Belajarlah dari Kasus Libby Zion
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Belajarlah dari Kasus Libby Zion

Kamis, 18 Jun 2026 18:46 WIB
Wahyu Andrianto
Dosen Tetap Fakultas Hukum UI.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Kidney disease, Chronic kidney disease ckd, Female doctor explains the causes of the disease and treatment guidelines on kidney model to female asian patient at desk at urology hospital room.
Foto: Ilustrasi pekerja kesehatan (Getty Images/Nansan Houn)
Jakarta -

Kasus Libby Zion merupakan salah satu kasus yang menjadi pondasi dalam perkembangan Hukum Kesehatan, khususnya Hukum Kedokteran di dunia. Kasus ini menyoroti mengenai lemahnya perlindungan hukum bagi dokter yang sedang menempuh program pendidikan (baik Internship maupun residen).

Kasus ini membuktikan bahwa kalalaian dalam tindakan medis tidak hanya disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap ilmu pengetahuan medis dan pengalaman dalam bidang medis, tetapi dapat juga disebabkan karena kurangnya ketelitian dan kehati-hatian pada saat melaksanakan tindakan medis yang disebabkan karena beban kerja berlebihan (overload) sehingga mengakibatkan burnout.

Rumusnya: patient safety tidak akan tercapai dalam tindakan medis yang dilakukan oleh dokter yang mengalami beban kerja overload dan burnout.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Libby Zion adalah seorang mahasiswi yang berusia 18 tahun. Pada tanggal 4 Maret 1984, Libby Zion dibawa oleh orang tuanya ke New York Hospital dalam kondisi demam tinggi, gelisah berlebihan (agitasi), dan gerakan tubuh yang tidak terkontrol, mirip kejang. Di rumah sakit, Libby Zion ditangani oleh 2 (dua) orang dokter residen, yaitu Dokter Luise Weinstein dan Dokter Gregg Stone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua dokter itu tidak dapat menemukan penyebab pasti dari kondisi Libby Zion dan memberikan obat penenang (demerol) untuk mengatasinya. Namun, kondisi Libby Zion semakin memburuk. Oleh karena itu, kedua dokter residen tersebut kemudian mengintruksikan kepada perawat untuk memberikan obat penenang tambahan dan memasang pengikat tempat tidur kepada Libby Zion.

Tidak lama, suhu tubuh Libby Zion melonjak menjadi 42Β°C, mengalami serangan jantung, dan kemudian meninggal dunia pada pagi hari tanggal 5 Maret 1984.

Setelah kematiannya, dilakukan investigasi yang kemudian mengungkapkan fakta bahwa sebelum dibawa ke rumah sakit, Libby Zion ternyata telah mengonsumsi obat antidepresan. Ketika obat antidepresan berinteraksi dengan demerol, terjadilah reaksi yang mematikan. Sepintas, kasus ini adalah kelalaian medis biasa.

Namun, ayah dari Libby Zion, yaitu Sidney Zion, melihat bahwa kasus ini bukan sekedar kelalaian medis biasa tetapi adalah kelalaian sistemik dalam program pendidikan dokter. Dokter residen yang menangani Libby Zion, ternyata telah bekerja lebih dari 36 jam tanpa istirahat. Dokter spesialis yang menjadi pembimbing dari dokter residen, posisinya berada di rumah dan hanya dapat dibubungi via telepon.

Faktanya, kedua dokter residen yang sedang mengalami overload dan burnout, dilepaskan sendirian dalam menangani kasus yang kompleks tanpa bimbingan dan pendampingan dari dokter yang berwenang (dokter pembimbing).

Dipisahkan oleh jarak dan waktu, pada bulan Maret - April 2026, masyarakat Indonesia (khususnya tenaga medis) berduka karena telah gugur 4 (empat) dokter Internship di berbagai daerah di Indonesia. Di antaranya adalah di: Cianjur, Jawa Barat; Rembang, Jawa Tengah; Denpasar, Bali; dan Kuala Tungkal, Jambi.

Fakta medis menyatakan bahwa keempat dokter itu meninggal karena sakit, yaitu infeksi suspek campak, anemia berat, Demam Berdarah Dengue (DBD), infeksi paru-paru berat. Fakta hukum menyatakan, adanya potensi pelanggaran dalam standar pendidikan dokter di Indonesia sehingga menyebabkan dokter Internship mengalami beban kerja overload.

Program Internship pada dasarnya diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Program Internship adalah sebuah kewajiban bagi setiap dokter atau dokter gigi warga negara Indonesia yang lulus program profesi dokter atau dokter gigi dalam negeri dan luar negeri (Pasal 597 (1) PP 28/2024).

Peserta program Internship wajib didampingi oleh dokter atau dokter gigi pendamping Internship (Pasal 597 (2) PP 28/2024). Adapun tujuan dari program Internship adalah: (1) Memperdalam pemahaman terhadap standar kompetensi, standar pelayanan, dan standar profesi (Pasal 599 (b) PP 28/2024 dan Pasal 70 (3) (b) Permenkes 13/2025); (2) Integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap (Pasal 599 (c) PP 28/2024 dan Pasal 70 (3) (c) Permenkes 13/2025); (3) Pengembangan keterampilan praktik kedokteran pelayanan kesehatan primer (Pasal 599 (d) PP 28/2024 dan Pasal 70 (3) (d) Permenkes 13/2025); (4) Memantapkan pemahaman terhadap kewenangan klinis, peraturan internal fasilitas pelayanan kesehatan, serta ketentuan hukum dan etika (Pasal 599 (e) PP 28/2024 dan Pasal 70 (3) (e) Permenkes 13/2025);

Kemudian mengimplementasikan keilmuannya dengan berperan aktif dalam tim pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 599 (f) PP 28/2024 dan Pasal 70 (3) (f) Permenkes 13/2025); Peningkatan mutu pelayanan kesehatan (Pasal 602 (2) PP 28/2024); Memantapkan pemahiran, dan pemandirian (Pasal 60 (2) Permenkes 13/2025); Pengembangan kompetensi klinis dan profesionalisme (Pasal 60 (2) Permenkes 13/2025).

Seharusnya penyelenggaraan program Internship mencerminkan tujuan dari program Internship sebagaimana yang telah diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut. Pertanyaan mendasarnya adalah, apakah penyelenggaraan program Internship di Indonesia telah mengimplementasikan amanah dari peraturan perundang-undangan tersebut?

Sudah saatnya, kita semua (khususnya para pengambil kebijakan) melakukan introspeksi diri secara mendalam demi perbaikan penyelenggaraan program Internship di Indonesia.

Tenaga Medis yang mengikuti program Internship adalah subjek hukum yang diakui haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tenaga Medis yang mengikuti program Internship berhak mendapatkan: a. bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan (Pasal 600 (a) PP 28/2024); b. pelindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi dan standar pelayanan (Pasal 600 (b) PP 28/2024); c. pendampingan dari dokter atau dokter gigi (Pasal 600 (c) PP 28/2024); dan d. fasilitas tempat tinggal (Pasal 600 (d) PP 28/2024). Hak dari tenaga medis peserta program Internship, dipertegas di dalam Permenkes Nomor 13 Tahun 2025, yaitu berhak mendapatkan: a. bantuan biaya hidup dasar, transportasi, dan/atau tunjangan (Pasal 70 (a) Permenkes 13/2025);

b. pelindungan hukum sepanjang mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional (Pasal 70 (b) Permenkes 13/2025); c. dokter atau dokter gigi pendamping (Pasal 70 (c) Permenkes 13/2025); d. fasilitas tempat tinggal (Pasal 70 (d) Permenkes 13/2025); dan e. jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (Pasal 70 (e) Permenkes 13/2025).

Dalam suatu hubungan hukum, hak salah satu pihak merupakan kewajiban pihak lainnya. Dalam program Internship ini, hak dokter dan dokter gigi peserta program Internship merupakan kewajiban bagi wahana yang menjadi tempat penyelenggaraan program Internship.

Dalam penyelenggaraan program Internship, Wahana memiliki kewajiban: a. memastikan Program Internship berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 65 (4) (a) Permenkes 13/2025); b. mempunyai dokter dan dokter gigi pendamping (Pasal 65 (4) (b) Permenkes 13/2025); c. memfasilitasi peserta Program Internship untuk melaksanakan praktik keprofesian (Pasal 65 (4) (c) Permenkes 13/2025); d. menyiapkan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang mendukung pelaksanaan Program Internship (Pasal 65 (4) (d) Permenkes 13/2025);

Lalu e. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi peserta Program Internship (Pasal 65 (4) (e) Permenkes 13/2025); dan f. menerbitkan surat perintah melaksanakan tugas untuk dokter dan dokter gigi pendamping serta dokter dan dokter gigi peserta Program Internship (Pasal 65 (4) (f) Permenkes 13/2025).

Pertanyaannya, apakah hak dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah terpenuhi? Pertanyaan ini, apabila diperinci, adalah sebagai berikut: (1) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah menerima bantuan biaya hidup dan insentif yang memadai? (2) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan perlindungan hukum? (3) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan pendampingan secara proporsional?

(4) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan fasilitas tempat tinggal yang layak selama masa program internship berlangsung? (5) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan? (6) Apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan dari wahana? (7) Apakah wahana telah menerapkan jam kerja dan beban kerja yang manusiawi bagi dokter dan dokter gigi peserta program Internship? (8) Apakah wahana telah menyediakan fasilitas yang memadai bagi dokter dan dokter gigi peserta program Internship?

Benang merah atau intisari dari pertanyaan tersebut adalah: apakah dokter dan dokter gigi peserta program Internship telah mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum? Saat ini, merupakan waktu yang tepat untuk merenungkan, apakah tujuan hukum telah dinikmati oleh dokter dan dokter gigi peserta program Internship. Saatnya untuk melakukan introspeksi diri secara mendalam khususnya bagi para pengambil kebijakan di Indonesia.

Perbaikan peraturan dan pengkajian ulang terhadap penyelenggaraan program Internship adalah sebuah keniscayaan. Beberapa hal yang harus diwujudkan adalah mengenai penegakan regulasi jam kerja bagi dokter dan dokter gigi peserta program Internship, reformasi sistem pengawasan terhadap dokter dan dokter gigi peserta program Internship, perlindungan hukum bagi dokter dan dokter gigi peserta program Internship, dan standarisasi kesejahteraan bagi dokter dan dokter gigi peserta program Internship.

Namun perbaikan peraturan dan pengkajian ulang terhadap penyelenggaraan program Internship, hanyalah menjadi hal yang sia-sia apabila Kementerian Kesehatan tidak merangkul organisasi profesi (khususnya Ikatan Dokter Indonesia) dalam melakukan hal tersebut. Karena, bagaimanapun juga, Ikatan Dokter Indonesia adalah penjaga marwah profesi dokter. Belajarlah dari Kasus Libby Zion.

Wahyu Andrianto. Dosen Tetap Fakultas Hukum UI.

Tonton juga video "Dokter Ratna Dituntut 4.5 Tahun Penjara, IDAI Pertanyakan Hal Ini"

(rdp/imk)


Berita Terkait