Bullying di Sekolah: Alarm yang Tak Boleh Diabaikan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Bullying di Sekolah: Alarm yang Tak Boleh Diabaikan

Kamis, 18 Jun 2026 13:37 WIB
Nastiti Lestari
Jurnalis dan Analis Kriminologi.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ilustrasi perundungan atau bullying anak
Foto: Ilustrasi bullying (Getty Images/MoMorad)
Jakarta -

Bullying terlalu sering dikecilkan sebagai candaan, kenakalan, atau konflik biasa antar-anak. Kita baru menyebutnya masalah ketika ada video yang viral, laporan polisi, atau kabar seorang murid meninggal dunia.

Padahal, jauh sebelum sampai ke titik itu, sudah ada banyak "alarm kecil" yang diabaikan: anak yang malas sekolah karena takut, murid yang tiba-tiba diam dan menarik diri, atau peserta didik yang pulang dengan wajah murung dan cerita yang ditahan.

Beberapa pekan terakhir, publik menyimak kasus siswa SMP di Tangerang Selatan yang meninggal setelah diduga berulang kali mengalami perundungan. Di Jakarta Pusat, seorang bocah diminta memegang tiang listrik oleh dua remaja, lalu tersetrum hingga kejang, pingsan, bahkan sempat koma. Di Bandung, murid yang berulang kali mendapat perlakuan kasar sesama teman memilih berhenti sekolah karena tak sanggup lagi masuk kelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Nusa Tenggara Barat, kekerasan di sebuah pesantren atas nama "tradisi senioritas" berujung luka berat dan nyawa melayang. Di Bekasi, seorang anak menjadi begitu takut setelah dipermalukan dan videonya tersebar, sampai merasa sekolah bukan lagi tempat yang aman. Deret contoh ini bukan kebetulan, melainkan potret bagaimana kekerasan pelan-pelan tumbuh menjadi bagian dari keseharian.

Untuk memahami mengapa bullying bisa sebegitu mengakar, konsep normalisasi deviasi menarik untuk dibawa ke permukaan. Deviasi adalah perilaku yang jelas menyimpang dari nilai yang seharusnya melindungi martabat dan keselamatan orang lain. Normalisasi terjadi ketika deviasi itu begitu sering diulang dan dibiarkan, hingga tidak lagi terasa menyimpang.

Di sekolah, pukulan berubah jadi "bumbu keakraban", ejekan disebut "bahan bercanda", penghinaan dikemas sebagai "latihan mental", dan tradisi senioritas dijadikan "kebiasaan turun-temurun". Batas antara kenakalan dan kekerasan sengaja dikaburkan, terutama oleh orang dewasa yang nyaman dengan status quo.

Psikolog Albert Bandura menyebut proses ini sebagai belajar sosial: anak-anak belajar bukan hanya dari apa yang diajarkan, tapi dari apa yang mereka lihat. Mereka mengamati, meniru, dan mengulangi perilaku yang tampak aman atau bahkan dihargai. Ketika mereka menyaksikan teman yang mem-bully justru disorot, ditakuti, atau diam-diam dikagumi, mereka belajar bahwa menyakiti orang lain bisa menjadi cara meraih posisi dan perhatian.

Sebaliknya, ketika pelaku lolos dari sanksi atau urusan diselesaikan "secara kekeluargaan", mereka menangkap pesan bahwa kekerasan adalah risiko kecil dengan keuntungan sosial yang besar.

Bandura juga mengingatkan bahwa anak belajar lewat konsekuensi yang dilihat-bukan hanya yang dialami sendiri. Kalau guru tertawa saat ada murid dipermalukan, atau sekolah lebih sibuk menjaga nama baik ketimbang melindungi korban, itu bentuk penguatan tidak langsung: memberi tahu bahwa tindakan tersebut masih dalam batas "boleh".

Kalau korban yang melapor dianggap pembuat masalah, terlalu sensitif, atau diminta mengalah demi reputasi lembaga, anak-anak belajar bahwa diam adalah pilihan yang aman daripada bicara. Dalam bahasa sederhana, orang dewasa sedang mengajar, lewat keteladanan yang salah, bahwa luka anak bisa dinegosiasikan.

Di atas kertas, negara sebenarnya sudah menyiapkan cukup banyak instrumen. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mulai dari pembentukan tim pencegahan kekerasan hingga mekanisme pelaporan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menegaskan bahwa keamanan fisik, psikologis, sosial, dan digital adalah prasyarat lingkungan belajar yang bermutu. Ada pula payung lebih luas berupa Undang-Undang Perlindungan Anak dan kebijakan lintas sektor yang menempatkan anak sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar objek pembinaan.

Masalahnya, regulasi yang baik tidak serta-merta berubah menjadi perlindungan yang nyata. Penelitian tentang pelaksanaan kebijakan anti-kekerasan di sekolah menunjukkan berbagai kendala: pemahaman yang terbatas di tingkat pelaksana, minimnya sumber daya manusia, hingga koordinasi lintas lembaga yang belum berjalan.

Dengan kata lain, kita tidak sedang kekurangan aturan, tetapi kekurangan kesungguhan dalam menjalankannya. Normalisasi deviasi justru terjadi ketika aturan diperlakukan sebagai formalitas-dipajang, disosialisasikan sebentar, lalu dilupakan saat berhadapan dengan kasus konkret.

Di sinilah tanggung jawab moral orang dewasa menjadi kunci. Orang tua berperan besar dalam mempercayai cerita anak, bukan langsung menuding mereka "terlalu baper" atau menyuruh "balas saja". Guru perlu menahan dorongan untuk menjadikan ejekan di kelas sebagai hiburan yang "mencairkan suasana".

Pihak sekolah harus berani mengakui bahwa menjaga nama baik tidak boleh mengorbankan keselamatan murid. Dan kita semua, perlu berhenti mengonsumsi kasus bullying semata-mata sebagai drama sesaat di linimasa yang segera hilang tertutup isu baru.

Menghentikan bullying bukan hanya soal menambah aturan atau memperberat sanksi. Ia juga soal mengubah apa yang kita ajarkan lewat tindakan: apakah kita memberi teladan bahwa kekerasan tidak bisa dinegosiasikan, atau justru menunjukkan bahwa selama "tidak viral", semuanya bisa dibereskan diam-diam.

Setiap kali orang dewasa menormalkan kekerasan, kita sedang mengajar generasi berikutnya bahwa menyakiti orang lain adalah hal yang biasa dari tumbuh dewasa. Setiap kali kita memilih diam, kita menjadi model yang memberi izin.

Darurat bukan baru dimulai ketika video perundungan viral atau laporan polisi dibuat, tetapi sejak seorang anak melangkah ke kelas dengan rasa takut dan berhenti bercerita tentang sekolah.

Jika sekolah masih berani menyebut dirinya ruang aman sementara orang dewasa menutup mata dan menyebut luka sebagai "hal biasa", maka masalahnya bukan hanya pelaku kekerasan, tetapi kita yang memilih kenyamanan di atas keberpihakan pada anak.

Nastiti Lestari. Jurnalis dan Analis Kriminologi.

Lihat juga Video 'Viral Bullying Brutal Siswa SMP di Lampung':

(rdp/imk)


Berita Terkait