Menakar Status Sony Sanjaya
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Menakar Status Sony Sanjaya

Minggu, 28 Jun 2026 10:00 WIB
Muhammad Fadli
Dewan Pembina DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Dewan Pembina DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara, Muhammad Fadli (istimewa)
Foto: Dewan Pembina DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara, Muhammad Fadli (istimewa)
Jakarta -

Secara yuridis, Sony Sanjaya tidak memenuhi syarat materiil untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 dan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, salah satu syarat utama JC adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Mengingat Sony Sanjaya diduga kuat sebagai salah satu aktor intelektual/pelaku utama dalam korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), maka status JC secara hukum tidak dapat diberikan.

Tindakan Sony Sanjaya yang mengumumkan nama tokoh-tokoh yang merekomendasikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah bentuk "pembongkaran kejahatan", melainkan sebuah manuver pengalihan isu (red herring).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penentuan titik SPPG secara administratif tidak memiliki unsur pidana selama tidak ditemukan bukti adanya suap (kickback) atau pemerasan di dalamnya.

Tindakan Sony mengumbar nama-nama tersebut patut diduga melanggar asas hukum karena merupakan upaya menutupi jejak korupsinya sendiri dengan menyeret pihak luar yang tidak relevan secara hukum.

Jika Sony benar-benar berniat menjadi Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC), fokusnya seharusnya tertuju pada pengadaan barang yang mengalami mark-up fantastis hingga mencapai triliunan Rupiah, bukan pada rekomendasi titik lokasi.

Sony seharusnya bersikap kooperatif dengan membuka aktor-aktor yang terlibat dalam pemotongan anggaran SPPG, aringan mafia atau pihak-pihak yang memperjualbelikan titik SPPG serta Rantai suap dan vendor di balik pengadaan logistik berskala besar (pengadaan motor, kaus kaki, dan lain-lain).

Dengan melemparkan narasi yang menyesatkan dan mengaburkan substansi penyidikan, tindakan Sony Sanjaya tidak lagi mencerminkan sikap kooperatif, melainkan sudah mengarah pada tindakan merintangi, menghalangi, atau menggagalkan penyidikan secara tidak langsung (Obstruction of Justice).

Pola komunikasi publik yang dilakukan Sonny berpotensi mengarahkan penyidik ke arah yang salah (misleading the investigation), yang secara materiil menghambat penuntasan kasus korupsi MBG.

Sony Sanjaya bukan seorang Justice Collaborator. Status tersebut adalah fasilitas hukum untuk mereka yang ingin menegakkan keadilan, bukan tameng bagi pelaku utama untuk meloloskan diri atau mengorbankan pihak lain.

Aparat penegak hukum (KPK/Kejaksaan) harus jeli dan tidak terkecoh oleh manuver ini. Sebaliknya, penyidik dapat mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 UU Tipikor terkait Obstruction of Justice jika Sony terus melakukan upaya pengaburan fakta pengadaan barang yang merugikan negara triliunan Rupiah tersebut.

Muhammad Fadli S.H., CPLA. Dewan Pembina DPP Aliansi Mahasiswa Nusantara.

Lihat juga Video: Kejagung Bakal Periksa Sony soal 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

(fca/fca)


Berita Terkait