Sebagai sebuah negara kepulauan, Indonesia adalah sebuah anomali. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun biaya logistiknya tertinggi di ASEAN, mencapai 14,2% hingga 23% dari PDB-hampir tiga kali lipat rata-rata negara tetangga. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan Malaysia, Thailand, apalagi Singapura. Logistik berbiaya tinggi memiliki efek domino yang tidak hanya menekan pelaku usaha, tetapi juga membebani harga barang dan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sejak Bank Dunia merilis Logistics Performance Index (LPI) Indonesia terakhir pada 2023-yang menempatkan Indonesia di posisi ke-63 dari 139 negara dengan skor komposit 3,0 (di bawah target skor 3,50 dalam RPJMN 2020-2024)-benang kusut rantai pasok logistik belum juga terurai.
Infrastruktur yang belum merata, rantai pasok yang kurang efisien, serta biaya transportasi dan birokrasi yang mahal menjadi masalah berulang yang berdampak langsung pada daya saing produk domestik. Kondisi ini diperparah oleh oknum petugas pelayanan yang kerap melakukan praktik manipulatif. Kasus oknum Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang memeras importir hanyalah fenomena "gunung es" dari praktik serupa di berbagai wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi tersebut sejatinya tergambar dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Logistik Nasional yang mengidentifikasi lima masalah utama:
-Rendahnya tingkat penyediaan infrastruktur, baik dari segi kuantitas maupun kualitas;
-Maraknya pungutan tidak resmi dan biaya transaksi yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi;
-Masih tingginya waktu pelayanan ekspor-impor dan hambatan operasional di pelabuhan;
-Terbatasnya kapasitas dan jaringan pelayanan penyedia jasa logistik nasional; serta
-Kelangkaan stok dan fluktuasi harga yang masih sering terjadi.
Meskipun Indonesia telah meluncurkan National Logistics Ecosystem (NLE) melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2020, sejumlah masalah rantai pasok logistik nasional belum juga terpecahkan, utamanya terkait biaya logistik yang tetap tinggi. Sejatinya, NLE dibentuk guna meningkatkan efisiensi logistik nasional melalui ekosistem digital dengan menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen (internasional/domestik) serta menghubungkan sistem pemerintah dengan swasta. Program ini bertujuan mengurangi biaya logistik, mempercepat waktu pelayanan, dan mendukung reformasi logistik.
Akan tetapi, NLE belum mampu mengurai ketimpangan infrastruktur antarwilayah, ketergantungan pada sistem manual, serta kurangnya sinkronisasi data antara instansi pemerintah dan pihak swasta. Pada aspek infrastruktur wilayah, misalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, rantai pasok logistik sangat dominan di Pulau Jawa dan Sumatera-dengan pusat pergerakan barang mencapai 60% di Jawa dan 20% di Sumatera, sementara sisanya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sebuah angka yang menunjukkan betapa timpangnya distribusi logistik kita. Tidak heran jika harga barang-terutama bahan pangan-di wilayah luar Jawa dan Sumatera, khususnya Maluku dan Papua, menjadi sangat mahal.
Hal ini salah satunya disebabkan oleh industri logistik yang sangat "Jawa-sentris". Pulau Jawa menyumbang 57,7% PDB nasional, sementara Sumatera menyumbang 21,85%. Jakarta sendiri mencatat lebih dari 7 juta shipment (pengiriman) barang setiap harinya. Dalam konteks keadilan serta keberimbangan produksi dan distribusi, pulau-pulau lainnya tertinggal jauh. Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Tantangan utama dalam Sistem Logistik Nasional (Sislognas) adalah bagaimana menciptakan biaya logistik yang efisien dan rantai pasok yang tangguh demi meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Oleh karena itu, sebagaimana pandangan Kundori dan Pranyoto (2023), Sislognas yang efektif dan efisien diyakini mampu mengintegrasikan daratan dan lautan menjadi satu kesatuan yang utuh dan berdaulat. Sistem logistik juga memiliki peran strategis dalam menyinkronkan dan menyelaraskan kemajuan antarsektor ekonomi dan antarwilayah demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sekaligus menjadi benteng bagi kedaulatan dan ketahanan ekonomi nasional.
Kebutuhan Hukum
Dalam kerangka hukum dan kebijakan, kompleksitas cakupan sistem logistik nasional tidak bisa hanya diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres). Selain itu, Perpres Nomor 26 Tahun 2012 merupakan tindak lanjut RPJMN 2005-2025 yang sifatnya temporer. Diperlukan kerangka hukum yang lebih tinggi dan komprehensif dalam bentuk undang-undang sebagai payung hukum Sislognas. Undang-undang ini nantinya mengintegrasikan isu-isu logistik sektoral seperti kepabeanan, pergudangan, LLAJ, pelayaran, perkeretaapian, dan pelayanan sektoral lainnya. Penting dicatat bahwa fragmentasi kebijakan yang tidak harmonis selama ini menjadi pemicu utama timbulnya disharmonisasi dalam ekosistem Sislognas.
Isu logistik kurang mendapat perhatian dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bandingkan dengan rezim pemilu yang rutin mengalami perubahan perundang-undangan, padahal penyelenggaraannya hanya sekali dalam lima tahun. Sementara itu, logistik adalah aktivitas harian yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta memiliki mata rantai yang saling terkait, sehingga perlu diatur dalam kerangka hukum yang kokoh. Mengatur logistik hanya dengan mengandalkan kebijakan sektoral justru memicu disharmonisasi dalam implementasinya.
Pemerintah dan DPR perlu mencermati hal ini. Sebagai manifestasi dari konsep negara hukum dan kedaulatan rakyat, pemerintah dan DPR perlu segera menyusun UU Sislognas. Beleid ini sangat penting untuk menjamin kelancaran arus barang dalam rantai pasok logistik, mengurangi biaya tinggi, serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Regulasi berbentuk undang-undang juga memberikan kepastian hukum, mendorong efisiensi, dan menciptakan kebijakan transportasi antarwilayah yang terintegrasi.
Yang paling penting adalah menguatkan peran negara sebagai regulator dan pengawas dalam rantai pasok logistik tersebut. Negara tidak boleh menyerahkan sistem logistik pada hukum pasar yang sering kali tidak kompetitif dan manipulatif. Mengabaikan aspek hukum dalam "sistem saraf" perekonomian ini berarti membiarkan sistem logistik berjalan liar tanpa pengaturan dan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang mengikat rantai pasok logistik dalam satu undang-undang menjadi sebuah keniscayaan.
Zulkifli Aspan. Dosen (ASN) FH UNHAS, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Administrasi Negara-Hukum Tata Negara (APHTN-HAN) Sulsel.
(rdp/imk)









































