Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pemerintah dan Swasta Wajib Pulihkan Korban Keracunan MBG

Selasa, 08 Sep 2026 11:15 WIB
Natalius Pigai
Menteri HAM RI.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai (Dok Istimewa)
Jakarta -

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta ini hendaknya berpedoman pada prinsip serta standar HAM yang berlaku.

Sesuai dengan standar HAM, program MBG masuk dalam kategori ongoing process to achieve human rights standards atau sedang dalam tahap pembangunan. Oleh karena itu, program tersebut hanya bisa dievaluasi untuk mencapai standar atau kualitas yang lebih baik.

Terkait pemulihan hak asasi manusia, terdapat standar Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social, and Cultural Rights, yaitu pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22-26 Januari 1997.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara sederhana, Maastricht Guidelines menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC rights).

Pokok Penting Pemulihan Berdasarkan Standar HAM Maastricht Guidelines

Kewajiban Negara: Negara mempunyai kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara memiliki kewajiban konkret untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

Bentuk Pelanggaran: Pelanggaran dapat terjadi karena tindakan maupun kelalaian.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Swasta: Pihak negara dan swasta dapat bertanggung jawab atas pelanggaran, meskipun tindakan tersebut tidak dilakukan murni oleh pemerintah, melainkan oleh pihak lain dalam lingkup kebijakan pemerintah. Contohnya, apabila perusahaan SPPG atau kelompok tertentu melakukan tindakan yang merugikan hak masyarakat, sementara BGN gagal melakukan pengawasan atau perlindungan yang semestinya.

Alokasi Sumber Daya: Keterbatasan sumber daya tidak otomatis membebaskan negara dari tanggung jawab. Pemerintah tetap harus menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk merealisasikan hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Hak Pemulihan Korban: Korban harus memperoleh pemulihan (remedy). Pemulihan dapat berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif.

Maastricht Guidelines merupakan pedoman untuk menjelaskan tanggung jawab negara ketika terjadi pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Pedoman ini bukan traktat atau konvensi yang mengikat seperti perjanjian internasional, melainkan dokumen penting dalam perkembangan hukum HAM internasional. Dokumen ini sering digunakan sebagai rujukan interpretatif terhadap kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksanaan program MBG.

Natalius Pigai. Menteri HAM RI.

Simak juga Video 'BGN Minta Maaf Atas Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo':

(rdp/rdp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini