Pendidikan sedang memasuki sebuah zaman baru. Kecerdasan artifisial mengubah cara manusia bekerja, ekonomi digital melahirkan profesi yang sebelumnya tidak pernah dikenal, dan pengetahuan berkembang dalam hitungan bulan. Laporan Future of Jobs Report 2025 yang diterbitkan World Economic Forum memperkirakan sekitar 39 persen keterampilan inti dalam dunia kerja akan berubah sebelum 2030.
Perubahan tersebut menandai lahirnya era ketika belajar tidak lagi berlangsung dalam satu fase kehidupan, melainkan menjadi kebutuhan sepanjang hayat.
Pada saat dunia bergerak ke arah itu, Indonesia sedang membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Kodifikasi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Guru dan Dosen merupakan langkah penting dalam pembaruan regulasi pendidikan. Publik tentu berharap regulasi baru ini menghadirkan arah yang mampu menjawab tantangan masa depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembacaan terhadap draf RUU memperlihatkan bangunan regulasi yang cukup komprehensif. Pengaturan mengenai standar nasional pendidikan, tata kelola, kelembagaan, penjaminan mutu, akreditasi, pembinaan, hingga pembagian kewenangan memperoleh perhatian yang luas. Seluruhnya memiliki fungsi penting dalam membangun sistem pendidikan yang tertib dan akuntabel.
Ada satu pertanyaan yang layak diajukan: Di manakah posisi hak belajar sebagai gagasan utama yang menghubungkan seluruh bangunan tersebut?
Pertanyaan ini menjadi penting karena tantangan pendidikan Indonesia hari ini telah bergeser. Persoalannya tidak lagi berhenti pada kesempatan memasuki sekolah atau perguruan tinggi. Persoalan yang jauh lebih menentukan ialah kemampuan setiap warga negara untuk terus memperoleh kesempatan belajar pada setiap tahap kehidupannya.
Menuju Hak Belajar
Selama beberapa dekade, pembangunan pendidikan di berbagai negara berfokus pada pemenuhan the right to education. Ukurannya relatif mudah diamati melalui angka partisipasi sekolah, jumlah satuan pendidikan, ketersediaan guru, dan akses menuju pendidikan tinggi. Indonesia berhasil mencatat kemajuan yang berarti pada berbagai indikator tersebut.
Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia telah mencapai 9,22 tahun, sementara Harapan Lama Sekolah terus meningkat hingga mendekati 14 tahun. Capaian ini mencerminkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. Namun, kemajuan akses tersebut ternyata belum sepenuhnya menjawab tantangan zaman.
OECD dalam Education at a Glance 2024 mengingatkan bahwa keberhasilan pendidikan pada abad ke-21 semakin ditentukan oleh kemampuan masyarakat memperbarui keterampilan sepanjang hidup. Pendidikan dipandang sebagai proses yang terus berlangsung, mengikuti perubahan teknologi, ekonomi, dan dinamika sosial. UNESCO melalui laporan Reimagining Our Futures Together (2021) bahkan mengusulkan lahirnya learning society, masyarakat yang menjadikan belajar sebagai budaya bersama, bukan sebagai aktivitas yang berakhir ketika seseorang menerima ijazah.
Paradigma tersebut berkembang dari pemahaman bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan pintu masuk menuju hak yang lebih luas, yaitu hak untuk terus belajar.
Pemikiran ini memiliki landasan ilmiah yang kuat. Ekonom peraih Nobel, Gary S. Becker, dalam Human Capital (1993), menjelaskan bahwa pendidikan merupakan investasi yang terus menghasilkan nilai sepanjang kehidupan seseorang. Investasi tersebut memerlukan pembaruan kompetensi secara berkelanjutan.
Sementara itu, John Dewey sejak awal abad ke-20 mengingatkan bahwa pendidikan adalah proses kehidupan itu sendiri, bukan sekadar persiapan menuju kehidupan. Gagasan Dewey terasa semakin relevan ketika perubahan berlangsung jauh lebih cepat daripada usia sebuah kurikulum.
Indonesia sedang menghadapi perubahan yang sama. Digitalisasi, otomatisasi, dan kecerdasan artifisial mengubah kebutuhan kompetensi dunia kerja. Banyak jenis pekerjaan baru lahir, sementara sebagian pekerjaan lama mengalami transformasi yang sangat cepat. Dunia pendidikan menghadapi tantangan untuk mempersiapkan warga negara yang mampu belajar kembali, beradaptasi, dan memperbarui pengetahuannya sepanjang hayat.
RUU Sisdiknas memiliki peluang besar menjawab tantangan tersebut melalui perubahan paradigma.
Masyarakat Pembelajar
Draf RUU Sisdiknas memperlihatkan perhatian yang besar terhadap aspek kelembagaan dan tata kelola pendidikan. Pilihan tersebut dapat dipahami karena sistem pendidikan memang memerlukan fondasi administrasi yang kuat. Pada saat yang sama, Indonesia memerlukan satu langkah yang lebih jauh, yakni menjadikan hak belajar sebagai jiwa yang menggerakkan keseluruhan sistem pendidikan nasional.
Hak belajar memiliki makna yang lebih luas daripada hak bersekolah. Hak belajar mencakup kesempatan memperoleh kompetensi baru pada setiap fase kehidupan, pengakuan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh di luar pendidikan formal, pembelajaran lintas disiplin, pengembangan keterampilan digital, serta akses yang lebih fleksibel terhadap pendidikan lanjutan. Berbagai negara telah bergerak ke arah tersebut melalui kebijakan lifelong learning, microcredential, dan recognition of prior learning.
OECD melalui Learning Compass 2030 menempatkan kemampuan belajar, mengantisipasi perubahan, dan menciptakan nilai baru sebagai kompetensi inti abad ke-21. Pendidikan dipahami sebagai proses yang terus berkembang bersama perjalanan hidup seseorang. Perspektif ini selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan pembelajaran sepanjang hayat sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.
Pandangan tersebut memiliki resonansi yang kuat dengan pemikiran H.A.R. Tilaar. Dalam bukunya, Perubahan Sosial dan Pendidikan (2002), ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan proses pembudayaan yang memungkinkan manusia mengembangkan dirinya secara terus-menerus. Pendidikan menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan perubahan tanpa kehilangan nilai-nilai kemanusiaannya.
Arah pemikiran itu memiliki arti strategis bagi Indonesia. Bonus demografi akan mencapai puncaknya dalam beberapa tahun mendatang. Keberhasilan memanfaatkan peluang tersebut sangat ditentukan oleh kemampuan masyarakat memperbarui kompetensinya secara berkelanjutan. Pendidikan menjadi ekosistem yang hidup, terhubung dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dunia usaha, dan kebutuhan masyarakat.
RUU Sisdiknas dapat menjadi momentum untuk memperkuat arah tersebut. Pengakuan yang lebih tegas terhadap pembelajaran sepanjang hayat, pengembangan jalur belajar yang lebih fleksibel, penguatan hubungan antara pendidikan dan transformasi ekonomi, serta ruang yang lebih luas bagi inovasi pembelajaran akan memperkaya substansi regulasi ini. Langkah tersebut akan membawa sistem pendidikan Indonesia lebih dekat dengan perkembangan pemikiran pendidikan global.
Pasal 31 UUD NRI 1945 memberikan fondasi normatif yang kokoh. Hak memperoleh pendidikan pada hakikatnya merupakan ikhtiar negara memuliakan martabat manusia melalui pengembangan pengetahuan. Amanat konstitusi tersebut memperoleh makna yang lebih utuh ketika setiap warga negara memiliki kesempatan untuk terus belajar sepanjang hidupnya.
Kodifikasi tiga undang-undang pendidikan merupakan kesempatan yang jarang datang. Kesempatan itu layak dimanfaatkan untuk memperbarui cara pandang kita terhadap pendidikan. Regulasi yang baik selalu berbicara kepada masa depan. Ia mempersiapkan generasi yang sanggup menghadapi perubahan, melahirkan pengetahuan baru, serta menjaga daya saing bangsa di tengah dunia yang bergerak sangat cepat.
Paulo Freire (1970) pernah menulis bahwa pendidikan menghadirkan kemungkinan bagi manusia untuk terus menjadi. Gagasan tersebut terasa sangat relevan bagi Indonesia hari ini. Ukuran keberhasilan RUU Sisdiknas pada akhirnya akan tampak ketika setiap warga negara memiliki ruang yang luas untuk terus bertumbuh, memperbarui pengetahuan, dan menemukan peluang baru sepanjang hidupnya.
Di sanalah hak belajar menemukan makna yang sesungguhnya, sekaligus menjadi fondasi Indonesia sebagai bangsa pembelajar.
Ahmad Tholabi Kharlie. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
(rdp/imk)









































