Apa jadinya jika seorang calon peserta pemilu terlihat jelas dalam sebuah video sedang mengucapkan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ia katakan?
Wajahnya sama. Suaranya terdengar meyakinkan. Gerak bibirnya seolah sesuai dengan ucapan. Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan publik. Beberapa jam kemudian muncul bantahan bahwa video itu palsu.
Persoalannya, apakah klarifikasi selalu mampu mengejar kecepatan penyebaran kebohongan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sinilah demokrasi Indonesia menghadapi tantangan baru menjelang Pemilu 2029. Ancaman terhadap pemilu tidak lagi hanya berbentuk politik uang, intimidasi, pelanggaran kampanye, atau manipulasi pada tahapan pemungutan suara. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) melahirkan bentuk ancaman yang lebih sulit dikenali: manipulasi terhadap persepsi pemilih.
Bawaslu telah mengingatkan bahwa disinformasi digital, deepfake, dan perkembangan AI merupakan tantangan serius yang harus diantisipasi menuju Pemilu 2029. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bahkan menekankan bahwa kebebasan pemilu ke depan bukan hanya bebas dari tekanan fisik, tetapi juga harus bebas dari manipulasi, hoaks, deepfake, dan tekanan digital.
KPU juga telah menyoroti deepfake, AI, dan teknologi voice cloning sebagai bagian dari tantangan baru dalam ekosistem demokrasi digital.
Persoalannya menjadi semakin serius karena teknologi dapat bekerja jauh lebih cepat dibandingkan mekanisme klarifikasi dan penegakan hukum.
Ketika Persepsi Mengalahkan Fakta
Deepfake bukan sekadar teknologi untuk membuat video palsu. Dalam konteks politik, ia dapat menjadi instrumen untuk membentuk persepsi.
Seorang kandidat dapat dibuat seolah-olah melakukan tindakan tertentu. Suara seorang tokoh dapat ditiru. Foto dapat dimanipulasi. Sebuah pernyataan dapat direkayasa sedemikian rupa sehingga sulit dibedakan dari materi asli.
Ketika konten tersebut disebarkan berulang kali, publik bisa membentuk kesimpulan sebelum kebenaran sempat diverifikasi.
Di sinilah letak persoalan demokratisnya.
Pemilih memang memiliki kebebasan menentukan pilihan. Tetapi kebebasan memilih akan kehilangan makna apabila informasi yang menjadi dasar pilihan sengaja direkayasa.
Dengan kata lain, ancaman deepfake bukan hanya terhadap reputasi kandidat. Ia dapat menyentuh kualitas keputusan politik warga negara.
Demokrasi membutuhkan pemilih yang bebas. Namun pemilih yang bebas juga membutuhkan informasi yang tidak sengaja dipalsukan untuk mengendalikan pilihannya.
Kedaulatan Rakyat Tidak Boleh Direkayasa
Konstitusi telah memberikan fondasi yang tegas. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum.
Kedua prinsip tersebut seharusnya menjadi dasar dalam melihat perkembangan teknologi dalam pemilu.
Kedaulatan rakyat tidak berhenti pada proses memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Di balik setiap suara terdapat kehendak warga negara. Karena itu, kehendak tersebut harus memperoleh perlindungan.
Pemilih harus memiliki ruang untuk menentukan pilihan tanpa intimidasi, politik uang, maupun manipulasi informasi.
Pada titik ini, perlindungan terhadap kualitas informasi politik tidak dapat lagi dianggap sebagai persoalan teknis semata. Ia berkaitan dengan kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Menariknya, hukum pemilu Indonesia sebenarnya telah mulai berhadapan langsung dengan perkembangan AI.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan terhadap frasa "citra diri" dalam UU Pemilu. MK menegaskan bahwa foto atau gambar calon harus merupakan foto/gambar yang orisinal dan terbaru serta tidak direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial.
Putusan tersebut penting karena menunjukkan bahwa perkembangan teknologi telah masuk ke dalam wilayah hukum kepemiluan.
Pesannya jelas: ketika teknologi berpotensi memengaruhi integritas pemilu, hukum tidak boleh berdiri di luar persoalan tersebut.
Masalahnya, teknologi berkembang lebih cepat daripada pembentukan regulasi. Hari ini mungkin kita berbicara tentang deepfake. Besok bisa muncul bentuk manipulasi yang jauh lebih sulit dideteksi.
Karena itu, menghadapi Pemilu 2029 tidak cukup hanya dengan menunggu munculnya kasus baru kemudian membuat aturan. Indonesia membutuhkan pendekatan hukum yang bersifat antisipatif.
Setidaknya terdapat beberapa agenda yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, transparansi konten politik berbasis AI. Konten politik yang dibuat atau dimanipulasi dengan AI perlu memiliki mekanisme penandaan atau pengungkapan yang memadai. Publik berhak mengetahui apakah sebuah materi kampanye merupakan dokumentasi asli atau hasil rekayasa.
Kedua, mekanisme respons cepat. Ketika muncul konten yang diduga merupakan deepfake dan berpotensi memengaruhi pilihan pemilih, harus tersedia mekanisme pemeriksaan yang cepat. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh menjadi alat pembungkaman. Harus ada dasar hukum, prosedur yang jelas, verifikasi, serta ruang keberatan.
Ketiga, penguatan kemampuan penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu membutuhkan kapasitas teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. Pengawasan pemilu di era digital tidak mungkin hanya mengandalkan metode konvensional.
Keempat, koordinasi lintas lembaga. Penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, platform digital, media, masyarakat sipil, dan lembaga pemeriksa fakta perlu membangun mekanisme koordinasi yang efektif.
Kelima, memperkuat literasi politik dan digital. Masyarakat adalah pertahanan pertama terhadap disinformasi. Pemilih harus dibiasakan memeriksa sumber, membandingkan informasi, dan tidak terburu-buru membagikan konten yang belum terverifikasi.
Pelajaran dari Putusan MK
Reformasi hukum pemilu juga perlu melihat bagaimana norma dapat dibuat efektif.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu contoh penting. Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dan memberikan pemaknaan terhadap Pasal 245 UU Pemilu terkait keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon. MK juga memberikan konsekuensi apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan tersebut memberikan pelajaran bahwa aturan pemilu tidak cukup hanya memuat norma dan kewajiban. Harus terdapat konsekuensi hukum yang jelas ketika norma tersebut dilanggar.
Prinsip yang sama relevan dalam menghadapi deepfake dan disinformasi politik. Larangan tanpa mekanisme pengawasan, pembuktian, dan penindakan hanya akan menjadi norma yang lemah.
Kita tidak perlu memusuhi teknologi. AI dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Persoalannya bukan apakah teknologi akan digunakan dalam Pemilu 2029. Kemungkinan besar teknologi justru akan semakin melekat dalam aktivitas politik.
Pertanyaannya adalah: siapa yang mengendalikan penggunaannya dan bagaimana hukum memastikan penggunaannya tidak merusak demokrasi?
Jika teknologi digunakan untuk memperluas informasi, meningkatkan partisipasi, dan memudahkan masyarakat memahami program kandidat, maka teknologi dapat menjadi instrumen demokrasi.
Tetapi jika teknologi digunakan untuk menciptakan kebohongan yang tampak seperti kenyataan, memanipulasi emosi pemilih, atau menghancurkan reputasi lawan politik, maka negara harus memiliki instrumen hukum untuk memberikan perlindungan.
Di sinilah prinsip negara hukum diuji.
Hukum tidak boleh menjadi rem yang selalu terlambat setelah kendaraan melaju terlalu jauh. Hukum harus mampu membaca perubahan dan mempersiapkan perlindungan sebelum kerusakan terjadi.
Pada akhirnya, persoalan deepfake bukan semata-mata persoalan teknologi. Ini adalah persoalan tentang bagaimana kita menjaga kehendak rakyat.
Seseorang yang memberikan suara tidak sekadar menggerakkan tangannya untuk mencoblos. Ia membawa pengetahuan, keyakinan, harapan, dan pertimbangan tentang siapa yang dianggap mampu mewakili kepentingannya.
Karena itu, kehendak tersebut harus dilindungi. Pemilu 2029 seharusnya tidak hanya dipersiapkan dari sisi logistik dan administrasi. Kita juga harus mempersiapkan ekosistem demokrasi yang mampu menghadapi manipulasi digital.
Penyelenggara pemilu harus adaptif. Penegak hukum harus memiliki kapasitas teknologi. Partai politik harus menjaga etika kampanye. Media harus memperkuat verifikasi. Platform digital harus ikut bertanggung jawab menjaga ruang informasi. Dan masyarakat harus menjadi pemilih yang kritis.
Jangan sampai suatu hari kita berhasil menyelenggarakan pemungutan suara secara tertib, tetapi baru menyadari bahwa sebagian pilihan rakyat telah dibentuk oleh informasi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
Demokrasi membutuhkan suara rakyat. Tetapi lebih dari itu, demokrasi membutuhkan kehendak rakyat yang bebas.
Karena itu, di era deepfake, menjaga kedaulatan rakyat berarti memastikan teknologi tidak mengambil alih kebebasan warga negara dalam menentukan masa depannya.
Kedaulatan rakyat harus tetap berada di tangan rakyat bukan di tangan algoritma.
Januar Solehuddin. Praktisi Hukum, Mediator Non-Hakim, dan mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Periode 2018-2023.
(rdp/imk)









































