Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Pelembagaan Fungsi Pengelolaan Aset

Kamis, 06 Agu 2026 18:04 WIB
Umar Mubdi
Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM; Peneliti Pandekha dan LSJ FH UGM.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR komplesk parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Foto: Rapat pembasan RUU Perampasan Aset digelar di ruang rapat Komisi III DPR komplesk parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). (Matius Alfons/detikcom)
Jakarta -

Pembentukan lembaga pada dasarnya ditujukan untuk menjalankan fungsi tertentu. Karena itu, persoalan utama dalam pembentukan suatu lembaga bukanlah ada atau tidak adanya organisasi, melainkan ada atau tidak adanya fungsi negara yang belum tertangani secara memadai (Malian, 2022).

Dalam konteks pembahasan RUU Perampasan Aset, muncul usulan pembentukan lembaga khusus yang mengelola aset sitaan dan aset rampasan hasil tindak pidana. Gagasan ini berangkat dari kebutuhan yang nyata. Negara tidak cukup hanya menyita atau merampas aset hasil kejahatan, tetapi juga harus mampu menjaga, mengelola, menilai, memanfaatkan, dan mengembalikannya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Fungsi Pengelolaan Aset

Pertanyaannya, apakah fungsi tersebut saat ini benar-benar belum ada? Jika dipetakan, pengelolaan aset hasil tindak pidana sesungguhnya telah tersebar dalam beberapa peraturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Kejaksaan saat ini memiliki Badan Pemulihan Aset berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024. Badan ini tidak hanya menjalankan fungsi penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana, tetapi juga memiliki unit yang secara khusus menangani manajemen pengelolaan aset sitaan, barang rampasan, barang bukti, dan benda sita eksekusi.

Kedua, Pasal 130 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa benda sitaan dapat disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Ketiga, di bidang pengelolaan aset negara, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memiliki pengalaman kelembagaan yang panjang dalam mengelola aset bernilai ekonomi tinggi.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia seyogianya telah mengenal kelembagaan khusus untuk penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan. Fungsi pengelolaan aset sudah ada. Namun, yang terjadi adalah fungsi tersebut tersebar dalam berbagai institusi dengan mandat, dasar hukum, dan ruang lingkup yang berbeda.

Pembentukan Lembaga Baru

Karena itu, fokus utama RUU Perampasan Aset seharusnya bukan pembentukan lembaga baru. Fokus utamanya adalah menilai kecukupan pengaturan dan kelembagaan yang saat ini menjalankan fungsi penelusuran, penyimpanan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana yang tersebar di berbagai institusi.

Terdapat tiga hal yang menjadi indikatornya. Pertama, kemampuan koordinasi antarinstansi. Saat ini fungsi pemulihan aset tersebar, misalnya pada Kejaksaan atau Rupbasan. Konsekuensinya, semakin banyak institusi yang terlibat, semakin besar pula risiko fragmentasi kewenangan, keterlambatan pengalihan aset, dan ketidakjelasan tanggung jawab.

Kedua, kemampuan menjaga nilai ekonomi aset. Aset hasil kejahatan sering kali mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung. Kendaraan rusak karena terlalu lama disimpan, sedangkan tanah dan bangunan tidak terawat. Bahkan, aset tertentu dapat kehilangan nilai ekonominya sama sekali. Alhasil, kemampuan mempertahankan nilainya sampai dapat dimanfaatkan atau dilelang menjadi krusial.

Ketiga, kemampuan membangun akuntabilitas. Semakin besar nilai aset yang dikelola negara, semakin besar pula risiko penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, mekanisme pengawasan, pelaporan, audit, dan pengendalian konflik kepentingan menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar.

Jika indikator-indikator tersebut dinilai belum terpenuhi secara memadai, terdapat sekurang-kurangnya dua pilihan kebijakan. Pertama, memperkuat dan mengintegrasikan fungsi yang telah ada. Kedua, melakukan sentralisasi fungsi melalui pembentukan lembaga khusus yang berdiri tersendiri.

Namun demikian, kedua pilihan ini tetap menimbulkan sejumlah persoalan. Beberapa di antaranya: bagaimana hubungan lembaga baru tersebut dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan? Bagaimana kedudukannya terhadap Rupbasan? Apakah kewenangan pengelolaan aset negara di Kementerian Keuangan akan dialihkan sebagian?

Fokus RUU Perampasan Aset

Pembentukan lembaga pengelola aset tidak berarti menghadirkan fungsi yang sama sekali baru. Saat ini, berbagai instansi sudah menjalankan fungsi penelusuran, penyimpanan, pengelolaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Masalahnya, fungsi-fungsi tersebut tersebar di beberapa lembaga dengan kewenangan yang berbeda.

Karena itu, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak perlu terjebak pada perdebatan tentang perlu atau tidaknya lembaga baru. Hal yang lebih penting adalah menata fungsi yang sudah ada agar bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi. Pembentuk undang-undang perlu memperjelas pembagian tugas antarinstansi, memperkuat koordinasi, dan membangun mekanisme pengawasan yang baik. Dengan cara itu, proses pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Umar Mubdi. Dosen Departemen Hukum Perdata FH UGM; Peneliti Pandekha dan LSJ FH UGM.

Simak juga Video: Advokat Usul Aturan Pemulihan Salah Sita di RUU Perampasan Aset

(rdp/imk)


Berita Terkait