Setiap hari kita dihadapkan pada pertanyaan sederhana namun terkadang sulit dijawab: apa yang akan kita makan? Di sekitar kita, pangan segar dan bergizi tinggi semakin mahal dan tidak terjangkau, sementara produk ultra-proses yang murah tersedia di setiap sudut jalan. Laporan The State of Food Security and Nutrition in the World (SOFI) 2025 mengungkapkan realitas yang sangat miris. Sebanyak 43,5 persen penduduk Indonesia tidak mampu membeli pangan sehat. Akses terbatas dan harga per kalori yang cenderung lebih tinggi menjadi penghalang utama mereka untuk menjalani hidup lebih sehat.
Dalam situasi seperti itu, menyalahkan seseorang karena "memilih makanan tidak sehat" adalah naif dan tidak adil. Pilihan makanan bukan sekadar tentang preferensi pribadi, tetapi tentang apa yang bisa dipilih dalam keterbatasan ekonomi dan lingkungan yang mengelilinginya. Menganggap semua orang memiliki kebebasan yang sama dalam memilih makanan adalah mitos yang melanggengkan ketidakadilan.
Sering tidak disadari, apa yang kita konsumsi setiap hari tidak sepenuhnya ditentukan oleh keinginan personal. Ada sebuah arsitektur lingkungan pangan yang "diam-diam" membentuk pilihan kita, mulai dari bagaimana makanan disediakan, berapa harganya, di mana kita menemukannya, hingga pesan apa yang disampaikan lewat iklan dan kemasan. Arsitektur ini menciptakan konteks yang mempengaruhi keputusan kita secara sistematis. Jika kita ingin mengubah pola makan masyarakat, kita tidak bisa hanya mengandalkan edukasi gizi pada individu. Kita harus mengubah arsitektur lingkungan pangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Studi menunjukkan bahwa pilihan atas makanan bukanlah sebuah proses yang sepenuhnya rasional dan terukur. Penelitian pada 30 kafetaria perkantoran di Belanda menunjukkan bahwa pengaturan penempatan makanan di buffet dapat meningkatkan visibilitas opsi pangan sehat. Menggunakan strategi harga (pricing) yang mendukung pilihan sehat, para pekerja di Negeri Kincir Angin secara signifikan meningkatkan pembelian opsi makanan sehat seperti roti lapis gandum utuh, keju rendah lemak, dan buah-buahan.
Studi ini menguatkan temuan bahwa pilihan makanan kita sebenarnya sangat rentan dipengaruhi strategi dorongan halus (nudging) di lingkungan. Di sisi lain, efektivitas nudging ini juga memperjelas adanya ketidaksetaraan dalam aspek sosio-ekonomi. Individu dengan status sosial ekonomi rendah cenderung tidak memiliki "kebebasan memilih" yang dianggap ideal oleh individu dengan status sosial ekonomi lebih baik. Kelompok pertama menghadapi hambatan struktural, mulai dari opsi makanan sehat lebih mahal, waktu yang sangat terbatas, hingga lingkungan pangan di komunitas yang didesain untuk menjual dan mempromosikan produk pangan ultra-proses.
Sebuah studi di Malaysia menyebut fenomena ini sebagai "ulhealthy but not by choice", ketika individu dari kelompok berpenghasilan rendah menghadapi realitas bahwa makanan sehat (seperti buah dan sayur) justru jauh lebih mahal per kalori dibandingkan makanan dengan densitas energi tinggi yang murah. Coba bayangkan dengan Rp 10 ribu, seseorang hanya dapat membeli beberapa potong buah atau segenggam sayuran. Sementara itu, dengan jumlah uang yang sama, seseorang dengan mudah dapat membeli 1-2 porsi gorengan atau beberapa bungkus mi instan yang lebih mengenyangkan.
Belum lagi ketika individu memiliki "time poverty" atau kemiskinan waktu, ketika jutaan orang terpaksa memilih makanan praktis yang membutuhkan persiapan minimal. Mereka rela mengorbankan gizi demi kenyamanan. Situasi ini diperburuk dengan lingkungan pangan yang justru dirancang sedemikian rupa untuk memperdalam ketidaksetaraan tersebut. Makanan ultra-proses dan makanan tinggi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) tersebar luas dengan harga terjangkau, pengiklanan agresif, dan mudah diakses di area-area dengan populasi berpenghasilan rendah.
Determinan komersial kesehatan bukanlah sekadar terminologi akademis. Industri pangan menggunakan marketing intensif yang menargetkan secara spesifik kelompok populasi tertentu. Sasaran marketing industri pangan sering kali merupakan kelompok rentan seperti anak. Akses terhadap platform digital yang semakin luas turut membuka saluran pemasaran baru yang lebih personal dan targeted. Gaya pemasaran ini semakin sulit diawasi karena perkembangan teknologi melaju lebih pesat dibanding upaya untuk menanggulangi eksesnya.
Untuk melindungi kelompok rentan, kita membutuhkan lebih dari sekadar edukasi konsumen. Strategi default nudge menawarkan pendekatan yang cukup menjanjikan. Saat pilihan default (pilihan pertama yang ditawarkan) adalah opsi sehat, maka konsumen perlu diarahkan untuk menempuh usaha ekstra untuk memilih opsi tidak sehat, dan bukan sebaliknya. Pendekatan ini berupaya mengubah arsitektur pangan sehingga makanan sehat menjadi pilihan termudah dan rasional bagi konsumen.
Pasal 192 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan sebenarnya telah mengatur landasan bagi pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pengendalian konsumsi GGL, mengonsumsi makanan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman, serta pengendalian lingkungan obesogenik. Selain mengamanatkan pemerintah pusat untuk menentukan ambang batas maksimal kandungan GGL, regulasi ini juga mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan dan melaksanakan ketentuan mengenai kawasan rendah GGL, yang implementasinya bisa cukup beragam sesuai konteks lokal.
Satu temuan penting yang sering kita abaikan juga adalah bahwa selera kita terhadap rasa manis dan asin bukanlah fitur bawaan yang permanen. Selera dan persepsi terhadap rasa itu bisa dilatih dan diubah. Ketika anak-anak secara rutin terpapar makanan dengan kandungan gula, garam, dan lemak lebih rendah, lidah mereka beradaptasi. Apa yang mereka anggap sebagai rasa yang "normal" bergeser, dan pilihan sehat pun terasa lebih alami. Inilah mengapa mengubah sistem lingkungan pangan jauh lebih berkelanjutan ketimbang hanya mengandalkan edukasi personal.
Untuk mewujudkan arsitektur pilihan pangan sehat ini, pengurus negara di tingkat pusat maupun daerah dapat mulai dari menerapkan kebijakan konkret yang telah terbukti di tempat lain. Pertama, penerapan kantin sehat di sekolah-sekolah dan ruang publik dengan menerapkan choice architecture: penempatan makanan sehat di tempat yang paling mudah dilihat, porsi default yang lebih kecil pada makanan tidak sehat, serta strategi penetapan harga yang membuat opsi makanan sehat lebih terjangkau.
Kedua, memperkuat pengaturan pembatasan marketing produk pangan tinggi GGL yang menargetkan anak-anak, baik pada media tradisional maupun digital dengan mekanisme penegakan aturan yang jelas. Ketiga, menggunakan intervensi harga melalui subsidi atau insentif pajak untuk produk sehat, dikombinasikan dengan disinsentif untuk produk ultra-proses dan tinggi GGL. Ketiga intervensi ini semestinya berjalan beriringan karena efektivitasnya terletak pada kombinasi koordinatif di berbagai level.
Dengan tren prevalensi penyakit tidak menular yang semakin tinggi, kita tidak bisa menunggu hingga fenomena ini menjadi beban penyakit yang membebani sistem dan pembiayaan kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan landasan regulasi yang semestinya tidak hanya garang di atas kertas. Beragam bukti dari negara dan kota lain telah tersedia. Yang kita butuhkan saat ini adalah kemauan untuk mengubah arsitektur pilihan pangan, supaya memilih sehat menjadi pilihan yang mudah dan rasional.
Muhamad Fachrial Kautsar. Chief of Policy, Advokasi, and Campaign di CISDI.
(rdp/imk)










































