiliki dua dimensi yang berjalan secara bersamaan. Di satu sisi terdapat aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan penegakan hukum. Di sisi lain terdapat aspek transportasi, pelayanan publik, infrastruktur, dan mobilitas masyarakat.

ADVERTISEMENT

Karena itu, keterlibatan Polri dan Kementerian Perhubungan bukanlah bentuk tumpang tindih yang harus selalu dihilangkan, melainkan konsekuensi dari karakter lalu lintas yang multidimensional.

Yang terpenting adalah memastikan setiap institusi memahami batas kewenangannya dan menjalankan fungsi tersebut secara terkoordinasi.

Perbedaan fungsi tidak harus diselesaikan dengan memindahkan kewenangan.

Apabila dalam pelaksanaan masih ditemukan irisan, yang perlu diperbaiki pertama-tama adalah norma yang kurang jelas, mekanisme koordinasi yang belum optimal, atau prosedur yang belum sinkron.

Dengan demikian, revisi UU LLAJ dapat menghasilkan sistem yang lebih tertata tanpa harus mengubah fondasi pembagian kewenangan yang telah berjalan.

Regident Memiliki Dimensi yang Lebih Luas

Hal ini juga relevan ketika membicarakan fungsi Registrasi dan Identifikasi (Regident), termasuk SIM, STNK, dan BPKB.

Regident memang merupakan bagian dari pelayanan administrasi. Namun, pada saat yang sama, informasi mengenai kendaraan dan pengemudi memiliki fungsi penting dalam keselamatan, ketertiban, keamanan, penegakan hukum, dan forensik kepolisian.

Karena itu, pengelolaan Regident tidak tepat jika hanya dilihat dari satu perspektif administratif.

Data kendaraan dan pengemudi merupakan bagian dari ekosistem informasi yang dibutuhkan dalam berbagai kepentingan negara. Yang perlu dibangun adalah integrasi dan pemanfaatan data secara optimal antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap menjamin keamanan dan perlindungan data.

Dengan pendekatan tersebut, kebutuhan pelayanan publik dapat berjalan tanpa mengurangi fungsi data sebagai instrumen keamanan dan penegakan hukum.

Regulasi Teknis Perlu Tetap Proporsional

Dalam penyempurnaan UU LLAJ, aspek lain yang patut diperhatikan adalah bagaimana menempatkan regulasi teknis yang dibuat oleh masing-masing institusi.

Tidak seluruh persoalan teknis harus diatur pada tingkat yang sama. Undang-undang semestinya menetapkan prinsip, norma, kewenangan, dan batas-batasnya. Sementara persoalan teknis-operasional dapat diberikan ruang untuk diatur melalui peraturan pelaksana sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi.

Dalam konteks tugas kepolisian, Peraturan Kepolisian (Perpol) tetap memiliki fungsi penting sebagai instrumen pengaturan teknis, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang jelas dan materinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pendekatan ini juga memberikan fleksibilitas. Perkembangan teknologi lalu lintas dan penegakan hukum berlangsung cepat, sehingga pengaturan teknis perlu memiliki kemampuan untuk menyesuaikan diri.

Karena itu, pengaturan teknis tidak selalu harus dinaikkan ke tingkat Peraturan Pemerintah. Yang lebih penting adalah memastikan hierarki, materi muatan, delegasi kewenangan, dan batas pengaturannya jelas.

Revisi Seharusnya Memperkuat, Bukan Menggeser

Setiap revisi undang-undang tentu membuka ruang untuk melakukan evaluasi. Tetapi evaluasi harus membedakan antara hal yang memang perlu diperbaiki dan hal yang sebenarnya sudah berjalan dengan baik.

Jika terdapat norma yang multitafsir, norma tersebut perlu diperjelas.

Jika koordinasi belum optimal, mekanismenya perlu diperkuat.

Jika pelayanan belum efektif, tata kelolanya perlu dibenahi.

Jika integrasi data belum maksimal, sistem pertukaran datanya perlu dikembangkan.

Tidak setiap persoalan membutuhkan perubahan kewenangan.

Kewenangan yang telah berjalan juga memiliki konsekuensi terhadap sistem pelayanan, sumber daya manusia, data, infrastruktur, dan tanggung jawab hukum. Karena itu, perubahan kewenangan harus didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar kuat, bukan sekadar karena terdapat irisan dalam pelaksanaan.

Menjaga Keseimbangan Antar-Fungsi

Revisi UU LLAJ idealnya menghasilkan keseimbangan. Polri dapat menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum secara efektif. Kementerian Perhubungan dapat menjalankan fungsi transportasi dan pelayanan publik secara optimal. Pemerintah daerah dapat menjalankan kewenangannya secara jelas.

Semua fungsi tersebut harus berada dalam satu ekosistem yang saling mendukung.

Karena itu, pendekatan yang paling konstruktif bukanlah mempertanyakan institusi mana yang harus memperoleh atau kehilangan kewenangan, tetapi bagaimana kewenangan yang sudah ada dapat dijalankan secara lebih jelas, terukur, terkoordinasi, dan akuntabel.

Jangan Mengubah Fondasi Tanpa Alasan yang Kuat

Pada akhirnya, revisi UU LLAJ harus dilihat sebagai upaya memperbaiki kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, bukan sebagai momentum untuk mengubah struktur kewenangan secara mendasar.

Kewenangan yang sudah berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas pada prinsipnya patut dipertahankan. Penyempurnaan sebaiknya diarahkan pada batas kewenangan, koordinasi, integrasi data, pelayanan, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persinggungan.

Demikian pula dengan regulasi pelaksana. Perpol tidak perlu diubah atau digantikan hanya karena alasan untuk menyeragamkan tingkat regulasi. Sepanjang materi yang diatur merupakan ranah teknis kepolisian, memiliki delegasi yang sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, keberadaannya tetap memiliki relevansi.

Dengan demikian, semangat revisi UU LLAJ dapat diarahkan pada satu tujuan utama: menyempurnakan sistem tanpa mengganggu keseimbangan kewenangan yang telah dibangun.

Sebab, dalam kebijakan publik, tidak semua yang belum sempurna harus dibongkar. Ada kalanya yang dibutuhkan bukan perubahan struktur, melainkan memperjelas aturan main, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap institusi bekerja optimal sesuai kewenangannya.

Dengan demikian, revisi UU LLAJ sebaiknya fokus dan diarahkan untuk menjawab perkembangan transportasi dan kebutuhan masyarakat melalui kepastian hukum transportasi online, penanganan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) yang berkeadilan, penguatan perlindungan dan keselamatan, serta tata kelola dan penegakan hukum berbasis teknologi. Semua itu dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan kewenangan dan memperkuat sistem yang telah berjalan.

Soeharno Panca Atmaja. Anggota DPR-RI Periode 2004-2009.

(rdp/hri)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini