Restrukturisasi BUMN Bukan Cuma Soal Efisiensi, Tapi Tata Kelola & Jaga Kepentingan Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Restrukturisasi BUMN Bukan Cuma Soal Efisiensi, Tapi Tata Kelola & Jaga Kepentingan Negara

Kamis, 03 Sep 2026 17:41 WIB
Fernandes Raja Saor
Pendiri dan Managing Partner Fernandes Partnership, pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang hukum korporasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa hukum, pasar modal, dan restrukturisasi perusahaan.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Fernandes Raja Saor
Foto: Dok. Pribadi
Jakarta -

Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah sekadar persoalan mengurangi biaya, menyederhanakan struktur organisasi, atau menggabungkan sejumlah perusahaan dalam satu kelompok usaha. Di balik setiap restrukturisasi terdapat kepentingan bisnis, kepentingan negara, pengelolaan aset, keberlanjutan usaha, serta pada sektor tertentu berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, restrukturisasi tidak seharusnya hanya dinilai dari besarnya efisiensi yang berhasil dicapai, tetapi juga dari apakah proses tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, tata kelola yang baik, serta tetap menjaga kepentingan negara. Hal ini menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengubah berbagai ketentuan mengenai kelembagaan pengelola BUMN, pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, pengelolaan aset, hingga restrukturisasi BUMN.

Dengan demikian, restrukturisasi perlu dipahami bukan hanya sebagai tindakan korporasi, tetapi juga sebagai kebijakan yang memiliki konsekuensi terhadap kepentingan negara.
Kerangka hukum BUMN sendiri telah memberikan tujuan restrukturisasi yang jauh lebih luas daripada sekadar efisiensi. Pasal 72 UU BUMN sebagaimana telah diubah menyatakan bahwa restrukturisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, menambah nilai perusahaan, melakukan penyehatan, atau penyelamatan BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya, efisiensi hanyalah salah satu instrumen untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu menciptakan perusahaan yang lebih sehat dan bernilai. Pengurangan biaya operasional, penyederhanaan organisasi, atau penggabungan unit usaha memang dapat menghasilkan penghematan dalam jangka pendek, tetapi belum tentu memperbaiki daya saing maupun keberlanjutan perusahaan apabila tidak didukung oleh analisis yang memadai.

Oleh karena itu, keberhasilan restrukturisasi seharusnya diukur dari kemampuannya meningkatkan kinerja dan nilai BUMN secara berkelanjutan, bukan hanya dari besarnya penghematan yang berhasil dicapai.

ADVERTISEMENT

Aspek legalitas juga merupakan fondasi yang tidak dapat diabaikan. Restrukturisasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari restrukturisasi keuangan, organisasi, operasional, hingga perubahan hubungan antar-BUMN. Setiap bentuk restrukturisasi memiliki dasar kewenangan dan mekanisme yang berbeda. Pasal 72 UU BUMN membedakan restrukturisasi dalam rangka peningkatan kinerja, penambahan nilai, penyehatan, dan penyelamatan. Untuk restrukturisasi dalam rangka penyehatan, keputusan berada pada Kepala BP BUMN dengan memperhatikan asas manfaat dan/atau biaya, sedangkan restrukturisasi dalam rangka penyelamatan ditetapkan oleh Komite Penyelamatan BUMN dengan memperhatikan asas manfaat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa restrukturisasi bukan tindakan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan praktis, tetapi harus memiliki hubungan yang jelas antara tujuan restrukturisasi, kewenangan pengambil keputusan, serta mekanisme yang digunakan. Legalitas dalam konteks ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan bahwa keputusan lahir dari kewenangan yang memang diberikan oleh hukum.

Selain legalitas, tata kelola perusahaan yang baik harus menjadi bagian dari keseluruhan proses restrukturisasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. UU BUMN menempatkan prinsip Good Corporate Governance sebagai salah satu dasar pengelolaan BUMN. Bahkan Pasal 62A UU BUMN hasil perubahan menegaskan bahwa aset BUMN wajib dikelola berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pengurusan aset dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, serta keputusan RUPS atau Kepala BP BUMN. Ketentuan tersebut menjadi sangat penting ketika restrukturisasi melibatkan pengalihan aset, penggabungan usaha, kerja sama, penjaminan, maupun bentuk transaksi lain yang berdampak terhadap kekayaan perusahaan.

Dalam situasi demikian, penilaian aset, tujuan transaksi, mekanisme persetujuan, pihak yang memperoleh manfaat, hingga dasar pengambilan keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Restrukturisasi tidak boleh hanya menghasilkan struktur organisasi yang lebih sederhana tetapi meninggalkan persoalan dalam pengelolaan aset dan tata kelolanya.

Kepentingan negara juga harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap restrukturisasi BUMN. Berbeda dengan perusahaan swasta yang semata-mata berorientasi pada keuntungan, BUMN memiliki tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam UU BUMN, yaitu mendukung perkembangan perekonomian nasional, memberikan penerimaan bagi negara, memperoleh keuntungan, dan dalam kondisi tertentu menyelenggarakan kemanfaatan umum. Oleh karena itu, keberhasilan restrukturisasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan laporan laba rugi. Sebuah unit usaha mungkin tidak menghasilkan keuntungan besar secara komersial, tetapi memiliki fungsi strategis bagi pelayanan publik atau ketahanan ekonomi nasional. Demikian pula, aset yang tampak kurang produktif belum tentu dapat langsung dialihkan tanpa mempertimbangkan fungsi strategisnya. Restrukturisasi memang diperlukan apabila struktur perusahaan sudah tidak lagi efektif, tetapi perubahan tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan bisnis dengan kepentingan negara sehingga tujuan pendirian BUMN tetap terjaga.

Pengelolaan aset menjadi salah satu aspek yang paling sensitif dalam restrukturisasi. Restrukturisasi dapat melibatkan pemindahtanganan, kerja sama, penjaminan, konsolidasi, maupun perubahan penguasaan atas aset tertentu. Pasal 62A UU BUMN sebagaimana diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 memberikan ruang bagi aset BUMN untuk dipindahtangankan, dijaminkan, dan/atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tetapi tetap mensyaratkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian terhadap aset tertentu yang berada pada cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta aset berupa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, setiap tindakan terhadap aset tidak cukup hanya memenuhi syarat hukum, tetapi juga harus didasarkan pada analisis ekonomi yang rasional dan memberikan manfaat yang sebanding dengan risiko maupun konsekuensi yang ditimbulkannya.

Dalam proses restrukturisasi, perlindungan terhadap pengambil keputusan juga perlu mendapat perhatian. Restrukturisasi selalu mengandung risiko bisnis yang dapat menghasilkan hasil berbeda dari proyeksi awal. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara keputusan yang keliru karena kelalaian atau pelanggaran hukum dengan keputusan bisnis yang diambil secara profesional tetapi tidak menghasilkan hasil sebagaimana diharapkan. Dalam Persero, prinsip tersebut tercermin dalam Pasal 97 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur bahwa Direksi wajib menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila bersalah atau lalai, namun Pasal 97 ayat (5) memberikan ruang pembelaan apabila dapat dibuktikan bahwa keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah atau meminimalkan kerugian. Hal ini menunjukkan bahwa hukum korporasi tidak hanya menilai hasil akhir suatu keputusan, tetapi juga proses pengambilan keputusan tersebut. Perlindungan ini bukan berarti memberikan kekebalan hukum, melainkan memberikan ruang bagi pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi dan dokumentasi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari restrukturisasi. Setiap kajian, analisis keuangan, penilaian aset, pendapat hukum, keputusan organ perusahaan, hingga proses persetujuan perlu terdokumentasi secara lengkap. Dokumentasi bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi menjadi instrumen pertanggungjawaban apabila suatu saat keputusan tersebut diperiksa atau dipersoalkan. Pasal 71 UU BUMN juga menegaskan adanya pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan publik serta kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, semakin besar dampak restrukturisasi terhadap aset, keuangan, maupun struktur perusahaan, semakin penting pula memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan dapat ditelusuri secara transparan.

Pada akhirnya, efisiensi memang tetap merupakan kebutuhan bagi setiap BUMN agar mampu bersaing, meningkatkan produktivitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi negara. Namun, efisiensi tidak boleh dipahami sebagai tujuan yang berdiri sendiri. Restrukturisasi yang ideal adalah restrukturisasi yang mampu meningkatkan kesehatan perusahaan, menambah nilai perusahaan, menjaga kepentingan pemegang saham negara, melindungi aset, menerapkan tata kelola yang baik, menjamin keberlanjutan usaha, serta tetap menjalankan fungsi pelayanan publik apabila diperlukan. Kerangka hukum yang berlaku melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 telah memberikan dasar yang lebih jelas mengenai tujuan restrukturisasi, pengelolaan aset, tata kelola, dan pertanggungjawaban organ BUMN.

Oleh karena itu, yang perlu dijaga bukan hanya seberapa efisien BUMN setelah restrukturisasi, tetapi juga bagaimana efisiensi tersebut dicapai. Restrukturisasi yang dilakukan dengan kewenangan yang jelas, kajian yang komprehensif, tata kelola yang baik, pengelolaan aset yang hati-hati, serta dokumentasi yang transparan akan menjadi instrumen untuk memperkuat perusahaan. Pada akhirnya, kepentingan negara dalam restrukturisasi BUMN tidak terletak pada seberapa besar perusahaan dapat dipangkas, melainkan pada seberapa besar nilai yang dapat dipertahankan dan ditumbuhkan setelah perubahan dilakukan. Efisiensi tetap penting, tetapi tanpa tata kelola yang baik efisiensi dapat kehilangan arah. Sebaliknya, tata kelola yang baik tanpa keberanian melakukan perubahan juga dapat membuat BUMN terjebak dalam struktur yang tidak lagi efektif. Restrukturisasi yang ideal adalah restrukturisasi yang menjadikan BUMN lebih sehat, lebih bernilai, lebih akuntabel, dan tetap mampu menjalankan kepentingan negara yang melekat padanya.

Fernandes Raja Saor, S.H., M.H. Pendiri dan Managing Partner Fernandes Partnership, pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang hukum korporasi, litigasi, dan penyelesaian sengketa hukum, pasar modal, dan restrukturisasi perusahaan.

Tonton juga video "Kebut Restrukturisasi, Danantara Kini Sudah Tutup 290 BUMN"

(ega/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini