"Tanpa pemilihan lahan yang tepat, transisi energi hanya akan menjadi rencana di atas kertas."
Pemerintah terus mendorong transisi energi dari energi fosil menuju energi baru dan terbarukan (EBT) agar target net zero emission tahun 2060 dapat tercapai. Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden mendorong pembangunan 100 gigawatt (GW) PLTS sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan energi Indonesia. Target ini dikejar guna merespons kebutuhan energi nasional yang terus meningkat di tengah gejolak geopolitik global.
Dalam rangka mewujudkan target tersebut, Institute for Essential Services Reform (IESR) mengungkapkan bahwa selain mekanisme pengadaan EBT, tantangan utama pembangunan PLTS adalah masalah akuisisi lahan. Hal ini selaras dengan hasil riset Ernst & Young (EY) yang mengungkapkan bahwa salah satu hambatan utama proyek transisi energi di Indonesia adalah kesulitan dalam proses pembebasan lahan dan berbelitnya proses perizinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan lahan kini semakin pelik seiring meningkatnya kebutuhan tanah dan ruang untuk pembangunan. Proses di lapangan kerap terkendala oleh ketidaksepakatan nilai ganti rugi, penolakan dari pemilik lahan, hingga konflik horizontal yang menghambat pelaksanaan proyek.
Contoh konkretnya sempat terjadi di Pulau Rempang yang sebelumnya direncanakan untuk proyek transisi energi PLTS. Apabila dipaksakan, proyek tersebut akan berdampak terhadap 16 kampung adat dan memaksa sekitar 7.500 jiwa direlokasi. Kondisi ini secara nyata telah menimbulkan gejolak sosial di lapangan akibat resistensi masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut.
Oleh karena itu, permasalahan penyediaan lahan untuk proyek transisi energi perlu diperhatikan secara matang agar tidak terkesan menjadi proyek "asal bangun" yang berakhir terbengkalai. Contohnya seperti pembangunan PLTS di Banjar Yeh Mampeh, Kintamani (Bali) yang rusak akibat banjir, atau PLTS di Bulango Ulu (Gorontalo) yang terbengkalai karena dibangun di wilayah terisolasi dengan akses jalan yang sulit.
Selain faktor fisik lahan, aspek sosial juga tidak boleh diabaikan. Di Sumenep (Jawa Timur), rencana pembangunan PLTS sempat mendapatkan penolakan keras karena lahan yang disasar merupakan kawasan produktif yang menjadi sumber kehidupan ribuan petani.
Fakta di atas memberikan gambaran jelas bahwa proses pengadaan tanah harus memperhatikan aspek sosial, bukan sekadar urusan administratif belaka. Kondisi inilah yang mendorong lahirnya terobosan agar lahan yang digunakan untuk proyek transisi energi seperti PLTS bisa benar-benar tepat sasaran.
Penyediaan Lahan yang Tepat Sasaran dengan Strategi LUCIS
Lahan yang tepat adalah fondasi bagi percepatan ketahanan energi Indonesia. Oleh karena itu, pengembangan proyek-proyek energi harus diarahkan pada lokasi yang benar-benar sesuai sehingga tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang-baik dari aspek biofisik, ekologis, maupun sosial kemasyarakatan.
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah Land-Use Conflict Identification Strategy (LUCIS), sebuah metode yang dikembangkan oleh Margaret Carr dan Paul Zwick dari University of Florida. Pada dasarnya, LUCIS merupakan pendekatan analisis kesesuaian lahan yang bertujuan mengidentifikasi penggunaan lahan dan ruang yang paling tepat dengan memadukan Sistem Informasi Geografis (SIG), karakteristik fisik wilayah, serta kondisi sosial yang berkembang di lapangan.
Pentingnya kesesuaian lahan untuk proyek transisi energi ini sejalan dengan studi Richard Burdett yang meneliti para pengembang PLTS di Amerika Serikat. Beliau mengungkapkan beberapa syarat kunci untuk mendukung transisi energi dari aspek lahan, antara lain: luasan lahan minimal 10 hektare, kondisi lahan harus bersih dan datar, dukungan infrastruktur serta akses yang memadai, memperhatikan kebijakan lokal (termasuk sosial budaya), dan menghindari area yang berpotensi banjir.
Target pembangunan PLTS sebesar 100 GW tidak akan dapat dicapai secara optimal jika hanya memanfaatkan lahan yang tersedia tanpa kajian memadai. Pemilihan lokasi yang kurang tepat berisiko memicu konflik sosial, ketidaksesuaian tata ruang, hingga inefisiensi anggaran. Dalam konteks inilah LUCIS berperan memastikan pembangunan energi surya dilakukan pada lahan yang tepat, sesuai peruntukan, dan minim konflik.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini telah mengidentifikasi lahan yang berpotensi digunakan untuk pengembangan PLTS, terutama yang berasal dari tanah yang berakhir haknya atau tanah telantar. Dari hasil identifikasi awal, diperoleh potensi lahan seluas 24.000 hektare. Kendati demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya clear and clean, sehingga memerlukan kajian yang lebih mendalam.
Jika menggunakan metode LUCIS, maka penyediaan lahan untuk pembangunan PLTS dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Diawali dengan penyusunan rencana proyek PLTS di seluruh Indonesia secara matang.
2. Berdasarkan hasil identifikasi awal potensi lahan, pemerintah mengumpulkan data numerik dan spasial lintas sektor, seperti kondisi fisik lahan, kesesuaian lingkungan, infrastruktur, serta kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
3. Data tersebut kemudian diolah untuk menyusun peta kesesuaian lahan guna menentukan kelayakan pembangunan PLTS.
4. Pemerintah melibatkan masyarakat setempat untuk memastikan hasil kajian sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
5. Dari seluruh rangkaian proses tersebut, potensi konflik penggunaan tanah dapat diidentifikasi, sehingga langkah mitigasi dapat dilakukan sedini mungkin.
Pada akhirnya, potensi lahan yang ada tidak serta-merta langsung digunakan seluruhnya, melainkan dipilah melalui proses penilaian yang cermat hingga diperoleh lahan yang benar-benar tepat, layak, dan minim risiko konflik.
Metode ini sebetulnya sudah diterapkan di negara lain, seperti di Cochise County, Arizona (Amerika Serikat) dalam menentukan lokasi pengembangan energi baru dan terbarukan (surya, angin, dan bioenergi) yang ramah dari aspek lingkungan dan sosial. Di Indonesia, skema ini memang belum diaplikasikan secara masif, namun pernah dicoba dalam memetakan konflik penggunaan lahan pada kawasan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Skema ini juga sempat menjadi bahan diskusi di Kementerian ATR/BPN untuk memetakan kesesuaian penggunaan lahan pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), meski saat itu masih dalam tatanan konseptual.
Lahan Aman, Transisi Energi Lancar
Pada akhirnya, transisi energi yang berhasil bukan hanya tentang seberapa banyak pembangkit yang dibangun, tetapi juga tentang memastikan pembangkit tersebut berdiri di lokasi yang tepat. Melalui pendekatan LUCIS, pembangunan energi dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan minim konflik, sehingga anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat tidak terbuang sia-sia.
Dengan demikian, transisi energi tidak hanya menghasilkan listrik yang lebih bersih, tetapi juga menciptakan ketahanan energi Indonesia yang berkelanjutan, berkeadilan, dapat diterima oleh masyarakat, dan bebas konflik.
Aditya Nurahmani. Direktur Tata Kelola Agraria dan Tata Ruang, Institute of Energy and Development Studies (IEDS).
Lihat juga Video: Tugas Bahlil Sebagai Ketua Satgas Transisi Energi











































