Otonomi Kampus dan Risiko Korupsi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Otonomi Kampus dan Risiko Korupsi

Selasa, 25 Agu 2026 09:24 WIB
Fachrizal Afandi
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi lulus kuliah wisuda pendidikan beasiswa
Ilustrasi pendidikan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Liliboas)
Jakarta -

Sehari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan enam tersangka termasuk Rektor dan Wakil Rektor III dalam dugaan pemerasan dan penerimaan lain atau gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman, KPK bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia merumuskan tujuh rekomendasi penguatan integritas kampus yang salah satunya memperkuat sistem antimanipulasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Asas praduga tak bersalah tentu harus dihormati. Namun, perkara itu terlalu penting untuk dibaca semata-mata sebagai kegagalan moral beberapa orang. Apalagi kasus korupsi penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung belum lama berlalu. Ada persoalan yang lebih mendasar: kuasa kampus mengelola uang membesar, tetapi pengawasannya belum selalu tumbuh sebanding. Otonomi perlahan memperoleh arti baru. Kampus bukan hanya diberi kebebasan mengelola dirinya, melainkan juga didorong semakin mampu membiayai dirinya. Ketika tekanan mencari pendapatan bertemu dengan diskresi besar dan akuntabilitas lemah, risiko korupsi ikut membesar.

Dari Tekanan Fiskal ke Risiko Korupsi

Dalam sistem kita, perguruan tinggi negeri berkembang dalam tiga model pengelolaan: PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (PTN-BH). Semakin ke arah PTN-BH, semakin besar otonomi akademik, organisasi, dan keuangannya. Pendapatan PTN-BH bahkan bukan PNBP dan dapat dikelola secara lebih mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tekanan itu terasa ketika efisiensi anggaran dijalankan dan ruang fiskal pendidikan juga digunakan untuk program prioritas lain, termasuk Makan Bergizi Gratis. Pada saat yang sama, kampus tetap dituntut mengejar akreditasi unggul, internasionalisasi, publikasi, hilirisasi riset, dan transformasi digital. Semua memerlukan biaya. Ketika dukungan negara tidak tumbuh sebanding dengan tuntutan, kampus harus mencari uang. Jalan paling mudah adalah mahasiswa. Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), jalur mandiri, kelas internasional, pendidikan profesi, dan pascasarjana.

Pada 2023, BPK menemukan persoalan penetapan dan pemungutan UKT serta IPI pada enam PTN-BH yakni UI, UGM, USU, UB, ITB, dan Undip belum sesuai ketentuan dengan potensi kelebihan pungutan Rp742,67 miliar. Kasus Universitas Lampung, dan kini perkara penerimaan mahasiswa di Unsoed, menunjukkan bahwa diskresi penerimaan mahasiswa dapat menjadi titik rawan korupsi. Bukan berarti setiap PTN-BH mahal atau jalur mandiri koruptif. Persoalannya struktural: mahasiswa adalah sumber pendapatan terdekat sekaligus pihak yang paling lemah daya tawarnya.

Kampus yang lebih maju memilih jalan lain melalui rumah sakit, riset, paten, kerja sama industri, pemanfaatan aset, dan badan usaha. Namun, risiko korupsi tidak hilang. Ia hanya berpindah ke pengadaan, pengelolaan aset, investasi, remunerasi pengurus, transaksi terafiliasi, dan konflik kepentingan. Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK menemukan 68 persen perguruan tinggi menentukan penyedia barang dan jasa berdasarkan relasi pribadi. Komisi dari vendor ditemukan pada 68 persen kampus, sedangkan pengadaan yang tidak transparan tercatat pada 87 persen perguruan tinggi. Kebebasan mengelola uang tanpa keterbukaan hanya akan memperluas ruang gelap di dalam kampus.

Ketika jabatan menjadi Sumber Kuasa

Ada paradoks lain, kampus dituntut semakin pandai menghasilkan pendapatan, tetapi orang yang menjalankan fungsi utamanya belum tentu ikut sejahtera. Dalam opininya Buruh Dosen, Prof Sulistyowati Irianto menggambarkan bahwa dosen sering bersedia dibayar murah agar pendidikan tetap berjalan. Survei kualitatif Kompas terhadap 36 dosen PTN pada 2025 memberi gambaran serupa: banyak dosen bergaji pokok Rp3 juta-Rp4 juta dan harus mencari pekerjaan tambahan.

PTN-BH memang memberi ruang memperbaiki keadaan melalui remunerasi. UGM, misalnya, menjelaskan di Mahkamah Konstitusi adanya komponen pembayaran berdasarkan individu, posisi, dan kinerja. Tambahan bagi pejabat yang memikul tanggung jawab lebih besar tentu wajar. Masalah muncul ketika jabatan menjadi jalan yang lebih pasti menuju kesejahteraan dibandingkan kerja akademik yang hasilnya baru terlihat bertahun-tahun kemudian. Dosen yang tekun di laboratorium, perpustakaan, dan lapangan penelitian dapat tertinggal dari mereka yang berada di sekitar pusat kekuasaan dan distribusi anggaran. Jabatan kemudian memiliki nilai ekonomi: remunerasi, fasilitas, jaringan, dan pengaruh terhadap sumber daya.

Di titik itulah ekonomi bertemu dengan politik kampus. Kontestasi jabatan dapat melahirkan koalisi, balas jasa, dan penempatan orang dekat. KPK memasukkan pemilihan pimpinan dan pejabat sebagai salah satu area risiko korupsi perguruan tinggi. Riset tentang politisasi senat akademik juga menunjukkan hubungan antara ketimpangan kekuasaan, konflik kepentingan, dan perilaku koruptif. Korupsi kampus karena itu tidak selalu bermula dari uang dalam koper. Ia dapat dimulai ketika orang dekat ditempatkan pada posisi strategis, pengawasan dilemahkan, anggaran ditutup, dan kritik dianggap sebagai ketidakloyalan.

Otonomi kemudian berisiko lebih banyak dinikmati mereka yang menguasai struktur, sementara dosen yang memilih mengajar, meneliti, dan membimbing mahasiswa justru berada di pinggir distribusi sumber daya. Ketimpangan itu juga tampak dalam konsekuensi administratif yang ditanggung dosen biasa. Dosen PNS Universitas Brawijaya, misalnya, menerima dua bukti potong pajak setelah kampus menjadi PTN-BH: dari pemerintah atas penghasilan sebagai PNS dan dari universitas atas penghasilan yang dibayarkan PTN-BH. Ketika kedua penghasilan itu digabungkan dalam SPT Tahunan, dapat timbul kurang bayar pajak meskipun penghasilan dosen tidak meningkat secara signifikan. Kampus memperoleh fleksibilitas kelembagaan, tetapi manfaat ekonominya belum tentu dirasakan secara merata. Bagi mereka yang memegang jabatan struktural, fleksibilitas itu dapat disertai remunerasi dan akses lebih besar terhadap sumber daya; bagi dosen biasa, yang lebih terasa justru dapat berupa tambahan beban administratif dan fiskal.

Membatasi Kuasa, Menjaga Otonomi

Jawabannya bukan membubarkan PTN-BH atau melarang universitas berbisnis. Kampus perlu mandiri dan mengembangkan pendapatan di luar mahasiswa. Namun, semakin luas otonomi, semakin kuat pula akuntabilitas yang dibutuhkan. Laporan keuangan universitas dan badan usahanya harus transparan. Pemanfaatan aset, penyertaan modal, remunerasi pengurus, pengadaan, dan transaksi dengan pihak terafiliasi harus dapat ditelusuri. Konflik kepentingan wajib dideklarasikan. Majelis wali amanat, komite audit, dan senat akademik harus mampu mengawasi secara independen. Warga kampus yang mengkritik atau melaporkan penyimpangan harus dilindungi.

Pemerintah juga tidak boleh menjadikan keberhasilan beberapa kampus membangun bisnis sebagai alasan mengurangi pembiayaan pendidikan tinggi. Otonomi adalah instrumen untuk memperkuat universitas, bukan mekanisme memindahkan beban negara kepada mahasiswa. Pada saat yang sama, kesejahteraan dosen harus diperbaiki. Ketimpangan antara penghargaan atas kerja akademik dan jabatan struktural perlu diperkecil. Kerja akademik harus memberikan jalan menuju kesejahteraan yang sama terhormatnya dengan jabatan struktural. Jangan sampai jalan menuju kesejahteraan di kampus lebih mudah ditempuh melalui jabatan daripada prestasi akademik. Lebih berbahaya lagi jika loyalitas kepada pimpinan lebih bernilai daripada keberanian berpikir dan prestasi keilmuan.

Otonomi bukan cek kosong. Semakin luas kebebasan kampus mengelola uang dan aset, semakin besar pula kewajibannya mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Tanpa akuntabilitas, otonomi yang semula dimaksudkan untuk melindungi kebebasan akademik justru dapat berubah menjadi benteng bagi kekuasaan internal. Universitas bukan perusahaan. Ia memang harus sehat secara finansial, tetapi tidak didirikan untuk mengejar keuntungan. Universitas ada untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, mendidik mahasiswa, dan melayani kepentingan publik.

Fachrizal Afandi, Anggota Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI), Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB)

(yld/yld)


Berita Terkait